| 864 Views

Indonesia Menjadi Pasar Narkoba Internasional

Oleh : Mentari
Aktivis muslimah ngaji

MKM, OPINI_Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., menyatakan setidaknya hingga September 2023, BNN berhasil mengungkap 49 jaringan narkoba internasional dan nasional. Meskipun demikian, banyaknya sindikat jaringan narkoba yang ditangkap dan barang bukti yang disita bukan berarti sebuah keberhasilan. Faktanya Indonesia masih menjadi pasar narkoba jaringan internasional dan kampung narkoba makin menyebar.

Teranyar, terbongkarnya laboratorium gelap narkoba di sebuah vila Mama Ji House, Gianyar, Bali, pada (21/7/2024). Laboratorium tersebut diinisiasi dan didanai oleh warga negara Yordania. Ditemukan barang bukti berupa Dimethyltryptamine (DMT) dalam bentuk serbuk seberat 19.154 gram dan berbentuk cair 78.473 ml. DMT merupakan jenis baru yang pertama kali ditemukan di Indonesia termasuk jenis narkotika yang berbahaya. Lantaran efek yang ditimbulkan berupa halunisasi sangat kuat meskipun hanya dikonsumsi dengan dosis rendah, yakni 0,08 ml. (kompas.com, 22/7/2024)

Sebelumnya, digerebeg pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang berada di Malang, Jawa Timur. Pabrik ini dikendalikan dari Malaysia dengan barang bukti berupa 1,2 ton ganja sintetis siap edar, 25.000 butir pil ekstasi, 25.000 pil Xanax, dan 40 kilogram bahan baku jika diolah menghasilkan 2,1 juta butir ekstasi. Dari salah satu tersangka mengaku telah mengirim sabu-sabu sebanyak 88 kg dan 2.100 butir ekstasi atas petunjuk dari pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama. Fredy, adalah gembong narkoba internasional. Tercatat sepanjang 2020-2024 terdapat 408 laporan polisi dan 10,2 ton sabu dengan jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun. Sedangkan Fredy hingga kini masih buron. (kompas.com, 23/7/2024)

Banyak faktor yang menyebabkan Indonesia menjadi pasar narkoba internasional, di antaranya:

Pertama, tingginya angka pengguna narkoba hingga 4,8 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp400 triliun. Hal ini yang membuat para sindikat tergiur menjadikan Indonesia sebagai target pangsa pasar dan surga tempat meraup cuan yang menjanjikan. Pasalnya, banyaknya jumlah pengguna narkoba justru kian menyuburkan perdagangan narkoba. Karena faktor kecanduan menuntut adanya pemenuhan, artinya ada permintaan.

Kedua, letak strategis geografis Indonesia yang berbatasan dengan Selat Malaka merupakan pusat lalu lintas perdagangan internasional. Jalur laut merupakan pilihan favorit para sindikat narkoba dari luar negeri untuk melakukan penyelundupan, lantaran lemahnya pengawasan keamanan. Hal ini ditengarai banyaknya oknum aparat keamanan yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Bahkan, para sindikat dengan leluasa dapat mengendalikan peredaran narkoba di dalam penjara.

Ketiga, sanksi hukum yang tidak memberikan efek jera bahkan hukum bisa diperjualbelikan. Akibat abainya pemerintah dan karut-marutnya penegakan hukum, Indonesia dalam tiga tahun terakhir dinyatakan darurat narkoba. Sungguh Ironis!

Negara berpenduduk muslim terbesar sedunia menjadi pangsa pasar narkoba dunia. Sungguh miris dan memprihatinkan. Sebab, narkoba dapat merusak akal manusia yang dampaknya memengaruhi kesehatan, ekonomi, sosial, dan hukum. Sejatinya, disadari ataupun tidak, narkoba digunakan sebagai alat penjajahan untuk melemahkan dan menghancurkan Indonesia. Akankah kita biarkan?

Semua ini akibat negara mengadopsi sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Hal ini meniscayakan rusaknya tatanan di semua aspek kehidupan karena tidak lagi memedulikan haram dan halal.

Dalam sudut pandang kapitalisme, orientasi kehidupan hanya diukur dengan materi. Materi inilah yang mendorong individu berperilaku hedonis, konsumtif, dan liberal sehingga menghalalkan segala cara. Contohnya, narkoba dianggap bernilai ekonomi sumber penghasilan di saat ekonomi terpuruk dan sulitnya memenuhi kebutuhan hidup. Alhasil, narkoba dijadikan barang bisnis yang menggiurkan.

Akibat sekularisme, anak bangsa jauh dari agamanya. Imannya menjadi rapuh dan tidak memiliki tujuan hidup. Sementara kondisi negara dalam keadaan gagal menyejahterakan rakyatnya. Hal yang lazim, jika narkoba dijadikan solusi bagi generasi yang stres, frustasi, dan depresi untuk mencari ketenangan dan kebahagiaan sesaat.

Selama negara ini menganut sistem kapitalis sekuler, gurita narkoba tidak akan pernah hilang, justru yang ada malah menyuburkan peredaran narkoba. Wajar, jika Indonesia menjadi pasar narkoba dunia. Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang narkoba?

Narkoba singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif yang memabukkan serta memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Oleh sebab itu, berdasarkan kesepakatan para ulama narkoba diharamkan.

Dalilnya, Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 157: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."

Untuk itu, Islam mempunyai seperangkat aturan yang dapat memberantas narkoba hingga ke akarnya, di antaranya: Menjadikan akidah Islam sebagai asas kehidupan baik individu, bermasyarakat, maupun bernegara. Dengan akidah ini akan mewujudkan ketakwaan, yakni kesadaran untuk melaksanakan perintah dan meninggalkan semua larangan Allah, termasuk narkoba.

Dalam hal ini, dibutuhkan peran penting seorang pemimpin (khalifah) sebagai raa'in (pengurus rakyat) dan sebagai junnah (perisai). Rasulullah saw. bersabda,

"Imam (khalifah), adalah raa'in (pengurus rakyat) dan bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR. Bukhari).

Makna hadis tersebut sangat jelas, seorang pemimpin diserahi wewenang untuk mengurus kemaslahatan rakyat dan kelak di akhirat akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt.

Oleh sebab itu, para pemimpin di era kekhilafahan sungguh amanah dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya seperti, pangan, sandang, pakaian, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar merupakan bentuk pencegahan tindak kejahatan pelanggaran syariah seperti, narkoba dan lainnya.

Selain itu, pemimpin sebagai junnah (perisai). Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya al- imam (khalifah) itu perisai, di mana orang-orang akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya." (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dll)

Al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna Imam itu perisai, adalah imam menghalangi atau mencegah musuh dari mencelakai kaum muslimin, mencegah antar manusia saling mencelakai, menjaga kemurnian ajaran Islam. Serta manusia berlindung di belakangnya dan mereka tunduk di bawah kekuasaannya. Oleh karenanya, kaum muslimin akan berperang bersama dengan khalifah dalam memerangi orang-orang kafir, para pemberontak, dan seluruh kelompok-kelompok pembuat kerusakan dan kezaliman secara mutlak (nyata).

Artinya, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas aparatur negara tertentu. Tidak hanya itu, Rasulullah saw. memerintahkan para pemimpin untuk memberikan nasihat kepada setiap orang yang dipimpinnya dan memberikan peringatan agar tidak bermaksiat (berkhianat). Apabila masih terjadi adanya pelanggaran syarak seperti, menerima suap, penyalahgunaan narkoba maka akan diberikan sanksi hukum yang tegas dan sesuai dengan syariat Islam.

Alhasil, fungsi khalifah sebagai raa'in dan junnah pada hakikatnya adalah menerapkan syariat Islam secara kafah. Dengan demikian, semua bentuk pelanggaran syariat termasuk peredaran gelap narkoba dapat diberantas hingga ke akarnya. Hal ini bisa terwujud, jika syariat Islam diterapkan secara kafah dalam bingkai Daulah Islamiyah.

Wallahualam bissawwab.


Share this article via

91 Shares

0 Comment