| 36 Views
Kasus Pagar Laut Misterius, Siapa Pihak yang Bertanggung Jawab dengan Serius?

Oleh : Ariyana Lasanti
Aktivis Dakwah
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, pada hari Sabtu (18/1/2025) dibongkar nelayan bersama TNI Angkatan Laut. Pembongkaran ini langsung dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigadir (Mar) Harry Indarto. Namun di sisi lain pembongkaran pagar tersebut dipertanyakan oleh Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Pasalnya menurut beliau apakah pembongkaran tersebut sudah melaui proses hukum atau tidak. Karena sejauh ini pemasangan pagar laut sepanjang puluhan kilometer tersebut belum ditetapkan pemerintah siapa pihak yang harus bertanggung jawab. Selain itu pembongkaran pagar laut yang dipimpin TNI AL (Danlantamal) III juga dipertanyakan atas perintah siapa, karena itu bisa menghilangkan alat bukti.
Pagar laut misterius ini pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Pihaknya mengaku menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu kemudian disegel karena diduga tak berizin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan keberadaannya mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari ikan. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung NUgroho Saksono, penyegelan tersebut selain atas arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, juga atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Ada banyak pihak yang terkejut dengan munculnya puluhan kilometer pagar laut di perairan Tangerang dekat dengan proyek PSN PIK 2. Terutama masyarakat sekitar yang berprofesi sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut. Tercatat pembangunan pagar laut misterius di Tangerang tetsebut meliputi wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Kasus pemasangan pagar laut misterius ini masih diraba-raba oleh pemerintah hingga saat ini terkait pihak mana yang harus bertanggung jawab. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun kompak mengatakan masih melakukan penyelidikan soal polemik pagar laut itu. Pihaknya dalam rapat mendengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI yang mengaku kecolongan atas adanya pagar laut di Tangerang tersebut. Janjinya dalam rapat tersebut akan melakukan penyelidikan sampai tuntas atas kasus pagar laut. Tambahnya lagi pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga berjanji akan memperbaiki dan mempererat pola komunikasi dan kerja sama dengan instansi terkait demi merampungkan masalah ini.
Kasus ini semakin lama terlihat seperti opera sabun yang tak jelas siapa pihak yang betul-betul harus bertanggung jawab. Para pemangku kebijakan sibuk saling lempar pernyataan dan saling membantah. Padahal sudah jelas terlihat indikasi pelanggaran hukum dan administratif dalam kasus ini. Dan yang paling jelas adalah dokumen hak atas tanah diterbitkan dengan cara melanggar hukum. Dari kasus pagar laut misterius ini bisa kita simpulkan bahwa aturan dan hukum buatan manusia bisa dibuat demi asas kepentingan. Sistem kapitalisme terbukti telah membuat negara tidak mampu dan tidak memiliki kedaulatan mengurus umat. Dalam system Kapitalisme juga menyebabkan kedaulatan tergadaikan sehingga tumbuhlah prinsip kebebasan kepemilikan. Saat ini negara hanya menjadi penjaga kepentingan capital atau regulator yang bergerak sesuai arahan para capital. Dan ini fatal karena para capital perbuatannya dapat menyengsarakan rakyat disebabkan negara tidak memiliki kuasa untuk menindak.
Berbanding terbalik dengan system Islam yang dalam pengaturannya individu atau swasta tidak boleh memiliki elemen-elemen kepemilikan umum yang sangat vital seperti air dan tanah. Dalam Negara Islam (Khilafah) kedaulatan penuh dalam mengurus urusan rakyat dan menyejahterakan rakyat dimiliki oleh negara. Kedaulatan ini dibuat agar Khilafah tidak akan tunduk pada korporasi. Islam memiliki serangkaian mekanisme dan aturan dalam pengelolaan harta milik umum. Serta akan ada sanksi bagi pelaku pelanggaran terhadap hukum tersebut karena hal itu termasuk kemaksiatan.
Wallahu A’lam Bisshawwab