| 87 Views

Ilusi Kesejahteraan Guru PPPK di Sistem Kapitalisme

Oleh : Windih Silanggiri
Pemerhati Remaja

Melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto akan berencana menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), hingga pejabat negara. Aturan yang disetujui pada 30 Juni 2025 itu, fokus kenaikan gaji diarahkan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Aturan ini direspon oleh perwakilan guru dari Ikatan Pendidik Nusantara (IPN). Mereka bersuara lantang agar nasib guru yang statusnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lebih diperhatikan lagi. Karena guru PPPK tidak memiliki jenjang karier, padahal banyak yang sudah S2 atau S3. Selain itu mereka tidak memiliki uang pensiun serta gaji yang minim. Hal itu berbeda jauh dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di tengah ekonomi yang semakin lemah, harga bahan pokok menjulang tinggi, biaya pendidikan semakin sulit dijangkau, tentu saja dengan gaji minim, mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika mereka harus bertahan hidup, maka tidak heran jika banyak guru yang terjerat pinjaman online, baik legal ataupun ilegal. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023, menyebutkan bahwa terdapat 42 persen masyarakat yang terjerat pinjaman online adalah yang berprofesi guru (cnbcindonesia.com, 17-10-2024).

Minimnya Gaji Guru PPPK Karena Sistem Kapitalisme

Tentu tidak asing dengan istilah guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Karena guru adalah sebuah profesi yang memberikan kontribusi besar untuk sumber daya manusia berkualitas sebuah bangsa. Namun, di dalam negara yang menganut Sistem Pemerintahan Kapitalisme, guru hanya dipandang sebelah mata.

Guru di dalam Sistem Kapitalisme tidak mendapatkan perhatian serius. Dengan rumitnya aturan dalam guru PPPK tidak lantas otomatis membuat gaji guru menjadi tinggi. Yang ada gaji guru sulit naik, akibatnya kesejahteraan hanya sebuah mimpi bagi mereka. Kondisi ini seolah-olah negara tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menggaji guru dengan layak.

Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Logikanya adalah, negara semestinya mampu untuk membuat anggaran gaji guru yang layak. Namun, logika ini tidak bisa diaplikasikan dalam Sistem Kapitalisme.

Dalam Sistem Kapitalisme, SDA bukan dikelola oleh negara. Melainkan negara menyerahkan pengelolaannya pada perusahaan swasta atau pihak asing. Hal ini dilakukan negara dengan mengatasnamakan investasi. Karena dalam Sistem Kapitalisme tidak mengenal kepemilikan umum, mereka hanya mengenal kepemilikan individu.

Tentu saja, konsep kepemilikan seperti ini akan merugikan negara sehingga berujung pada kesengsaraan rakyat dan menguntungkan para pemilik modal. Para kapital diperbolehkan menguasai kepemilikan umum asalkan mereka memiliki modal besar untuk mengelolanya. Bisa dipastikan bahwa keuntungan akan masuk ke kantong para pemilik modal bukan kas negara.

Jika SDA yang melimpah tidak dikelola negara, maka disinilah Sistem Kapitalisme memiliki mekanisme tertentu. Pemasukan negara hanya bergantung pada pajak dan hutang. Hal ini berakibat sulitnya menaikkan gaji guru hingga level peningkatan kesejahteraan.

Inilah wajah buruk Sistem Kapitalisme ketika memandang guru PPPK. Mereka mendapatkan diskriminasi dan dizalimi di negara sendiri. Guru hanya dipandang sekadar faktor produksi bukan pendidik mulia generasi.

Guru Akan Mulia Dengan Islam

Dalam Islam, penguasa berfungsi sebagai raa'in yaitu pengurus urusan rakyat. Penguasa memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin kebutuhan setiap individu rakyat berdasarkan syariat Allah. Islam memiliki seperangkat aturan untuk memberi kesejahteraan kepada guru dengan memberi kelayakan gaji.

Untuk dapat memberikan kesejahteraan kepada guru, negara perlu mengelola keuangan negara dengan cermat dan benar. Tentu saja pengelolaan ini tidak bisa menggunakan sistem ekonomi Kapitalisme. Karena sistem ini hanya mengutamakan kepentingan investor.

Mekanisme keuangan negara dalam Islam dikelola oleh Baitulmal. Adapun sumber pendapatan negara berasal dari 3 pos, yaitu:

Pertama, pos kepemilikan negara antara lain dari fai, ghanimah, kharaj, jizyah, khumus, 'usyur, ghulul, Rikaz, dan yang sejenisnya.
Kedua, pos kepemilikan umum antara lain dari minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus, semisal sarana publik seperti rumah sakit, sekolah, jembatan, dan lain-lain.
Ketiga, pos zakat yang hanya boleh didistribusikan kepada delapan asnaf.

Untuk pembiayaan pendidikan, khususnya gaji guru, diambillah dari pos kepemilikan negara. Dari pos ini saja, gaji guru yang layak bukan lagi sekedar mimpi. Tapi, akan bisa terwujud dengan mudah. Guru akan fokus mendidik generasi menjadi generasi penerus dan penopang peradaban mulia.

Dalam Islam, besaran gaji ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan, bukan status ASN atau PPPK. Semua guru masuk kategori pegawai negara dan tidak akan dibeda-bedakan. Gaji guru diukur berdasarkan nilai jasa yang mereka berikan.

Pada masa kekhalifahan Sultan Shalahuddin Al Ayyubi, seorang guru sangat dimuliakan dan dihargai. Seperti, Syekh Najmuddin Al Khabusyani yang menjadi guru di madrasah Al Shalahiyuah. Setiap bulannya digaji 40 Dinar atau setara dengan 170 gram emas. Jika 1 gram emas hari ini sekitar Rp2.000.000, maka gaji guru pada masa itu sekitar Rp34.000.000 belum termasuk tunjangan.

Dengan besaran gaji guru yang fantastis, mereka akan mudah dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Sandang, pangan, dan papan akan cukup terpenuhi dengan gaji mereka. Sehingga, kehidupan guru akan menjadi sejahtera.

Selain itu, negara akan menjamin kebutuhan publik, yaitu kesehatan, pendidikan, dan keamanan, bagi setiap individu rakyat. Rakyat termasuk guru tidak perlu bersusah payah untuk mendapatkan pelayanan publik tersebut karena negara akan memberikannya dengan mudah, cepat, gratis, dan kualitas yang terbaik.

Mekanisme di atas akan sangat mungkin terwujud jika mekanisme pengaturan ini diterapkan oleh negara Khilafah. Yaitu sistem negara yang berasal dari warisan Rasulullah dan dijaga oleh para khalifah.

Wallahu a'lam bisshawab


Share this article via

41 Shares

0 Comment