| 453 Views

Iuran Tapera, Tambahan Penderitaan Rakyat

Oleh : Ariefdhianty Vibie Hapsari 

Setelah mendapatkan penolakan keras dari publik, pemerintah mengisyaratkan bahwa pelaksanaan PP No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan ditunda.

Meski tidak dilaksanakan tahun ini,  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, memastikan bahwa iuran Tapera tidak bersifat sukarela karena UU 4/2016 menyebutkan bahwa iuran Tapera bagi peserta, bersifat wajib (Tirto, 6-6-2024). Pada kesempatan lain, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, bahwa Tapera ini diberlakukan paling lambat pada 2027. (Antara News, 9-6-2024). 

Dengan demikian, kebijakan Tapera bukanlah dibatalkan meski masyarakat luas menolaknya dengan keras. Pemberlakuan Tapera hanya ditunda karena regulasinya sudah disahkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020. Terbitnya PP tersebut menjadi landasan penting bagi Badan Pengelola (BP) Tapera untuk segera beroperasi dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak huni dan terjangkau bagi peserta.

Kriteria peserta Tapera adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) eks peserta Taperum-PNS maupun ASN baru. Selanjutnya, kepesertaan akan diperluas secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kemudian diperluas ke TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, hingga pekerja sektor informal.  Selain itu, Pemerintah juga mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) menjadi peserta Tapera. WNA tersebut akan membayar kewajiban iuran sama seperti pekerja WNI karena mereka juga mendapatkan penghasilan di Indonesia.

Besaran Iuran Tapera Simpanan yang ditetapkan untuk tabungan BP Tapera yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Rinciannya, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja itu sendiri. Bagi para pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh mereka sendiri. 

Kezaliman Penguasa, Menyesakkan Rakyat

Polemik Tapera sebenarnya sudah bergulir sejak penerbitan PP Tapera pada 2020. Tapera kembali ramai menjadi perbincangan setelah pemerintah mengubah PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024. Meski sebagian besar isinya tidak banyak berubah, tetap saja pemotongan 3% gaji pekerja untuk Tapera sangat membebani rakyat. Kebijakan ini ditentang banyak pihak, terutama oleh pekerja. 

Alasan pertama, menyesakkan pekerja. Bagi pekerja dengan gaji UMR, potongan 3% untuk Tapera makin memperkecil nominal gaji yang diterima mereka. Bukan hanya Tapera, gaji pekerja sejatinya sudah dipotong dengan beragam program, seperti pajak penghasilan (5—35%), jaminan hari tua (2%+3,7% perusahaan), jaminan pensiun (1%+2% perusahaan), jaminan kematian (0,3%), BPJS kesehatan (1%+4% perusahaan), dan Iuran Tapera (2,5% dan 0,5% oleh pemberi kerja). Belum lagi jika kita bicara perihal pemenuhan kebutuhan hidup yang kian meningkat. Gaji pegawai ASN dan para pekerja makin menyusut dipangkas berkali-kali. Negara hanya tahu memangkas sumber penghasilan rakyat tanpa mau tahu kesulitan hidup yang mereka hadapi. Tentu, pekerja akan semakin tercekik dengan hadirnya iuran Tapera ini.

Kedua, tidak ada jaminan setiap peserta akan memiliki rumah karena targetnya adalah memberikan pinjaman kredit rumah hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sedangkan untuk pekerja yang sudah memiliki rumah, iuran akan tetap dibebankan setiap bulannya. Tabungan yang dikumpulkan akan dimanfaatkan dengan menggunakan prinsip gotong royong, sehingga bisa mensubsidi masyarakat yang akan mengajukan kredit rumah. Alih-alih menyediakan rumah untuk masyarakat. pemerintah malah melepas tanggung jawab dalam penyediaan rumah dan justru membebankannya kepada rakyat kecil.

Ketiga, peserta akan kesulitan menarik tabungan yang telah disetorkan karena ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga tabungan bisa ditarik, seperti peserta meninggal dunia, telah pensiun atau telah berusia 58 tahun atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. Artinya peserta harus menunggu sekian lama, barulah tabungannya bisa diambil.

Keempat, sanksi administratif akan dijatuhkan jika peserta tidak melakukan pembayaran. Pada pasal 55 aturan tersebut, bagi pekerja mandiri (freelancer atau pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera, namun tidak membayar iurannya, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Kemudian, dalam pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020, apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera seperti yang tertuang dalam pasal 8 ayat (1) dan tidak membayarkan simpanan peserta sesuai dengan ketetapan yang berlaku (pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)), maka akan dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Kelima, Tapera berpotensi menjadi lahan baru korupsi. Iuran kepesertaan sebanyak 3% dari pekerja Indonesia bukanlah jumlah yang kecil. Dana segar ini berpeluang dikelola secara tidak bersih, terlebih negara ini tidak pernah lepas dari korupsi di setiap sektornya. Lihat saja kasus-kasus serupa. Tampaknya pemerintah tidak mau belajar dari BPJS Kesehatan, korupsi Asabri, Jiwasraya, dan Taspen. Amburadulnya lembaga negara tersebut semestinya menjadi pelajaran, bukan malah membuka peluang muncul masalah baru. Endapan dana yang dikumpulkan para pekerja di pemerintah ini tentunya sangat rentan untuk menjadi lahan subur praktik korupsi baru.

Oleh karena itu, bagi masyarakat, hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) ini bukan memudahkan, tetapi tetap saja mereka akan kesulitan mendapatkan rumah yang murah dan layak untuk ditempati. Fakta di lapangan, harga tanah, material bahan baku membangun rumah, serta rumah jadi, kian mengerikan. Hal ini tidak diimbangi dengan pendapatan masyarakat yang tidak kunjung membaik karena tuntutan kebutuhan sehari-hari yang lebih mendesak. Oleh karena itu, banyak keluarga tidak mampu untuk membeli atau membangun rumah yang mereka impikan. Tapera sama sekali tidak memberikan solusi.  Sehingga dapat dikatakan Tapera hanya ilusi bagi MBR untuk memperoleh rumah murah, pun bagi masyarakat secara umum yang dengan terpaksa membayar iuran Tapera di tengah kesulitan yang melanda. 

Inilah akibat ketika kebijakan negara dibuat berdasarkan ideologi kapitalisme yang terlalu mencari keuntungan materi. Para penguasa membuat kebijakan bukan untuk kemaslahatan rakyat, tetapi keuntungan pribadi dan pengusaha yang menyokongnya. Pada akhirnya, rakyat harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan hidupnya, itu pun masih dibebani dengan berbagai pungutan dari penguasa.

Pemenuhan Rumah dalam Pandangan Islam

Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar bagi rakyat. Rumah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan merupakan hayaatul khos (kehidupan pribadi) yang terikat dengan beberapa hukum, antara lain hukum izin masuk rumah, pemisahan kamar anak laki-laki dan perempuan, juga fungsi lainnya sebagai tempat keluarga menunaikan ibadah, melakukan edukasi, perlindungan, dan lainnya.

Rumah yang ideal adalah rumah yang luas dan lapang. Pentingnya rumah ini tercermin dalam sabda Rasulullah saw. yaitu empat perkara yang termasuk kebahagiaan di dunia, yaitu istri yang shalihah, tempat tinggal yang lapang, teman atau tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman.

Sudah semestinya penyelenggara perumahan rakyat sepenuhnya menjadi tanggungan negara, tanpa kompensasi, dan tanpa iuran wajib, semua ditanggung negara. Negara bukan pengumpul dana rakyat. Negara bertugas memenuhi kebutuhan rakyat.

Islam memiliki politik pemenuhan kebutuhan hidup. Ini tampak dalam kebijakan negara dengan memastikan semua laki-laki yang mampu untuk dapat bekerja sehingga dapat menyediakan rumah bagi keluarganya. Selain itu, negara juga memfasilitasi mereka untuk dapat bekerja, misalnya dengan menciptakan lapangan kerja, ataupun memberikan bantuan lahan, peralatan, dan modal. Dengan demikian, perintah dan fasilitas untuk bekerja tersebut memungkinkan mereka memenuhi semua kebutuhan primernya, bahkan kebutuhan sekunder, dan tersiernya.

Kebijakan selanjutnya adalah negara mempermudah ketersediaan rumah melalui penyediaan lahan dan material rumah yang terjangkau oleh rakyat. Negara Islam memiliki regulasi yang memungkinkan setiap rakyatnya dapat dengan mudah memiliki rumah. Di antaranya adalah larangan menelantarkan tanah lebih dari tiga tahun, perintah untuk menghidupkan tanah mati, dan memberikan tanah pada rakyat yang membutuhkan. Sehingga dari tanah itu, rakyat bisa membangun rumah impiannya sendiri. 

Penerapan syariah juga akan menyingkirkan semua akad bisnis properti yang batil dan ribet, seperti meniadakan bunga, denda, sita, asuransi, akad ganda, kepemilikan tidak sempurna, serta segala macam persyaratan administrasi dan birokrasi yang menyulitkan dan berbiaya. Dengan penerapan sistem Islam, maka negara mendukung developer dalam penyediaan perumahan. Sehingga para pengembang (developer) properti syariah akan semakin tumbuh subur, sehingga semakin memudahkan setiap individu rakyat memiliki rumah yang murah dan berkah. Namun, negara juga tidak kehilangan kemampuannya mengendalikan suplai rumah yang terjangkau. Negara pun menyediakan fasilitas publik, termasuk infrastruktur bagi seluruh rakyat. Sehingga tidak akan ada fakta rumah di kota menjadi sangat mahal. 

Pemenuhan kebutuhan papan masyarakat akan terselenggara dengan benar dan tepat tatkala sistem Islam kaffah dapat terwujud dengan sempurna dengan hadirnya negara Khilafah. Dengan demikian, kebutuhan rakyat atas rumah akan dapat tercukupi dengan pemenuhan yang terbaik. Sistem kehidupan dan penguasa seperti inilah yang seharusnya kita wujudkan.

Wallahu’alam bishowab


Share this article via

185 Shares

0 Comment