| 13 Views
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Islam Solusinya

Oleh : Sihatun
Boyolali
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kuttab Al Faruq Sukoharjo terus memanas, wali korban di dampingi penasehat hukum mendatangi bupati Sukoharjo untuk meminta keadilan, kamis (24/04/25).
Sementara itu, audiensi yang digelar pada Selasa , 22 April 2025 di Kantor Bupati Sukoharjo bertujuan untuk mempercepat proses hukum yang ditangani Polres Sukoharjo terhadap pelaku berinisial D yang merupakan pendidik di Kuttab Al Faruq terhadap 20 murid laki-laki yang menjadi korban.
Kejadian ini sudah tidak bisa ditoleransi karena korban bukan hanya satu atau dua anak melainkan puluhan, apalagi kejadian ini sudah berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dan yang lebih memprihatinkan lagi, dibiarkan oleh institusi.
Tempat pendidikan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi anak didik kita justru malah sebaliknya.
Pemda Sukoharjo harus menindak tegas kasus ini dengan melakukan penghentian aktivitas di Kuttab Al Faruq karena tidak memiliki izin atau ilegal , dan pelaku sudah melakukan perbuatan tercela ini selama kurun waktu 10 tahun dan di Kuttab semenjak tiga tahun yang lalu.
Sangat memprihatikan dan miris, ketika kekerasan seksual terjadi di dunia pendidikan bahkan di instansi pendidikan agama pencetak generasi ahlul Qur'an.
Seorang pendidik, kepala sekolah dan guru ustadz telah menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak didiknya merupakan aib yang terbesar dan tergelap dalam dunia pendidikan.
Orang yang seharusnya jadi pendidikan, pembina dan pembimbing generasi menjadi ahlul Qur'an malah menjadi predator seksual di institusi pendidikan agama.
Semua ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan lagi masalah individu yang tidak bermoral tetapi sudah masuk ke ranah sistem yang tidak berfungsi dengan baik. Pelaku kekerasan seksual semakin meningkat , kekerasan, kejahatan, penyimpangan seksual, ini tidak hanya masalah individu yang tidak bisa menjaga diri, tetapi ini masalahnya akibat dari penerapan sistem sekuler liberal.
Dimana sistem ini memisahkan agama dari kehidupan yang telah menyebabkan tidak mampu membentuk pribadi taqwa akibatnya mayoritas individu tidak memiliki panduan yang benar dalam menjalani kehidupan.
Dalam sistem sekuler memberikan kebebasan tanpa batas. Akibatnya, tayangan, film, dan kesenangan yang berbau seksual dapat dengan mudah diakses siapa saja. Keterbukaan terhadap konten bermuatan seksual inilah yang menjadi salah satu pemicu maraknya predator seksual. Masyarakat juga menormalisasi kemaksiatan, pergaulan bebas, tayangan porno tanpa disertai saling mengingatkan maka lengkaplah kerusakan tersebar di muka bumi.
Sistem sekuler ini juga gagal menanamkan ketaqwaan masyarakat, sistem sanksi yang selama ini menjadi aturan dalam pengendalian juga gagal memberikan efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran bahkan hukum pun bisa dibeli dalam sistem sekuler ini.
Berbeda ketika sistem Islam yang diterapkan oleh negara. Islam memiliki seperangkat aturan dalam melakukan pencegahan dan sanksi untuk berbagi kasus kejahatan, termasuk kekerasan seksual.
Islam punya pencegahan terjadinya kekerasan seksual yaitu dengan cara mengatur interaksi sosial dan pergaulan di masyarakat. Negara memiliki peran sentral dalam menjaga dan melindungi generasi dan masyarakat dari kejahatan.
Rosulullah menjelaskan, penguasa bertanggung jawab atas rakyat nya sebagai pengurus dan pelayan urusan umat.
Negara juga menerapkan sistem pendidikan yang didasarkan pada akidah Islam, sistem pendidikan yang mendidik orang yang beriman dan berakhlak mulia sehingga mencegah tindakan eksploitatif seperti kekerasan, pelecehan seksual, perundungan dan sebagainya. Dan pendidikan ini gratis untuk semua orang.
Negara akan menetapkan undang undang yang mengatur informasi sesuai dengan aturan syariat. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban negara dan untuk membangun masyarakat Islam yang kuat yang tetap berpegang teguh pada agama Allah dan menyebarkan kebaikan di dalamnya.
Negara juga menerapkan sistem sanksi yang keras dan tegas bagi pelaku kekerasan seksual, karena hukum Islam itu sebagai menebus dosa dan membuat orang jera. Ini menunjukkan peran negara sebagai pengurus dan perisai rakyat dari kejahatan dan kemaksiatan. Negara akan menjalankan aturan Islam secara menyeluruh dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya dalam menjamin serta menjaga generasi dari apapun yang membahayakan keberlangsungan hidup mereka.
Semua ini akan terwujud jika sistem Islam diterapkan oleh negara.