| 81 Views

Judi Online Bikin Negara Ini Cuan Rp 14 T dan Targetkan Pendapatan 140 T pada 2025

CendekiaPos - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah mempercepat upaya memberantas aktivitas judi online di tanah air. Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, mengambil langkah cepat dengan memblokir lebih dari 800 ribu konten judi online dan melakukan pemblokiran terhadap 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online sejak Juli hingga Desember 2023.

Meskipun di Indonesia aktivitas judi online dilarang, negara-negara lain justru mengizinkannya dengan harapan dapat menyumbang signifikan terhadap pendapatan negara. India, sebagai contohnya, telah menetapkan target pendapatan sebesar 140 miliar rupee (setara dengan Rp26,4 triliun) pada tahun 2025 dari pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) yang dikenakan pada perusahaan perjudian online.

Keputusan India untuk memberlakukan pajak sebesar 28% dari hasil transaksi perusahaan perjudian online pada Oktober lalu mengejutkan industri senilai US$1,5 miliar tersebut, namun dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk mengatasi dampak negatif dari perjudian online, seperti potensi kecanduan bagi pengguna.

Menteri Perpajakan India, Sanjay Malhotra, mengungkapkan bahwa pada tahun fiskal yang berakhir pada 31 Maret mendatang, pemerintah India berencana untuk mengumpulkan sekitar 75 miliar rupee atau setara dengan Rp14,2 triliun dari pajak perusahaan perjudian online. Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 16 miliar rupee. Hingga kuartal terakhir tahun 2023, pendapatan pajak dari perusahaan perjudian online di India mencapai 35 miliar rupee.

"Industri ini [judi online] sudah stabil, tetapi masih awal untuk menyimpulkan hasilnya ke depan," ujar Malhotra, menandakan bahwa meskipun terdapat ketidakpastian, pemerintah India tetap optimis akan kontribusi positif dari regulasi dan pajak perjudian online terhadap pendapatan negara.


Share this article via

29 Shares

0 Comment