| 611 Views

Kasus Jual Beli Bayi Makin Marak, Ada apa?

Oleh : Ummi Mirza

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.

"Para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (12/12/2024). Dikutip melalui Republika

Endriadi mengungkapkan bahwa dua tersangka menjual bayi Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kami diketahui dari kegiatan kedua pelaku tersebut telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi, terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36 serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua.

Endriadi membeberkan aksi kejahatan tersebut dilakukan para tersangka di sebuah klinik yang mereka kelola, yakni di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Di klinik tersebut, keduanya menawarkan jasa perawatan bayi yang merupakan modus mereka untuk mencari target yang akan dijual.

Disampaikan Endriadi, informasi jasa perawatan bayi telah tersebar di masyarakat. Alhasil, kedua tersangka ini bisa dengan mudah mencari target.

Jual beli bayi adalah tindakan ilegal dan tidak bermoral yang melibatkan antara penjual dan pembeli demi keuntungan pribadi. Tak heran jika didalam sistem hari ini kasus ini kian marak terjadi. Berulangnya kasus yang sama menunjukkan adanya problem sistemis.

Ditambah dengan keberadaan sindikat penjual bayi membuat praktek jual beli bayi tidak mudah untuk diberantas.

Kasus ini terjadi karna beberapa faktor yaitu adanya problem ekonomi, maraknya seks bebas juga korban pemerkosaan yang terpaksa menjual bayinya karna malu takut dikucilkan, tumpulnya hati nurani, adanya pergeseran nilai kehidupan serta tumpulnya hukum menjadi bukti abainya negara dalam meriayah.

Belum lagi dampak yang dapat ditimbulkan dalam masalah ini seperti Trauma psikologis dan emosional bagi bayi dan keluarga, anak akan kehilangan hak-haknya, kemungkinan eksploitasi terhadap anak, kerusakan hubungan keluarga serta dampak sosial dan ekonomi jangka panjang.

Hal ini membutuhkan kesungguhan negara untuk menyelesaikan akar masalahanya dan sistem sanksi yang tegas.

Islam sangat menentang perbuatan jual beli bayi dan menganggap suatu perbuatan keji dan dosa besar. Islam bersandar pada hukum syara sehingga untuk menghasilkan pribadi Islam maka dirancang sistem pendidikan juga penerapan sistem kehidupan sesuai dengan Islam termasuk dalam sistem pergaulan. Dimana sebelum melakukan suatu perbuatan berfikir terlebih dahulu sesuai standar halal haram, semata-mata hanya untuk mengharap ridho Allah.

Sistem sanksi yang tegas juga akan mampu mencegah berulangnya tindak kejahatan serupa yaitu berupa dijatuhi hukuman Ta'zir, sanksi sosial dikucilkan dari masyarakat dan moral.
Wallahua'lam bisshawabh


Share this article via

95 Shares

0 Comment