| 44 Views
Islam Solusi Tuntas Atasi Maraknya Perceraian
Oleh: Novitasari
Aktivis Muslimah
Menurut berita yang dilansir Voi.com pada (09-11-2025), maraknya kasus perceraian dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia didominasi oleh cerai gugat, yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Seperti kasus perceraian yang menimpa kalangan selebritas tanah air pada Oktober lalu, Raisa menggugat cerai Hamish Daud. Pasangan penyanyi dan aktor ini sebelumnya disebut-sebut sebagai pasangan yang serasi atau pasangan ideal dambaan warga.
Namun faktanya, perceraian tidak hanya dialami kalangan selebritas, karena pada saat ini cerai gugat menjadi potret sosial yang makin akrab di tengah masyarakat. Jumlah pernikahan di Indonesia yang semakin menurun tercatat sekitar 1,78 juta pernikahan pada tahun 2020 dan makin menyusut pada tahun 2024 menjadi 1,47 juta. Sedangkan kasus perceraian sepanjang tahun 2024 terdapat 399.921 kasus, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Namun yang menjadi sorotan saat ini ialah struktur perceraian yang didominasi cerai gugat, yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Menurut data BPS, pada tahun 2024 terdapat 308.956 kasus atau sekitar 77,2 persen dari total perceraian nasional.
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi meningkatnya kasus cerai gugat belakangan ini. Menurut Haidi Kar, psikolog dan pakar kekerasan dalam rumah tangga di Pusat Pengembangan Pendidikan di Amerika Serikat, salah satunya adalah kemandirian finansial. “Perempuan yang secara ekonomi mampu mengurus diri sendiri lebih mungkin untuk memulai perceraian karena kemandirian ekonomi merupakan keharusan sebelum seorang perempuan meninggalkan pernikahan, baik sendirian maupun dengan adanya anak yang harus dibiayai,” tegasnya. Kemudian, banyak perempuan memiliki ekspektasi tinggi tentang pernikahan dan harapan besar terkait bagaimana pasangan mereka memenuhi kebutuhan emosional, yang mana hal ini tidak sesuai dengan kenyataan dan dapat menyebabkan kekecewaan pascapernikahan.
Khoirul Rosyadi, Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Trunojoyo, menjelaskan bahwa perceraian pada umumnya dipicu oleh ketidaksepahaman dan konflik dalam rumah tangga yang sulit diselesaikan. Ketidakstabilan finansial dan masalah ekonomi juga bisa menjadi pemicunya, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik fisik maupun psikis yang membuat hubungan menjadi tidak aman dan tidak nyaman. Rosyadi menilai, perkara gugatan cerai oleh pihak istri merupakan indikasi adanya perubahan relasi gender serta meningkatnya kesadaran dan kemandirian perempuan dalam mengambil keputusan.
Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah ikatan sakral yang mengandung hak dan kewajiban suami dan istri, dengan tujuan mencapai ketenangan, kasih sayang, dan membangun keluarga yang harmonis untuk mencapai ridha Allah SWT. Seperti firman Allah yang artinya, “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir” (QS. Ar-Rum: 21).
Islam memandang bahwa perceraian merupakan hal yang dibenci Allah SWT, namun dibolehkan dengan syarat dan prosedur yang jelas agar tidak merugikan kedua pihak. Istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai apabila ia menghadapi kondisi yang membuatnya tidak dapat meneruskan pernikahan dengan baik. Dalam hukum Islam terdapat dua mekanisme perceraian yang memiliki perbedaan dari segi pelaku dan cara pelaksanaannya, namun keduanya bertujuan menyelesaikan masalah rumah tangga yang tidak dapat dipertahankan demi kemaslahatan pihak istri maupun suami, yaitu fasakh dan khulu’.
Fasakh merupakan pemutusan ikatan dari pengadilan syariah atas permohonan salah satu pihak—biasanya istri—dengan alasan tertentu yang sah menurut syariat. Fasakh diberikan apabila suami melakukan pelanggaran berat terhadap hak istri atau kewajiban pernikahan. Misalnya suami tidak memberikan nafkah, melakukan kekerasan (KDRT), atau tidak menjalankan kewajiban agama. Proses fasakh menempatkan pengadilan sebagai pihak yang memberikan keputusan demi keadilan dan perlindungan bagi istri. Fasakh merupakan bentuk pembatalan nikah yang secara hukum menggugurkan ikatan pernikahan tanpa persetujuan suami.
Sementara khulu’ adalah perceraian yang diajukan oleh pihak istri dengan memberikan kompensasi atau tebusan kepada suami sebagai ganti rugi atas waktu pernikahan yang telah dijalani, biasanya berupa pengembalian mahar atau harta lainnya sesuai kesepakatan. Khulu’ merupakan bentuk cerai atas inisiatif istri dan dengan persetujuan suami, meskipun suami berhak menolak jika tidak setuju. Dalam hadis Nabi Muhammad SAW disebutkan bahwa “Ibu-ibu dari orang mukmin (istri) boleh menebus diri mereka dari suami dengan mahar mereka” (HR. Bukhari dan Muslim). Khulu’ menekankan aspek kerelaan suami dalam melepaskan ikatan nikah dengan syarat yang telah disepakati, sedangkan fasakh lebih bersifat administratif yang mengutamakan perlindungan istri dari ketidakadilan.
Namun demikian, Islam menganjurkan untuk menempuh jalan damai terlebih dahulu dengan menggunakan mediasi atau musyawarah dengan pihak ketiga yang terpercaya, seperti keluarga atau tokoh masyarakat, agar terhindar dari perceraian jika memungkinkan. “Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari kalangan laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti” (QS. An-Nisa: 35).
Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa keputusan cerai benar-benar menjadi jalan terbaik, bukan karena emosi sesaat, sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Dengan demikian, istri yang menggugat cerai suaminya merupakan hak yang sah dan dilindungi. Fasakh dan khulu’ merupakan instrumen hukum Islam yang memberikan ruang bagi wanita untuk keluar dari pernikahan yang menyulitkan, menimbulkan kesengsaraan, dan tidak lagi membawa manfaat, tanpa menjatuhkan stigma sosial, selama prosedur sesuai syariat dan dilakukan dengan penuh keadilan serta kebijaksanaan.
Wallahu a’lam bishshawab.