| 414 Views
Karut Marut Pertambangan Ilegal, Negara Berpihak kepada Kapital?
Oleh : Endang Seruni
Muslimah Peduli Generasi
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Terbukti banyaknya tambang di negeri ini, ada tambang migas, timah, emas dll. Namun dari sekian banyak pertambangan ada tambang legal dan illegal.
Naas terjadi longsor pada tambang illegal di Suwawa propinsi Gorontalo yang mengakibatkan sejumlah titik bor hancur. Ratusan orang menjadi korban keganasan gunung di desa Tulabolo kecamatan Suwawa Timur kabupaten Bone Bolango provinsi Gorontalo. Peristiwa longsor terjadi pada 7 juli 2024.
Data badan nasional pencarian dan pertolongan (BNPP) per 9Juli 2024 sekitar 148 orang menjadi korban longsor. 90 orang selamat, 30 orang dalam pencarian 23 meninggal dunia(tribunnews.com,13 Juli 2024).
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia ,Rizal Kasli mengungkapkan kekhawatiran maraknya tambang illegal atau pertambangan tanpa izin (PETI). Operasi tambang illegal banyak hal yang tidak memenuhi prinsip-prinsip good mining practice seperti izin tambang, keselamatan, kesehatan dan lingkungan. Iya menekankan pentingnya memulai dari kegiatan eksplorasi guna mendapatkan data data yang diperlukan untuk merencanakan penambangan yang memenuhi kriteria teknis, ekonomis dan aspek lingkungan.
Berdasarkan catatan yang terus Kementerian ESDM pada 12 juli 2022 terdapat tidak lebih dari 2700 lokasi tambang illegal di Indonesia. Terdapat 96 lokasi PETI batubara,dan 2645 lokasi PETI mineral berdasarkan data periode 2021 pada triwulan ketiga, lokasi PETI terbanyak di provinsi Sumatera Selatan (bergtechnoz.com,9/7/2024).
Bencana longsor ini bukan semata-mata faktor alam seperti terjadinya hujan lebat. Aktivitas penambangan illegal di wilayah Suwawa Timur sudah beroperasi puluhan tahun. Tetapi tidak ada tindakan dari pihak yang berwajib untuk menghentikan atau menutupnya. Minimnya fasilitas keamanan pada tambang illegal menjadikan tanam udah longsor. Sebab tanah terus-menerus dikeruk.
Hal ini menunjukkan bahwa banyak mudharat yang menimpa masyarakat akibat pertambangan tanpa izin. Selain membahayakan para pekerja tambang illegal juga merusak lingkungan.
Dalam persoalan ini bisa dilihat siapakah yang diuntungkan?. Mereka adalah para pemilik tambang atau cukong. Sementara para pekerjaannya mendapatkan rupiah sekedarnya, padahal nyawa sebagai taruhannya. Masyarakat yang bekerja sebagai penambang terpaksa melakukan aktivitas penambangan demi kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarga. Disaat yang sama negara tidak menyediakan lapangan pekerjaan yang layak untuk rakyat.
Meski berbahaya nyatanya banyak tambang illegal di Indonesia. Pemerintah pasti tahu keberadaan tambang illegal tersebut. Faktanya pemerintah melakukan pembiaran hingga PETI terus beroperasi selama puluhan tahun, dan menghasilkan kerusakan lingkungan.Mirisnya masyarakat menggantungkan kehidupan mereka dari aktivitas pertambangan illegal tersebut. Ketika terjadi bencana barulah pemerintah melakukan penghentian. Sayangnya bukan pengertian total tetapi penghentian yang bersifat sementara.
Inilah watak asli penguasa dalam sistem kapitalisme. Mereka abai dan tidak bertanggung jawab pada rakyat terutama dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Penguasa hanya berpihak kepada para kapitalis yaitu para pemilik modal yang merupakan pemilik tambang. Karena mereka juga menyetor upeti untuk memuluskan bisnis mereka. Pemerintah enggan melakukan antisipasi demi mencegah terjadinya bencana. Pemerintah juga tidak memikirkan teknologi penambangan yang aman agar tidak memakan korban. Sebab penguasa tidak berfungsi sebagai raa’in atau penanggung jawab urusan rakyat.
Penguasa dalam kapitalisme hanya berfungsi sebagai regulator yang membuat regulasi serta memihak kepada pengusaha. Sehingga pengusaha lokal maupun asing bebas menguasai tambang yang seharusnya milik umum. Akibatnya terjadi sentralisasi kekayaan pada segelintir pemilik modal. Rakyat hanya sebagai pekerja demi bertahan hidup.
Dalam pandangan Islam,penguasa adalah pengurus urusan rakyat dan penanggung jawab atas rakyat. Amanah yang dibebankan dalam rangka memikirkan urusan rakyat. Mereka paham bahwa kepemimpinannya kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah subhanahu wa ta'ala.
Dalam Islam, tambang tidak boleh dikuasai oleh individu masyarakat. Tambang adalah harta milik umum yang dikelola oleh negara dan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Seperti tambang migas, negara akan mendistribusikan hasilnya berupa BBMdan migas untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara murah dan gratis. Untuk tambang mineral dan emas,hasil pengelolaannya dikembalikan kepada rakyat berupa fasilitas umum yaitu, pendidikan, kesehatan, transportasi secara gratis.
Negara juga membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya bagi rakyat, sehingga rakyat tidak terjadi konflik untuk mendapatkan pekerjaan di pertambangan.Negar juga meminta kepada para ilmuwan untuk meneliti mekanisme tambang yang canggih sehingga efektif dan aman.
Demikianlah jika sistem Islam diterapkan dalam kehidupan, rakyat senantiasa hidup sejahtera. Sudah saatnya kembali kepada sistem Islam yang mampu memberikan solusi tuntas bagi persoalan kehidupan.
Waallahu'alam bishawab.