| 33 Views

Kapitalisasi Air: Ketika Sumber Kehidupan Dikuasai Korporasi dan Negara Hanya Menyimak

Oleh : Wahyuni G 

Aliansi Penulis Rindu Islam

Air adalah sumber kehidupan. Ia bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan hak fundamental setiap manusia. Namun di tengah derasnya arus kapitalisme, air kini berubah menjadi komoditas ekonomi. Di sejumlah daerah di Indonesia—khususnya wilayah yang kaya mata air—sumber air justru dikuasai perusahaan besar air minum dalam kemasan. Air yang seharusnya menjadi milik publik, berubah menjadi barang dagangan yang hanya bisa diakses mereka yang mampu membeli.

Sidak anggota DPR RI Dedi Mulyadi di pabrik air minum Sukabumi memperlihatkan fenomena ini. Perusahaan besar seperti Danone-AQUA mengambil air tanah dalam dari sumur bor untuk produksi, sementara masyarakat sekitar justru mengalami kekeringan. Banyak warga mengeluhkan mata air yang mengecil bahkan hilang. Ironisnya, air yang dulunya bisa dinikmati secara bebas, kini mengalir ke dalam botol berlabel yang dijual mahal di pasaran.

Eksploitasi Akuifer dan Ancaman Ekologis

Pengambilan air tanah dalam secara masif bukan tanpa risiko. Secara hidrologis, eksploitasi akuifer menyebabkan penurunan muka air tanah, hilangnya mata air alami, hingga potensi amblesan tanah. Para ahli hidrogeologi sudah lama mengingatkan: jika pengambilan air tidak dibatasi dan tidak diimbangi konservasi, maka kerusakan ekologis tinggal menunggu waktu.

Dampaknya bukan hanya lingkungan, tetapi juga sosial. Di sekitar pabrik air minum, sumur-sumur warga mengering sehingga mereka harus membeli air tangki. Hak dasar berubah menjadi beban ekonomi. Kapitalisasi air bukan sekadar masalah teknis, tetapi masalah keadilan sosial yang sangat mendasar.

Ketika Negara Absen dalam Pengelolaan Air

Pertanyaan besar pun muncul: di mana peran negara?

Secara struktur, pengelolaan air berada di bawah Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Ditjen SDA Kementerian PUPR. Namun praktik di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan. Izin eksploitasi air diberikan dengan mudah, sementara masyarakat lokal kesulitan mendapatkan air bersih. Regulasi terasa tumpul ke atas, tajam ke bawah.

Minimnya transparansi membuat ruang luas bagi praktik bisnis yang tidak adil. Perusahaan mengejar keuntungan, sementara dampak ekologis dan sosial justru ditanggung rakyat. Inilah wajah asli sistem ekonomi kapitalistik yang menempatkan sumber daya alam sebagai objek komersialisasi.

Masalah Air Tidak Cukup Diatasi dengan Kritik

Sidak atau wacana revisi regulasi hanyalah solusi kosmetik. Selama paradigma ekonomi masih berbasis profit dan kepemilikan privat atas sumber daya alam, air akan terus diperebutkan antara kepentingan publik dan kepentingan modal.

Air adalah hak hidup yang wajib dijamin negara, bukan diserahkan pada mekanisme pasar. Negara harus menjadi pelindung rakyat: menegakkan hukum lingkungan, membatasi eksploitasi air, dan memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan sumber air.

Konstruksi Islam: Air adalah Milik Publik

Islam memberikan pandangan yang tegas mengenai kepemilikan sumber daya alam. Dalam syariat, air adalah milik umum (mâl ‘âm) yang tidak boleh dimiliki individu atau korporasi. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi dasar bahwa air adalah hak kolektif umat manusia. Negara wajib mengelolanya untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan, bukan menyerahkannya kepada swasta atau asing. Negara harus membangun infrastruktur air, menjaga distribusi, dan memastikan seluruh warga mendapatkan akses tanpa diskriminasi.

Dalam Islam, pemimpin adalah pengurus rakyat. Nabi ﷺ bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, negara tidak boleh menjadi penonton ketika sumber air dikuasai korporasi.

Sistem Islam Menjamin Keadilan dan Keberlanjutan

Dalam sistem Islam, kegiatan bisnis tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh menabrak kepentingan publik. Perusahaan boleh mengelola distribusi atau pengolahan, namun sumber air tetap menjadi milik negara, bukan objek privatisasi.

Negara juga wajib menempatkan aparat kompeten untuk mengawasi sumur bor, menjaga daerah tangkapan air, dan memulihkan ekosistem. Kebijakan dibuat berdasar maslahat, bukan lobi politik atau tekanan korporasi.

Dengan demikian, air menjadi berkah yang menghidupi semua, bukan alat eksploitasi segelintir orang.

Menutup Luka Kapitalisasi Air

Kapitalisasi air adalah luka ekologis sekaligus luka sosial. Ketika hak publik dijadikan komoditas, keadilan pun terkikis. Negara harus kembali pada perannya sebagai pelindung rakyat—bukan fasilitator modal.

Krisis air adalah krisis sistem. Selama sistem ekonomi tunduk pada pasar, rakyat akan terus menjadi korban. Islam menawarkan solusi komprehensif: tata kelola air yang menempatkan sumber kehidupan ini sebagai amanah publik, dikelola negara, dan diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh umat manusia.


Share this article via

25 Shares

0 Comment