| 41 Views
Judol Terlindungi dalam Sistem Rusak Ini

Oleh : Mulyaningsih
Pemerhati Masalah Anak & Keluarga
Publik kembali dihebohkan dengan masalah judol (judi online). Rasanya masih segar dalam benak kita bahwa tak sedikit masyarakat yang terjerat pinjol dan judol. Bahkan sampai pada anak-anak terjerat oleh kasus tersebut. Kini, kasus judol kembali menjadi buah bibir setelah beberapa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi situs judol. Dikutip dari laman berita kompas.com (01/11/3024) bahwa sekitar 16 pegawai Komdigi menjadi pelindung 1000 situs judol. Padahal seharusnya mereka menjadi pelayan masyarakat, bukan perusak.
Lagi-lagi kita dibuat mengelus dada dengan aktivitas yang dilakukan oleh para pegawai pemerintah. Bisa-bisanya mereka melakukan ini, padahal sudah mengetahui dampak buruk ketika hal tersebut dijaga dan dipelihara. Parahnya, tentu akan menyangkut keberlangsungan kehidupan manusia itu sendiri dan mempertaruhkan nasib generasi penerus. Bagaimana tidak, jika judol ini tetap dibiarkan maka mau dibawa kemana masih keluarga serta para penerus bangsa. Yang seharusnya mereka giat belajar dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup di dunia, malah ongkang-ongkang kaki menunggu nasib baik dari bertaruh lewat judol. Tentu darinya akan melahirkan aktivitas-aktivitas berbahaya yang mungkin saja terjadi, jika sudah kecanduan dan kepepet. Seperti mencuri, merampok, bahkan sampai menghilangkan nyawa menjadi sesuatu yang bisa saji akan terwujud. Ini yang kemudian tidak diperhatikan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab soal judol tersebut.
Wajar mungkin, jika judol akan terus berkembang pesat di alam kapitalis sekuler ini. Tanpa adanya unsur agama, maka manusia dengan seenaknya melakukan aktivitas yang ia mau. Tidak ada yang bisa melarangnya karena sistem sekarang membebaskannya untuk melakukan aktivitas yang dikehendaki. Halal haram tak menjadi patokan dalam setiap tindak tanduk manusia. Belum lagi materi menjadi tumpuan bagi kehidupan manusia. Asalkan dapat cuan, maka mau melakukan aktivitas apapun. Termasuk salah satunya melakukan judol tadi.
Di sisi lain, ternyata sistem ini pun mampu melindungi aktivitas judol. Tentu tak jauh-jauh dari tujuan materi alias keuntungan tadi. Ketika ada pihak-pihak yang dengan sengaja meminta perlindungan karena bagian dari bisnis mereka, maka sistem ini pun mampu melakukan perlindungan nyata terhadapnya. Sebagaimana gambaran di atas tadi, secara terang dan jelas bahwa para pegawainya ternyata mampu menjaga agar situs judol tetap ada (tidak ditutup). Padahal sejatinya pemerintah sendiri mempunyai kebijakan terkait judol ini, yaitu menutup seluruh situsnya. Namun kenyataan berbicara lain, dengan uang maka mampu menutup mulut serta menjaga situsnya agar tetap aman. Nah, hal ini menjadi dualisme yang membingungkan masyarakat. Di satu sisi gembar gembor soal penutupan situsnya, lainnya malah mempertahankan. Sedih bercampur marah rasanya, yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat malah berbalik menjadi pelindung bagi para pebisnis. Mau dibawa kemana nasib bangsa ini jika aparat pemerintahnya saja berbuat seperti itu?
Ironis memang, belum pulih dari hantaman virus Covid19 kini masyarakat dibuat terombang-ambing dengan terpeliharanya situs judol. Makin sekaratlah kondisi masyarakat saat ini. Belum lagi pemutusan hubungan kerja terjadi di berbagai perusahaan. Lengkaplah sudah derita yang masyarakat alami. Innalillahi, begitu pelik persoalan kehidupan saat ini.
Persoalan judol yang makin menggurita ini InsyaAllah akan terselesaikan ketika Islam hadir dalam kehidupan. Mengapa? Jawabannya karena Islam mempunyai aturan lengkap lagi paripurna yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan kehidupan. Salah satunya soal judol ini.
Akidah yang kuat akan membuat manusia tidak mau melakukan hal-hal di luar perintah Allah Swt. Termasuk pula aturan yang dibuat tentunya akan menjadikan seluruh masyarakat bertakwa dan memiliki keimanan kuat. Para pegawai pemerintahnya pun akan menjalankan aturan yang sesuai dengan fondasi keimanan (akidah). Dengan begitu maka InsyaAllah akan terwujud masyarakat yang khas, mempunyai pola pikir dan sikap sesuai Islam. Belum lagi negara pun mempunyai aturan tegas bagi para pelanggar hukum syarak. Sebagaimana yang tercantum dalam Al Qur'an
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (TQS. Al Maidah[5]: 90-91)
Dari terjemahan di atas, Allah Swt. memberikan peringatan jelas terkait dengan judi. Bahwa perbuatan tersebut keji dan masuk pada perbuatan setan. Dari sini saja harusnya manusia paham dan mengerti bahwa mengundi nasib atau judi benar-benar diharamkan. Hanya saja setan selalu menggoda manusia dengan iming-iming uang dan manfaat tadi. Akhirnya banyak yang terjerumus oleh bujuk rayu setan.
Alhasil, dengan menerapkan Islam dalam bingkai sebuah institusi negara maka InsyaAllah akan mampu menyelesaikan perkara judol ini. Bahkan masalah-masalah yang lain pun akan bisa diatasi. Semoga Islam segera tegak agar manusia mempunyai keimanan kokoh, sehingga mampu menjadi makhluk yang senantiasa beribadah kepada Allah Swt.
Wallahualam bissawab.