| 327 Views
Judol Merebak Umat Sengsara

Oleh : Ummu Aqilla
Aktivis Muslimah Ngaji
Miris ,sedih, hancur, hampir tidak ada lagi yang bisa di ungkapkan dengan kata-kata di pertengahan tahun 2024, pewartaan di stasiun TV nasional hingga portal media online kembali menyoroti kisah-kisah pemain praktik “haram” perjudian yang berakhir nahas. Awal permainan menang, lalu kalah, menang lagi sampai akhirnya merugi. Bak musuh dalam selimut, begitulah judi menawarkan iming-iming kemenangan instan yang padahal justru menjerumuskan pemain ke dalam lingkaran setan. Seiring dengan perkembangan teknologi, praktik judi kini hadir dengan nama panggung baru: judi online atau judol, begitu orang-orang menyebutnya.
Judi online adalah nama terbaru dari aktivitas perjudian, bedanya hanya dijalankan melalui jaringan internet. Cara main judi di mana pun sama, baik offline maupun online, yakni menggunakan prinsip zero sum game. Pihak pertama sebagai bandar yang mengatur permainan, pihak kedua yang menyetor dana ke pihak pertama. Pihak kedua, dengan naif mengharap keuntungan berkali lipat dari setoran dananya. Padahal pihak pertama mengharap keuntungan dari kekalahan permainan (penderitaan) pihak kedua. Dan lebih parahnya lagi para pelaku judi online ini bukan hanya anak anak muda saja tapi lebih dari 1.000 orang anggota dewan DPR RI terlibat permainan judi onlain.
Kepala pusat dan pelaporan analisis.Transaksi keuangan PPATK Ivan yustiavandana mengungkap data ini dalam rapat kerja dengan komisi lll DPR Rabu (26-6-2024) jumlah transaksi mencapai 63.000 dengan nilai transaksi mencapai RP 25 miliar. Fakta keterlibatan para anggota dewan dalam judi online ini sungguh memprihatinkan. Betapa tidak, mereka adalah wakil rakyat yang seharusnya memberi teladan yang baik pada rakyat yang dia wakili. Namun, mereka justru terlibat kemaksiatan dan sekaligus tindak kriminal.
Judi online terbukti berdampak buruk. Bukan hanya membuat perekonomian terpuruk karena banyaknya uang yang dihabiskan, tetapi juga kecanduan judi online bisa berdampak pada kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, stres,hancurnya hubungan keluarga hingga terjadi aksi kecelakaan dan kesengsaraan. Kemudian, generasi muda yang terlibat dalam perjudian online cenderung kehilangan fokus pada pendidikan mereka. Mereka akan mengorbankan waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar dan mengembangkan keterampilan akademis menjadi menghabiskan waktu lama untuk bermain judi online.
Selain itu, judi online dapat menghancurkan hubungan pribadi. Keberlanjutan perilaku judi yang merugikan secara finansial dan emosional dapat menyebabkan ketidakstabilan dalam hubungan keluarga, persahabatan, dan bahkan di lingkungan kerja. Konflik yang muncul akibat perjudian dapat menciptakan perasaan kesepian dan isolasi, yang pada pasangannya dapat meredakan masalah kesehatan mental individu.
Inilah Akibat Demokrasi Sekuler
Legalisasi judi merupakan hal yang niscaya dilakukan di negara sekuler demokrasi. Indonesia sudah pernah melegalkan judi pada era Orde Baru. Kini, wacana legalisasi judi kembali mengemuka.
Sekularisme menjadikan manusia (pemerintah dan anggota dewan) mengabaikan syariat agama dalam mengatur kehidupan. Akibatnya, judi yang jelas-jelas haram malah dihalalkan (dilegalkan). Sementara itu, demokrasi menjadikan kewenangan untuk menentukan halal/haram atau legal/ilegal ada di tangan manusia (pemerintah dan anggota dewan), bukan pada Allah Taala Sang Pencipta manusia.
Manusia, yakni para wakil rakyat, bisa melegalisasi keharaman melalui undang-undang dan regulasi lainnya. Oleh karenanya, mereka juga bisa melegalisasi judi melalui undang-undang. Saat ini judi dilarang oleh undang-undang, tetapi ternyata judi online marak di tengah masyarakat. Negara seolah gagap menangani masalah judi online, hal ini wajar karena para pejabatnya banyak yang main judi online. Bagaimana negara akan memberantas judi online jika aparatnya sendiri pelaku judi online?
Apalagi aturan yang ada ternyata longgar dan elastis sehingga mudah dilanggar. Misalnya pada Pasal 303 bis KUHP terdapat frasa “kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”. Artinya, perjudian bisa menjadi boleh ketika penguasa mengizinkan. Inilah gambaran rusaknya negara yang diatur ala demokrasi kapitalistik. Demokrasi menjadikan aturan bisa diutak-atik untuk memenuhi syahwat dan hawa nafsu manusia (penguasa). Sedangkan kapitalisme menjadikan para penguasa gila harta sehingga hanya memikirkan keuntungan pribadi ketika membuat keputusan. Hukum syariat dan nasib rakyat mereka abaikan. Kerusakan yang merajalela di tengah masyarakat akibat judi pun mereka biarkan.
Judi adalah perbuatan yang dilarang oleh syariat dan telah terbukti menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari memicu pertikaian, menimbulkan kemiskinan, merusak hubungan keluarga dan masyarakat, hingga menjauhkan seseorang dari rida Allah subhanahu wa ta’ala.
Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah Ayat 90-91;
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Mengapa kamu tidak berhenti (dari perbuatan itu?)." (QS Al Maidah:90–91).
Oleh karena itu,harapan kita terhadap perubahan adalah mengubah wajah peradaban hari ini dengan perubahan yang diiringi gambaran bahwa perubahan bisa diwujudkan dengan adanya pemerintahan Islam yang dalam kitab fikih disebut khilafah. Sejatinya memberantas judi online mudah saja dilakukan oleh penguasa, asalkan penguasa memiliki komitmen kuat terhadap syariat. Hal ini karena satu-satunya aturan yang konsisten mengharamkan judi adalah syariat Islam. Sedangkan aturan dalam demokrasi bisa ditarik ulur sesuai kepentingan penguasa.
Dengan demikian, Khilafah akan menerapkan syariat Islam kafah yang mengharamkan judi dengan model apa pun, baik online maupun offline. Judi cara tradisional maupun modern, semuanya haram sehingga terlarang. Terhadap judi offline, negara harus mencari dan mengejar pelaku di tempat-tempat mereka berjudi. Sedangkan melacak pelaku judi online lebih mudah karena aktivitas judi mereka meninggalkan jejak digital yang mudah untuk ditelusuri. Dengan demikian, Khilafah akan menutup rapat semua saluran judi online, bukan hanya situs judinya. Jika platform media sosial tertentu menjadi saluran judi online, Khilafah akan memblokir medsos tersebut.
Pada aspek preventif, Khilafah akan menguatkan akidah rakyat dan ketaatan mereka pada syariat melalui jalur pendidikan, dakwah, dan media massa sehingga terbentuk benteng internal sebagai pertahanan dari godaan judi online. Pada aspek kuratif, Khilafah akan menindak tegas semua orang yang terlibat judi online, baik sebagai pelaku maupun bandar. Mereka akan mendapatkan sanksi takzir yang menjerakan. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, maupun yang lainnya.
Tidak lupa, Khilafah akan merekrut aparat dan pejabat yang adil (taat syariat) saja untuk menduduki posisi di pemerintahan. Orang fasik yang gemar bermaksiat (termasuk berjudi) tidak boleh menjadi aparat negara. Wakil rakyat di Majelis Umat juga tidak boleh orang yang fasik karena mereka merupakan representasi umat. Masyarakat yang islami dalam Khilafah akan memilih wakil yang adil, bukan orang fasik. Dengan semua mekanisme syariat tersebut, perjudian akan dibabat habis dalam Khilafah.