| 127 Views

Kapankah Buruh Bisa Hidup Sejahtera?

Oleh : Ai Sondari

Dilansir oleh tirto id, di Bogor pada Kamis(7/1/2024) disampaikan oleh Budi Gunawan Selaku Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, beliau meminta agar pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menetapkan upah minimum provinsi maupun kabupaten. Menurutnya hal tersebut agar tidak terjebak pada kebijakan yang populis,dalam rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Daerah di Sentul Internasional.
Salah Satu permasalahan utama buruh yang tidak pernah terselesaikan adalah tentang kenaikan upah.

Dalam sistem kapitalis yang diterapkan saat ini, masalah terbesar yang sering dialami para buruh adalah mengenai besaran upah. Dalam sistem ini besaran upah yang didapat para buruh dihitung sesuai kebutuhan hidup yang paling minim bagi pekerjanya. Upah buruh tidak sesuai dengan tenaga yang ia keluarkan saat bekerja. Besaran upah bisa berbeda-beda sesuai dengan jenis dan waktu pekerjaan. Alhasil nasib Buruh semakin terpuruk, dan yang diuntungkan hanya pihak- pihak tertentu saja.

Alih-alih hidup dalam kesejahteraan, yang ada hanyalah beban hidup yang semakin bertambah berat.
Harga-harga kebutuhan pokok melejit naik. Belum lagi biaya-biaya lainnya yang semakin mahal. Sehingga daya beli masyarakat menurun, walaupun banyak pedagang berjamuran di mana-mana, tetapi daya beli masyarakat menurun, disebabkan karena pengeluaran lebih besar dari pendapatan. Hidup serba hemat menjadi suatu pilihan, karena pendapatan yang pas-pasan.
Di sistem ini hidup sejahtera hanyalah angan-angan belaka.

Berbeda dengan sistem Islam, dalam Islam sebelum penandatanganan kontrak kerja, calon pekerja terlebih dahulu diberi penjelasan tentang jenis pekerjaan, lama waktu dalam bekerja hingga upah pekerja. Sehingga tidak terjadi kezaliman antara pihak perusahaan dan para pekerja.
Karena upah merupakan suatu kewajiban yang harus didapatkan oleh para pekerja sebagai apresiasi dari jerih payah nya dalam bekerja. Setiap tetesan keringat sangat berharga bagi para pekerja. Sebabnya upah harus dibayarkan tepat pada waktunya. Hak pekerja adalah mendapatkan upah yang layak sesuai dengan pekerjaannya juga mendapatkan perlakuan yang adil. Kalaupun ada keterlambatan dalam pembayaran upah, perusahaan akan lebih dahulu memberi pengertian bagi para pekerja.

Apabila upah yang didapat para pekerja tidak mencukupi kebutuhan pokok hidupnya, Negara berhak memberikan bantuan berupa zakat yang diambil dari kas negara yang dikumpulkan dari para muzammil.

Negara akan memberikan perlakuan khusus untuk para pekerja yang membutuhkan pelatihan untuk menunjang pekerjaan sesuai dengan keahliannya.

Rasulullah SAW bersabda:
"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering".(HR.Ibnu Majah)

Oleh sebab itu, kesejahteraan buruh hanya akan terwujud dengan diterapkannya sistem Islam. Buruh akan hidup sejahtera dan kebutuhan pokoknya akan terpenuhi.

Semakin rindu untuk segera diterapkannya syari'at Islam kaffah dalam naungan Daulah Islamiyah, kesejahteraan hakiki, kenikmatan ibadah akan nyata dapat kita rasakan, tentunya semua ini harus kita perjuangkan.

Jangan pernah lelah gapai impian Islam Rahmatan lil alamin dengan istiqomah dalam dakwah, mencerdaskan umat agar kita layak merasakan nikmatnya hidup dibawah naungan Al-qur'an dan As-sunnah.

Wallahu a'lam bishowab


Share this article via

150 Shares

0 Comment