| 13 Views
Kasus Pagar Laut Hanya Bisa Tuntas Dalam Sistem Islam
Oleh : Sumarni Ummu Suci
Deretan pagar bambu di perairan kabupaten Tangerang telah diketahui setidaknya sejak Juli 2024.
Hal itu berdasarkan kesaksian warga dan kelompok advokasi sipil yang diwawancarai oleh BBC News Indonesia. Namun pagar itu baru di cabut oleh pemerintah setelah persoalan ini viral di media sosial.
Tak hanya baru di cabut Mentri agama dan tata ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun baru menjatuhkan sanksi kepada delapan pejabat kantor pertanahan Tangerang yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut itu.
(sumber:www.bbc.com)
Kasus pagar laut ini sejatinya sudah jelas ada pelanggaran hukum. Namun Negera tidak segera menindak lanjuti dan membawanya ke dalam aspek pidana.
Bahkan nampak adanya beberapa pihak yang di jadikan kambing hitam, namun otaknya tidak disentuh oleh hukum.Para pejabat pun sibuk bersilat lidah dan berlepas tangan.
Kasus ini sebagai mana juga kasus penjualan area pesisir laut di berbagai pulau menunjukkan kuatnya korporasi dalam lingkaran kekuasaan atau yang di sebut dengan istilah korporatokrasi.
Pratisi hukum yang juga pengamat kebijakan publik Yus Darman ( Jum'at,31 Januari 2025) mengatakan "pemagaran ataupun pematokan laut merupakan kejahatan korporasi".Dia meminta pelaku jangan berdalih pemagaran laut yang merugikan nelayan itu bagian dari Proyek Strategi Nasional (PSN). (sumber :www.bbc.com)
Korporatokrasi bisa berkuasa karena negeri ini menerapkan sistem Kapitalise, sistem yang berasal dari akal manusia.
Sistem Kapitalisme berdiri di atas prinsip kebebasan kepemilikan.Tujuannya untuk meraih kekayaan sebanyak mungkin.Karena itu penguasa dalam kapitalisme sebenarnya adalah pemilik modal.
Kapitalisme pun menihilkan peran negara untuk mencapai tujuan tersebut.Akibatnya sistem ekonomi Kapitalisme sangat terasa sekali liberalisasimya.
Kekayaan alam yang notabenenya milik rakya di kuasai korporat.Negara kalah dengan para koporat yang memiliki banyak uang.Bahkan aparat atau pegawai negara menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat.
Mereka bekerja sama melanggar hukum negara, sehingga membawa memudhorotkan untuk rakyat dan mengancam kedaulatan negara.
Kondisi ini lah yang membuka peluang terjadinya korporatokrasi munculnya aturan yang berpihak pada oligarki.
Kezhaliman kepada rakyat akan terus berlangsung selama sumber hukum berasal dari akal manusia.
Kezhaliman hanya bisa di hentikan manakala rakyat berada dalam sebuah negara yang berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai).
Sebagai raa'in, negara yang akan memastikan semua kebijakannya akan memberikan maslahat kepada rakyatnya.Hingga kehidupan warga menjadi terurus dan terjamin.
Sedangkan sebagai junnah (perisai), negara akan menjaga dan melindungi warganya dari semua hal yang membahayakan.
Fungsi ini merupakan syariat bagi negara dan di contohkan langsung oleh Rasulullah Saw, ketika beliau menjadi kepala negara Islam di Madinah.
Selanjutnya kepemimpinan kepala negara Islam itu di kenal sebagai sistem khilafah.
Dalam menyelesaikan masalah pagar laut, negara khilafah akan mengembalikan semuanya pada hukum syariat.
Akar masalah pagar laut berkaitan dengan konsep kepemilikan.Syaihk Taqiyuddin An- Nabhani dalam kitabnya Nidhomul iqthisadiy menjelaskan sistem ekonomi islam hanya mengakui tiga jenis kepemilikan, yaitu :
1.Kepemilikan individu
2.Kepemilikan negara
3.Kepemilikan umum
Secara realitas laut Tangerang termasuk ke dalam kepemilikan umum.Sebab laut termasuk dzat yang secara alami mencegah untuk di mamfaatkan hanya untuk individu secara perorangan, seperti jalanan, sungai, laut, danau, masjid, sekolah - sekolah negeri dan lapangan umum.
Rasulullah saw bersabda :
"Tidak ada pagar pembatas kecuali bagi Allah dan Rasul - Nya". (HR.Bukhori, Abu Dawud, Ahmad).
Ada pun makna hadis ini menunjukan bahwa tidak ada hak bagi seorang pun untuk memberikan batasan atau pagar (mengavelinjg) segala sesuatu yang di peruntukan bagi masyarakat umum.
Laut juga termasuk harra yang harus.di gunakan secara berserikat (bersama) berdasar hadis Rasulullah saw :
" Manusia berserikat dalam tiga hal,yaitu air, padang rumput dan api". (HR.Abu Dawud)
Maka dari itu pengelolaan laut di Tangerang berlaku syariat terkait kepemilikan umum, yakni : haram di pagari (dikaveling) oleh pihak tertentu.
Konsep inilah yang di terapkan oleh negara khilafah dalam mengatur hak guna laut.Siapa pun yang melanggar maka berlaku baginya 'uqubat (sanksi) dari negara khilafah.
'Uqubat islam tidak pandang bulu.Semua sama di hadapan hukum islam.Lebih dari itu pemberian sanksi tidak menunggu masalah viral terlebih dahulu.
Karena negara berfungsi sebagai junnah (perisai).Negara akan melindungi hak - hak warga dari kezhaliman pihak tertentu.
Semua sikap itu ternyata di lakukan karena prinsip kedaulatan dalam negara khilafah berada di tangan syara'.
Prinsip kedaulatan di tangan syara' mampu mencegah terjadinya korporatokrasi sedari awal. Prinsip ini pun mewajibkan negara menjalankan aturan islam saja, bukan aturan yang lain.
Karena itu pengelolaan laut dalam negara khilafah mengikuti konsep kepemilikan umum. Negara di haramkan menyentuh harta rakyat atau pun memfasilitasi pihak lain mengambil harta rakyat.
Demikianlah sanksi tuntas masalah pagar laut dalam negara khilafah.Inilah solusi syar'i yang seharusnya di suarakan oleh umat.
Wallahua'lam bissawab.