| 215 Views

Judi Online Kian Masif, Butuh Solusi Komprehensif

Oleh : Ummu Raffi 
Ibu Rumah Tangga 

Indonesia darurat judi online. Fenomena judi online seolah tak kunjung usai diberitakan. Negeri mayoritas berpenduduk muslim, namun miris banyak yang terjerumus ke dalam situs tersebut. Di arus digitalisasi, judi online kian merebak, selain mudah diakses, kini menjadi candu bagi semua kalangan masyarakat baik tua maupun muda. 

Seperti yang dikutip (Solopos,23/4/2024). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia kini tertinggi menembus 2,7 juta orang. Pelakunya didominasi oleh kaum remaja usia 17-20 tahun, bahkan para ibu pun ikut andil.

Pemerintah juga telah membentuk satgas untuk menangani kasus judi online ini. Selain itu, pemerintah sudah melakukan take down pada aplikasi, situs-situs, dan rekening pelaku, imbuh Menkominfo. Beragam upaya dilakukan pemerintah untuk memberantas praktik judi online, akan tetapi belum membuahkan hasil yang signifikan. Justru yang terjadi saat ini, seperti fenomena gunung es dan semakin masif.

Gurita judi online, salah satu kemajuan teknologi dalam kehidupan kapitalisme. Terbukti banyak berdampak negatif bagi semua kalangan. Rusaknya cara berpikir masyarakat, berharap bisa meningkatkan penghasilan tanpa perlu kerja keras dan mengeluarkan modal besar di tengah himpitan ekonomi yang kian sulit. Alhasil mereka menempuh jalan pintas dengan taruhan judi online.

Padahal, kerusakannya sudah nyata memiskinkan dan menyengsarakan. Namun masyarakat dibuat terbuai akan iming-iming kemenangan semu. Meningkatnya kriminalitas, rusaknya tatanan keluarga, bahkan tak jarang ditemukan banyak yang depresi hingga nyaris bunuh diri akibat kecanduan judi online.

Judi merupakan sesuatu yang dilarang dan haram dalam Islam apapun bentuknya. Dalam sistem sekuler kapitalisme, perjudian dianggap legal, karena menghasilkan pajak untuk pendapatan negara juga keuntungan secara materi bagi pemenang. Padahal, judi hanya memberi keuntungan pada segelintir orang pemilik bisnis, serta dapat menguras harta rakyat.

Sistem ini meminimkan peran agama dalam kehidupan, sehingga masyarakat dijauhkan dari pemahaman Islam yang benar. Tujuan hidupnya hanya meraih kesenangan materi semata, tanpa memandang halal haram perbuatan tersebut.

Oleh sebab itu, upaya memberantas praktik judi online dengan pemblokiran situs dan rekening tidaklah cukup. Selain adanya peranan individu, masyarakat, juga butuh penindakan dan pencegahan secara komprehensif dari negara. Agar masyarakat terhindar akan perkara yang diharamkan dalam syariat. 

Dalam Islam, dijelaskan bahwa perjudian apapun bentuknya haram mutlak. Sehingga negara tidak akan mentolerir segala perkara yang mengandung judi. 
Allah Swt berfirman dalam QS Al Maidah ayat 90, yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu beruntung."

Oleh karena itu, dalam Islam. Negara akan menerapkan aturan secara kuratif dan preventif dalam mengatasi perjudian, dengan beberapa mekanisme diantaranya:

Pertama, negara akan melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh lapisan masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Sehingga akan terbentuk masyarakat berpola pikir dan pola sikap yang Islami. Negara mendakwahkan pemahaman tentang keharaman judi serta kerugiannya secara masif. Agar masyarakat senantiasa meninggalkan aktivitas haram tersebut.

Kedua, negara memberikan pemberdayaan kepada pakar informasi dan teknologi, untuk memutus jaringan agar tidak mudah diakses ke wilayah-wilayah. Negara pun memberikan upah yang layak, agar mereka bekerja dengan optimal.

Ketiga, negara mengaktivasi polisi digital yang berfungsi mengawasi aktivitas masyarakat di dunia siber, sehingga dapat mencegah masyarakat untuk mengakses situs-situs judi.

Keempat, negara menindak tegas para pelaku hingga bandar judi, dengan memberikan hukuman menjerakan. Sanksi yang diberikan berupa takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan hukum sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan.

Kelima, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat, baik sandang, pangan, maupun papannya, sehingga akan terwujud kesejahteraan. Kemudian negara pun membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, bahkan memberikan bantuan modal kerja bagi yang membutuhkan. 

Bantuan tersebut berupa pemberian modal usaha, tanah mati untuk dikelola sebagai sumber mata pencaharian masyarakat. Sehingga dengan begitu, kehidupan masyarakat akan sejahtera serta terhindar dari aktivitas yang diharamkan.

Tentu saja, semua itu akan sulit terealisasi selama sistem yang bercokol di negeri ini masih sistem sekuler kapitalisme. Harus terbentuk kesadaran dan keinginan bersama untuk menganulir sistem hari ini, yang jelas terbukti tidak kondusif bahkan menyengsarakan bagi seluruh elemen masyarakat.

Dengan demikian, hanya sistem Islam selama kurun waktu 1400 tahun silam, terbukti mampu mensejahterakan dan membawa keberkahan bagi semesta alam. Terpenuhinya semua kebutuhan masyarakat, serta didasari keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Masyarakat pun senantiasa mampu mengendalikan diri dari aktivitas yang diharamkan, sehingga terhindar dari kemudharatan.

Wallahualam bissawab.


Share this article via

98 Shares

0 Comment