| 188 Views

Jual Beli Bayi Kian Marak, Buah Busuk dari Kepemimpinan Sekuler

Oleh : Sumarni Ummu Suci

Baru baru ini direktorat research kriminal umum Polda daerah istimewa Yogyakarta meringkus 2 oknum bidan berinisial Je (44th) dan DM (77) keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di kota Yogyakarta.(dikutip;www.myedisi.com) 

Dua tersangka menjual bayi Rp 55 juta hingga 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki di jual 65 juta sampai 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan.

Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY kurun 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024 dari praktek kedua tersangka tercatat sebanyak 66 bayi. Kedua tersangka itu melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi melalui rumah bersalin tempat mereka praktek.(dikutip;www.myedisi.com)

Kasus jual beli bayi yang terus berulang di negri ini menunjukkan adanya problem sistemis. Terjadinya kasus ini melibatkan banyak faktor diantaranya ada problem ekonomi/kemiskinan, maraknya sex bebas yang mengakibatkan banyak terjadi kehamilan tidak diinginkan (KTD) juga tumpulnya hati nurani dan adanya pergeseran nilai kehidupan.

Kemiskinan akibat sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, maraknya pengangguran dan tidak adanya jaminan negara atas kesejahteraan rakyatnya. acapkali mendorong masyarakat melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan cuan demi bertahan hidup.

Meski tidak dibenarkan, seharusnya kriminalitas seperti jual beli bayi menjadi pukulan bagi negara yang gagal mensejahterakan rakyatnya. Tidak bisa dipungkiri bahwa penjualan bayi juga sangat dipengaruhi oleh maraknya sex bebas yang berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan(KTD).

Anak yang lahir dari hubungan zina pun sering kali menjadi korban penjualan bayi. Dengan alasan masih ingin melanjutkan pendidikan, belum siap mengasuh anak dan malu memiliki anak dari hasil perzinaan.

Sementara saat ini kebebasan bergaul termasuk free sex di legalkan negri ini selama tidak ada unsur pemaksaan atau kekerasan. Jauhnya Masyarakat dari pemahaman Islam menjadikan aktivitasnya tidak dilandasi oleh aturan Allah SWT. Halal dan haram pun diabaikan. Asas perbuatanya adalah manfaat dan nilai nilai materi.

Selama perbuatan yang dilakukannya menghasilkan materi maka akan terus dikejar meski mendatangkan murka Allah dan membahayakan banyak pihak. Tindak kriminal pun tidak lagi melihat statistik pendidikan seseorang karena ketidak pahaman Islam melanda semua kalangan. 

Selain itu juga akibat tumpulnya hukum dan abainya negara dalam mengurus rakyat, pelaku - pelaku kejahatan di negri ini tidak mendapatkan sanksi yang membuat efek jera. Hukuman yang diberikan pada pelaku kejahatan tidak membuatnya berhenti melakukan kejahatan yang sama saat bebas dari hukuman.

Hukum bisa di beli juga sudah lazim kita dengarkan dan dipraktekkan. Aparat aparat yang diberi tugas jauh dari kata "amanah" sungguh berbagai hal tersebut erat kaitannya dengan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik yang diberlakukan dalam seluruh aspek kehidupan saat ini.

Kentalnya orientasi atas materi/harta telah mematikan hati nurani bidan yang seharusnya berperan dalam membangun keluarga. Sistem ini juga mengakibatkan tertutupnya pintu kebaikan dan terbuka lebarnya pintu kejahatan.

Oleh karena itu selama sistem sekuler kapitalistik diterapkan, problem penjualan bayi dan berbagai tindakan kriminal lainnya akan mewarnai kehidupan masyarakat.

Persoalan kriminalitas termasuk penjualan bayi nyaris mustahil kita temukan dalam sistem Islam. Sistem Islam yang dimaksud adalah seluruh syariat Islam tanpa terkecuali yang diterapkan pada individu masyarakat maupun negara. Sebab dalam Islam akan membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa. Sehingga prilakunya sesuai dengan hukum Syara.

Ini adalah buah penerapan sistem pendidikan Islam dan juga penerapan sistem kehidupan sesuai dengan Islam termasuk sistem pergaulan Islam.

Syaikh Taqiyuddin an-nabhani dalam kitabnya Nidzomul ijtima'iy (sistem pergaulan Islam) menjelaskan bahwa tujuan dari naluri(melestarikan keturunan/nau'') adalah manusia bisa melestarikan keturunan mereka sehingga pada dasarnya wajar jika akan ada pandang seksual diantara hubungan pria dan wanita. Hanya saja Allah SWT memberikan aturan agar naluri ini tersalurkan dengan benar yakni hanya dalam kehidupan suami istri saja (pernikahan).

Oleh karena itu sistem pergaulan Islam akan diterapkan negara untuk menghindari problem yang mungkin muncul jika manusia dibebaskan bergaul dengan lawan jenisnya. Diantara aturan tersebut adalah kewajiban menundukkan pandangan, menutup aurat, larangan khalwat(berdua - duaan dengan lawan jenis), ikhtilat (campur baur) dll 

Selain itu ada jaminan negera atas kesejahteraan individu per individu yang salah satu efeknya menjaga diri rakyat dari perbuatan mencari harta dengan cara yang haram. Negara membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi pencari nafkah bagi laki-laki  agar bisa memenuhi kebutuhan sandang pangan dan papan keluarganya.

Penerapan sistem ekonomi Islam juga menjadikan pelayanan kesehatan dan pendidikan bisa diakses semua warga negara tanpa terkecuali secara gratis.

Kebutuhan transportasi, air, listrik, BBM, gas, bisa diakses dengan murah karena negara menjalankan perannya sebagai pelayan rakyat yang mengelola harta rakyat secara amanah untuk dikembalikan manfaatnya kepada seluruh rakyat. 

Adapun sistem sanksi yang tegas akan mampu mencegah berulangnya tindakan kejahatan serupa sebagaimana penjualan bayi.

Demikianlah sistem Islam dengan pemimpin berfropil Islam dan memiliki relasi ideal dengan rakyatnya akan mampu mencegah tindakan kriminal ditengah masyarakat apa pun bentuknya.

Wallahu a'lambisshawab


Share this article via

71 Shares

0 Comment