| 135 Views

Judol Mewabah, Buah dari Penerapan Sistem Kapitalis

Oleh : Ria Imazya
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok 

Paparan Judi online (judol) semakin meluas dari orang dewasa hingga anak-anak. Sangat disayangkan, belum usai polemik judol di kalangan masyarakat dewasa, kini anak-anak pun terpapar judol. Berseliweran berita mengenai akibat judol, dari yang bunuh diri hingga membunuh anggota keluarga menjadi pokok berita utama yang bisa kita saksikan di media sosial hari ini. 

Diberitakan tempo.co, (22/06/202), pemerintah pernah mencatat jumlah pemain judol di Indonesia sebanyak 80 ribu adalah usia di bawah 10 tahun, dan 440 ribu dari usia antara 10-20 tahun. Sementara untuk usia dewasa, sebanyak 520 ribu dari usia antara 21-30 tahun, 1,64 juta dari usia antara 30-50 tahun, dan 1,35 juta pemain adalah usia di atas 50 tahun. Di antara angka-angka tersebut bisa jadi tetangga kita, saudara kita bahkan bisa jadi keluarga kita. 

Mewabahnya judol tersebut disebabkan oleh keuntungan yang menggiurkan. Betapa tidak, hanya sekali bermain jika beruntung bisa mendapatkan berkali lipat. Tentunya ini memacu adrenalin dan kesenangan pribadi. Hingga akhirnya masyarakat terjebak dalam permainan judol dan harapan agar mendapat keuntungan instan untuk bisa menghidupi keluarga.

Meski demikian pemerintah juga sudah berupaya memberantas judol tersebut dengan membentuk satuan tugas pemberantas perjudian daring seperti yang diberitakan oleh kumparannews pada (15/6/2024). Hal ini tentu menjadi pengharapan agar wabah judol segera menghilang, namun sepertinya pemerintah belum menyentuh akar persoalan judol ini hingga upaya pemberantasannya masih bisa diakali oleh bandar. 

Setelah pemerintah menutup situs judol, tak lama kemudian muncul ribuan situs yang bisa diakses oleh masyarakat. Hal ini tentu menuntut pemerintah untuk lebih jeli akan persoalan dan penyelesaian judol. Pemerintah harusnya tak pandang bulu, dan tak melirik akan potensi cuan yang bisa didapat dari judol agar bisa lebih serius dan jeli untuk mengatasinya yang sudah menjerat rakyatnya. 

Karena tak mungkin harusnya negara kalah oleh bandar, apabila tak tergiur cuan yang ditawarkan dan tentunya ini adalah pandangan kapitalis. Selama cara pandang pemerintah masih seperti itu maka mustahil wabah judol bisa teratasi. Inilah yang terjadi, mewabahnya judol karena buah dari penerapan sistem kapitalis meniscayakan halal dan haram.

Sebetulnya masyarakat sepakat bahwa judol haram hukumnya dan dapat meracuni kehidupan. Oleh karenanya, masyarakat butuh negara yang konsisten melindungi masyarakat dari keharaman tersebut. Sepertinya, sistem saat ini tidak mampu menyelesaikan masalah judol yang kian hari kian mengkhawatirkan dan merusak tentunya. 

Oleh karenanya, hanya dengan sistem Islamlah (khilafah) negara tak akan melirik secuil keuntungan judol dengan mengorbankan rakyatnya. Karena negara akan sungguh-sungguh menjaga akidah masyarakat dengan pembinaan intensif agar kokoh pemahaman Islamnya dan tak tergiur kesenangan fana dari judol. Kemudian negara akan menghukum pelaku, bandar dan yang terlibat dengan hukuman yang menjerakan seperti penjara atau bahkan pengasingan. 

Dan pastinya negara akan menyejahterakan rakyat agar terpenuhi kebutuhannya dan tak tergiur oleh judol. Begitulah khilafah menyelesaikan dengan tuntas judol dan juga memberikan pemahaman agar terjaga dari keharaman yang Allah larang. Sungguh kehidupan yang taat kepada Allahlah yang dirindukan.[]


Share this article via

91 Shares

0 Comment