| 34 Views
Kapitalisasi Air: Cuan Bagi Siapa?
Oleh: drh. Siska Pratiwi
Publik sempat dihebohkan dengan aksi kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) ke pabrik AQUA di Subang pada 21 oktober lalu. Lewat kunjungannya, KDM mendapati temuan bahwa sumber air yang digunakan AQUA berasal dari pengeboran sumur dalam (bawah tanah), bukan dari mata air pegunungan sebagaimana yang dipahami masyarakat selama ini (dilansir Tempo, 24/10/2025).
Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah berpendapat, bahwa klaim air minum dalam kemasan (AMDK) merek AQUA atas sumber mata air pegunungan tidaklah sesuai dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius jika AQUA terbukti mengganti bahan baku air yang tidak sesuai dengan sampel yang diajukan ketika mengurus izin edar BPOM maupun sertifikat halal MUI (sekarang BPJPH). Dari segi reputasi produsen, AQUA berpotensi mengalami penurunan kepercayaan konsumen dan kehilangan pangsa pasar (dilansir Media Indonesia, 25/10/2025).
Usai viralnya aksi kunjungan KDM, pihak AQUA/Danone Indonesia memberikan klarifikasi melalui situsnya pada 22 Oktober 2025 bahwa proses penentuan sumber air AQUA dilakukan oleh tim ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti geologi, hidrogeologi, geofisika, dan mikrobiologi. AQUA hanya menggunakan air dari akuifer dalam (kedalaman 60–140 meter), bukan dari air permukaan atau air tanah dangkal. Akuifer AQUA terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air sehingga bebas dari kontaminasi aktivitas manusia dan tidak mengganggu penggunaan air masyarakat.
Namun, terlepas dari polemik soal sumber airnya serta isu boikot terhadap merek AMDK yang viral tersebut, aksi kunjungan KDM telah membuka mata publik terhadap realita bahwa sumber air di negeri ini telah banyak dikuasai oleh pihak swasta (seperti AQUA, Le Minerale, Cleo, dan ribuan pemain kecil bisnis air semacam ini). Nilai pasar AMDK di Indonesia tahun 2025 saja diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 triliun untuk segmen air mineral dan air galon isi ulang (belum termasuk segmen bisnis air lainnya seperti perpipaan yang sumber airnya berasal dari sungai, waduk, danau, sumur bor, ataupun mata air).
Dikalangan kapital (penguasa modal dan bisnis), air ibaratnya "emas baru" yang terus diburu untuk dikuasai demi cuan, sebab air adalah kebutuhan asasi hidup manusia dan makhluk lainnya. Mirisnya, kapitalisasi air telah merubah air menjadi "barang mewah" yang tidak bisa dinikmati dengan mudah oleh semua orang. Dalam berbagai riset, pengambilan akuifer berskala besar berpotensi menurunkan permukaan air tanah, menghilangkan/mengeringkan mata air sekitar warga, menyebabkan potensi amblesan tanah, dan sebagainya (yang juga diperparah kapitalisasi lahan dan hutan yang terus ter-deforestasi). Jakarta misalnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, bahwa permukaan tanah di pesisir Jakarta dan Jawa mengalami penurunan hingga 10 cm per tahun, bahkan di Jakarta mencapai 20–30%. Penyebab utamanya adalah masifnya pengambilan air tanah.
Dengan mudarat yang ditimbulkan terhadap manusia dan lingkungan, mengapa kapitalisasi air masih terus eksis?
Semua ini tidak terlepas dari sistem demokrasi-kapitalisme yang dianut negeri ini. Kapitalisme menjamin segala bentuk SDA bisa diperjualbelikan. Alih-alih mengelola sendiri, negara justru sedikit demi sedikit menyerahkan urusan publik kepada swasta. Padahal jika swasta yang mengendalikan, pemerataan tidak akan tercapai. Perusahaan hanya akan menyalurkan komoditas kepada mereka yang sanggup membelinya sebab orientasi mereka adalah profit, bukan sosial. UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air inilah yang menjadi dasar bagi BUMN, BUMD, koperasi, serta swasta untuk berpartisipasi dalam penyediaan air minum.
Padahal dalam paradigma Islam, sumber air yang melimpah, sungai, laut, selat, teluk, dan danau, seluruhnya merupakan kepemilikan umum yang haram diprivatisasi dan dikomersialisasi.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Oleh karenanya, negara harusnya mengelola SDA secara mandiri untuk dikembalikan dan dimanfaatkan masyarakat. Dengan demikian, negara akan mengambil air sesuai kebutuhan, bukan sesuai kepentingan laba. Namun, tata kelola SDA semacam ini, hanya bisa terealisasi dalam sistem Islam yang hakiki, bukan dalam sistem kapitalisme hari ini.
WalLahu a'lam bi ash-shawab