| 451 Views
Islam Menuntaskan Pornografi
Oleh : Syifa, S.E
Sistem kapitalisme liberal telah memunculkan berbagai macam problem kehidupan yang tiada henti. Sistem ini tidak hanya dikenal memproduksi problem tetapi juga dikenal gagal dalam menyelesaikan problem tersebut. Seringnya ketika ingin menyelesaikan problem yang ada malah menimbulkan problem baru. Akibatnya timbul ragam sampah kejahatan dan kemaksiatan yang terjadi, salah satunya adalah pornografi yang akan melahirkan kerusakan sosial masyarakat secara terus menerus.
Dalam UU 44/2008 mendefinisikan pornografi adalah salah satu pelanggaran norma kesusilaan melaui gambar, sketsa, bunyi, foto, tulisan, suara, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui media komunikasi/pertunjukan di muka umum yang memuat pencabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar nama kesusilaan.
Dari definisi ini kita melihat kejahatan pornografi bisa mencakup ke berbagai aspek kehidupan. Kejahatan ini merupakan kejahatan sosial masyarakat yang lahir karena kebodohan masyarakat pada akidah yang benar. Hal ini kalau dibiarkan akan mengancam keberlangsungan kehidupan manusia terutama dari segi berpikir dan bertindak.
Gawat dan Mengerikan
Maraknya pelaku serta mudahnya akses konten pornografi tidak bisa lepas dari keberadaan media. Pelaku pornografi tidak hanya berada di dunia nyata, namun juga di dunia maya. Tidak hanya menyasar anak-anak usia dini dan disabilitas, tapi juga menyasar para santri, yang mereka tidak hanya jadi korban tetapi juga sekaligus menjadi pelaku pornografi.
Pornografi adalah bisnis besar berbasis prostitusi online. Pada tahun 2021 ada sekitar 1,8 juta kasus yang belum terselesaikan. Akses pornografi pada anak-anak pun sangat terbuka. Ratusan video ditawarkan secara bebas melalui media sosial dan pembayarannya via dompet digital.
Polisi berhasil menemukan jaringan pornografi anak internasional sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto porno yang diproduksi dan dijual melalui telegram. Transaksi itu menawarkan pembelian paket sebanyak 50 video dengan harga 50 ribu rupiah, 100 video dengan harga 100 ribu rupiah, dan 200 video sebesar 150 ribu rupiah. Ada pula dengan harga 50 ribu rupiah bisa mendapatkan 441 video porno anak-anak.
Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), menurut Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto, ada sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Jumlah tersebut, kata dia, membuat Indonesia masuk ke peringkat empat secara internasional dalam kurun waktu 4 tahun terakhir (Tribunnews.com, 18/04/2024).
Peringkat ini menjadi _warning_ besar, mengingat kecanduan situs pornografi memberikan dampak buruk pada kerusakan otak dan psikis anak. Akibat sering melihat konten pornografi, tentu memberikan pengaruh yang merusak pada kemampuan kognitif, yang pada gilirannya mempengaruhi proses berpikir dan daya ingat. Hasilnya adalah proses kognitif yang terganggu, pemikiran dan pemrosesan informasi yang lebih lambat, serta lebih sulit berkonsentrasi. Selain itu juga mengakibatkan kemampuan emosional yang sulit untuk dikontrol (https://www.researchgate.net, Desember 2022).
Penanganan yang Tak Kunjung Berhasil
Upaya pembentukan satgas yang telah dilakukan oleh pemerintah yakni Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, yang melibatkan kerja sama dengan kementerian lain dirasa sia-sia. Ketika upaya demi upaya dilakukan pemerintah mestinya menunjukkan indikator keberhasilan yaitu pornografi terselesaikan. Namun hal ini ternyata hanyalah harapan belaka.
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan penyelesaian dengan pendekatan ekosistem dan stakeholder. Pendekatan ini pada intinya memberikan perhatian utama pada dua hal. Pertama berkaitan soal konten dan kedua berkaitan dengan sumber daya manusia. Dari dua perhatian utama ini membuat pemerintah terdorong menyelesaikan persoalan pornografi dari hulu ke hilir.
Mengenai penanganan di hulu, pemerintah mengambil langkah peningkatan literasi pengguna media sosial. Dalam hal ini pemerintah bekerja sama dengan sekitar 80an organisasi, baik perguruan tinggi maupun Chief Security Officer (CSO). Harapan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan literasi masyarakat Indonesia. Dalam hal ini pemerintah pun masih mengaku kesulitan. Padahal seharusnya pemerintah adalah pihak yang punya kekuatan untuk mengontrol itu semua. Sebab di tangan pemerintah lah semua data rakyat tersimpan. Jadi alasan kesulitan dan kewalahan tidak layak diucapkan oleh pemerintah.
Sementara untuk di hilir, pemerintah akan menindaklanjuti dunia maya sesuai dengan kewenangannya. Adapun di dunia nyata maka itu dilakukan oleh polisi. Tindakan penyelesaian di dunia maya dan dunia nyata terus dilakukan. Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah juga melakukan kerja sama dengan penyedia internet untuk mengaktifkan fitur safe search. Fitur ini berfungsi untuk menghilangkan hasil pencarian terutama konten pornografi. Upaya ini meniru langkah yang diambil oleh AS yakni ketika ada yang mencari situs tersebut maka ia tidak dapat mengaksesnya. Namun Indonesia baru dapat mendeteksi pelaku pencari situs itu ketika operator login ke safe search. Pada saat itulah baru ketahuan ada atau siapa yang mengakses situs itu.
Jika seperti ini bentuk pengamanannya, maka muncul pertanyaan penting, selambat itukah pemerintah dalam mendeteksi konten pornografi itu masuk? Apa jaminan operator akan mampu cepat menghentikan para pelaku ketika mereka terdeteksi? Antisipasi apa yang dilakukan oleh pemerintah ketika operator kelolosan? Bukankah ini penanganan yang lemah, yang nanti akan memberi kesan kepada rakyat bahwa pemerintah lengah dan abai?
Oknum yang lolos dari situs safe search akan mengantarkan pelaku pornografi merasa aman. Lambat laun akan membentuk tim untuk bekerja sama menikmati konten rusak tersebut. Awalnya para penikmat konten itu membuat akun online secara tertutup untuk kemudian mengajak yang lain menikmati hal yang sama. Lalu kemudian meminta data diri korban. Tindakan mereka ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Badan Riset Keamanan dan Komunikasi, Pratama Pershadha, bahwa kejahatan seksual (pornografi) pada anak dilakukan di media sosial secara tertutup (KOMPAS.id, 27/02/2024).
Maka dari sini kita dapat meyimpulkan bahwa penanganan yang diberikan alih-alih membersihkan dan menyelesaikan persoalan utama, justru yang ada sebaliknya. Kasus semacam ini akan terus berulang tidak kunjung selesai. Mengapa? Karena negeri ini masih mengadopsi sistem sekularisme kapitalisme sebagai peraturan dalam kehidupan yang terus membiarkan setiap individu, masyarakat, bahkan negara berperilaku bebas, termasuk memproduksi video pornografi.
Bahkan ada pandangan yang tidak kalah buruknya lagi, yaitu dalam sistem sekuler, penguasa dan penegak hukum dibuat lemah tak berdaya di hadapan pelaku kemaksiatan. Hal ini terjadi karena pada pandangan dasar ideologi kapitalis pemerintah hanyalah pihak pembuat kebijakan, bukan pihak yang mengontrol apalagi menyelesaikan persoalan yang ada. Mirisnya kondisi seperti ini tidak diketahui oleh seluruh rakyat, sehingga masih banyak yang terlibat dan mendukung kerusakan ideologi ini.
Ideologi Islam Memberikan Perlindungan pada Anak
Islam adalah diin yang kamil dan syamil, artinya persoalan apapun bisa diselesaikan oleh Islam. Setidaknya ada enam hal yang harus ditempuh untuk mengatasi pornografi anak:
Pertama, pembinaan untuk membentuk keluarga harmonis dan bertakwa menjadi salah satu penyelesaian sosial yang harus menjadi perhatian negara. Masyarakat pun dibentuk dan dijaga untuk menjadi masyarakat yang Islami dengan terus menjaga _bi'ah_ beramar ma'ruf nahi mungkar.
Kedua, menyediakan lapangan pekerjaan. Yang berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan adalah negara. Negara wajib menyediakan dan memastikan semua warga negaranya terutama laki-laki sebagai pencari nafkah untuk mendapatkan pekerjaan yang layak demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal ini sebagai solusi agar masyarakat tidak berniat apalagi melakukan pekerjaan yang haram seperti pornografi dan prostitusi online lainnya. Negara juga menutup akses pekerjaan haram dan memperlebar wadah untuk mendapatkan pekerjaan yang halal. Konsep ini hanya ada dalam sistem kehidupan Islam.
Ketiga, memberikan pendidikan bermutu. Gagalnya sistem pendidikan yang ada hari ini bisa dibuktikan dengan munculnya oknum pelajar yang terjun dalam bisnis pornografi dan prostitusi online. Berbanding terbalik dengan pendidikan berkualitas dalam Islam yang membentuk kepribadian pelajar dengan pola sikap dan pola pikir yang benar. Mereka akan dibentuk untuk memiliki pemahaman yang kuat tentang standar benar dan salah sehingga tidak ada hasrat untuk melirik konten-konten haram seperti pornografi.
Keempat, pengaturan media yang ketat. Media dalam Islam tidak lain dibuat untuk menjaga kemuliaan Islam dan kaum muslimin. Media hadir membangun _syu'ur_ kebaikan di tengah kehidupan. Konten-konten yang dibuat adalah konten yang menjaga akidah umat. Informasi yang disajikan adalah informasi yang akan menambah pengetahuan umat khususnya anak tentang Islam. Maka dipastikan tidak ada upaya-upaya untuk memberantas konten-konten pornografi. Karena sebelum muncul pun, negara dengan tegas melarangnya. Adanya tim ahli IT yang menjadi pihak pendeteksi awal keberadaan pelanggaran situs online sebelum dinikmati oleh masyarakat. keberadaan tim ahli akan ditopang oleh ketersediaan teknologi yang canggih bahkan kecanggihanya mengalahkan teknologi yang pernah ada. Mengapa? Karena ini menyangkut keselamatan semua rakyat, maka upaya perlindungan ekstra adalah poin utama yang diperhatikan oleh negara.
Kelima, penegakkan hukum yang tegas. Ketegasan hukum harus diposisikan adil kepada seluruh pihak yang melakukan kejahatan termasuk dalam hal pornografi.
Keenam, penerapan politik berbasis politik Islam. Poin ini amatlah penting karena pemerintah dan kebijakan politik akan mengatur kehidupan manusia secara keseluruhan. Jika politiknya bukan Islam maka masalah tak kunjung usai. Politik Islam adalah politik yang tegas menegakkan hukum sesuai syariat untuk semua pelaku kejahatan termasuk penyebaran konten dan keberadaan pelaku kejahatan pornografi pada anak.
Kesadaran semua elemen masyarakat akan hadirnya negara Islam dalam menyelesaikan kasus pornografi anak sangat penting. Negara hadir dengan kebijakan politik Islam untuk menjaga dan melindungi masyarakat. Negara juga bertanggung jawab menghilangkan penyebab utama kerusakan, yaitu penerapan ekonomi kapitalisme (asas untung rugi - selama ada untung atau selama masih ada penikmat maka akan dibiarkan), penyebaran budaya liberal (bebas berekspresi atau melakukan apa saja tanpa batas), serta politik demokrasi. Ketika institusi Islam (Khilafah) tegak, ini akan menjadi rahmat bagi semesta alam. Anak-anak pun tumbuh dan berkembang dalam keamanan serta kenyamanan, juga jauh dari bahaya yang mengancam.
Wallahu'alam.