| 285 Views
Islam Ada, SDA akan Terjaga

Oleh : Mulyaningsih
Pemerhati Masalah Anak dan Keluarga
Terus saja terjadi, lagi dan lagi. Rakyat kembali yang akhirnya menjadi korban atas keserakahan manusia yang punya modal besar. Bahkan bencana akhirnya terjadi sebagai bentuk timbal balik ketika alam dirusak.
Sebagaimana yang diberitakan telah terjadi bencana tanah longsor di Kabupaten Solok Sumatera Barat. Hal tersebut terjadi akibat penambangan emas liar di kawasan tambang ilegal Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti. Dari kejadian tersebut dinyatakan 11 orang meninggal karena tertimbun tanah longsor. (voaindonesia.com, 28/09/2024)
Sebelumnya, di wilayah Ketapang (Kalimantan Barat) salah seorang warna Cina (YH) ditetapkan sebagai tersangka. Sunindyo Suryo Herdadi (Ditjen Minerba) Kementrian ESDM menyatakan bahwa modusnya adalah memanfaatkan lubang hasil galian tambang yang telah mengantongi izin dari pemerintah. Karena kurang penjagaan maka tempat tersebut dijadikan penambangan ilegal. Penggalian sedalam 1.648,3 meter ini jelas sangat merugikan negara. (cnbcindonesia.com, 15/05/2024)
Dua fakta di atas adalah bukti nyata yang dapat kita saksikan. Berikut mengindikasi bahwa sistem sekarang telah mendidik pemerintah untuk keluar dari zona riayah yang seharusnya dilakukan. Artinya bahwa kesejahteraan yang harusnya dapat diterima masyarakat, ternyata jauh panggang dari api. Masyarakat harus mandiri alias mencari sendiri kesejahteraan itu.
Sementara negara cukup dengan memberikan izin pengelolaan tambang kepada pihak tertentu, baik asing aseng atau dalam negeri untuk mengelolanya. Dan menyetorkan sedikit saja untuk pemasukan negara lewat pajak. Sehingga pemerintah tidak usah mengeluarkan modal besar dan capek untuk pengelolaan SDA tersebut. Nah, itulah gambaran realita yang terjadi di negeri kita ini. Kekayaan alam yang ada telah diambil dan dinikmati hanya oleh segelintir orang saja, sementara masyarakat hanya sedikit merasakannya. Bahkan mungkin hanya sisa-sisanya saja. Belum lagi risiko dari usaha untuk mengambil SDA dari perut bumi cukup besar bahkan mengorbankan nyawa sendiri. Namun semua itu tak dihiraukan, melihat hasil yang akan diperoleh cukup menjadi motivasi bagi masyarakat untuk mengambil SDA tadi. Padahal keamanan mereka sangat minim serta dengan peralatan yang seadanya.
Berkaca dari kejaran di atas tadi, kita akhirnya berpikir bahwa kenapa negara tidak berupaya secara maksimal untuk mengelola SDA untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat? Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Yang bunyinya: Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Telah jelas gambaran bagaimana seharusnya negara dalam pengelolaan SDA. Bahwa negara mempunyai kuasa penuh untuk mengelolanya dan mengembalikannya kepada masyarakat. Namun yang terjadi saat ini justru negara memberikan izinnya kepada pihak swasta baik dalam ataupun luar negeri dalam hal pengelolaan SDA. Dari sini saja sudah tampak bahwa negara tidak mau bersusah payah untuk mengelola SDA. Artinya negara hanya ongkang-ongkang kaki dan menjadi regulator saja. Tanpa memikirkan bagaimana masyarakat atau rakyat yang ada di negeri ini. Padahal jika negara benar-benar mengelola kekayaan alam tadi, maka niscaya masyarakat akan makmur dan sejahtera. Bahkan bisa jadi kemiskinan akan bisa teratasi dengan segera.
Lagi-lagi, kapitalisme telah mendidik penguasa untuk terus mencari cuan dan materi. Sampai-sampai SDA juga akhirnya bak jual beli antara negara dan para investor. Siapa yang mempunyai dana lebih banyak maka diizinkan untuk mengelolanya. Sebagaimana yang terjadi pula di wilayah Papua yang kaya akan emas, ternyata juga pihak asing yang mengelolanya. Bahkan kontrak perpanjangannya sampai pada 2045.
Sedih memang melihat kejadian demi kejadian yang terus ada di negeri ini. Tentunya rakyat yang terus menjadi korban akibat keserakahan para kapital pemilik modal. Berikut yang menanggung bencananya adalah masyarakat juga.
Hal tersebut tentu tidak akan pernah terjadi ketika Islam ditetapkan dalma kehidupan dunia. Dengan pengaturannya yang sempurna lagi lengkap, masyarakat akan mendapatkan haknya dengan baik termasuk kesejahteraan. Karena itu semua adalah wajib dilakukan oleh para penguasa. Memberikan kemaslahatan untuk umat.
Berkaitan dengan kekayaan alam (SDA) maka Islam mempunyai aturan main akan itu semua. Di sinilah pembagian kepemilikan harus jelas. Mana yang milik individu, umum, dan negara harus tergambar jelas agar nantinya tidak salah dalam melakukan aktivitas eksploitasi. Sebagaimana hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan Abu Daud dan Ahmad
"Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, api, dan rumput.
Dari hadis di atas telah jelas bahwa kepemilikan umum mencakup tiga hal yang disebutkan tadi. Itu dalam arti yang luas, misalnya api, maka segala hal yang berhubungan dengannya adalah milik umum termasuk pada bahan bakar yang ditemukan sebagai SDA. Barang tambang juga berarti masuk dalam formasi kepemilikan umum. Kepemilikan umum di sini adalah seluruh manusia boleh memanfaatkannya tanpa kecuali. Nah, artinya pengelolaan secara penuh wajib hukumnya dilakukan oleh negara. Tidak boleh negara menyerahkan kepada pihak swasta baik asing aseng atau dalam negeri. Kecuali negara mengupah kepada mereka untuk melakukan eksploitasi terhadap SDA, maka itu diperbolehkan. Namun tetap hasilnya dikembalikan kepada seluruh masyarakat.
Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Tambang garam adakah salah satu contoh SDA dengan kepemilikan umum. Saat itu, tambang garam terletak di tanah milik sahabat Rasul saw. Abyadh bin Hambal dari Yaman. Beliau menghadap Rasulullah dan menyatakan bahwa tanah tersebut menjadi haknya. Awalnya Rasulullah saw. mengiyakan, karena mengira Abyadh menghidupkan tanah mati. Namun ada yang mendatangi Rasulullah saw. Al-Aqra' biabis At-Tamimi.
“Ya Rasulullah, tahukah apa yang Engkau putuskan dengan Abyadh? Dulu aku pernah melewati tanah tersebut bahwa tanah tersebut adalah berair yang tidak ada habisnya jika diambil. Tanah tersebut adalah tambang garam. Mendengar hal tersebut Rasulullah saw. memanggil Abyadh dan menarik hak kepemilikan tanah tersebut menjadi milik umum.
Pada saat itu Abyadh mematuhi apa yang diperintahkan oleh Rasulullah. Dan memberikan tanah tersebut untuk dikelola negara dan hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat.
Begitulah yang terjadi jika Islam di tetapkan, segala sesuatu akan distandarkan hanya kepada hukum syarak. Negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat karena itu sebagai bagian dari penerapan hukum Islam. Maka pemerintah harus sungguh-sungguh dalam mengurusi seluruh persoalan umat, termasuk pada ranah kekayaan alam. Negara akan melakukan riset yang akan dilaksanakan oleh para ahli, menimbang dan meneliti sebanyak apa kekayaan alam termasuk barang tambang. Kemudian memikirkan bagiamana mengambilnya namun tetap memikirkan lingkungan atau alam sekitar. Modalnya tentu akan diambil dari aks negara yaitu baitul mal.
Dengan begitu maka insyaAllah akan mengurangi kejadian yang tidak diinginkan. Karena negara akan menggunakan kemajuan teknologi untuk mengambil SDA tadi sehingga meminimalisir kecelakaan kerja. Di sini negara wajib turun tangan secara langsung, tidak menyerahkan kepada pihak swasta tadi.
Semoga segera Islam diterapkan agar masyarakat dapat merasakan kekayaan alam di negeri ini. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Wallahu'alam.