| 525 Views
Hukuman Tegas Penista Agama
Oleh : Mimin
Lagi, penistaan agama kian marak dan meresahkan umat hingga menggemparkan jagat Indonesia. Seorang da'i atau pendakwah mengeklaim dirinya bisa berbahasa semut dan mengaku sudah banyak menulis 500 kitab dalam bahasa Suryani. Bahasa Suryani ini adalah bahasa Suriah yang merupakan classical Syriac.
Beliau adalah Abuya Ghufron al-Bantani, sosok yang viral dan disebut sebagai “seorang wali”. Netizen jelas beramai-ramai meragukan kemampuannya dalam menulis kitab, tetapi pria berambut gondrong ini yang dikenal dengan nama Mama Ghufron keukeuh dan menyakini pada pendapatnya. (TVOne, 13-6-2024).
Ajarannya sangat meresahkan masyarakat dan juga pihak pemerintah. Dalami hal ini, kementrian (KEMENAG) dengan cepat bertindak, karena masyarakat awam yang pemahaman Islamnya masih lemah, bisa dipengaruhi ajaran sesat dari Nama ghufron.
Mama ghufron dan para pengikutnya terus menerus menyebarkan kesesatan di dalam media sosial, segera MUI Banten memanggil mama ghufron untuk meminta klarifikasi mengenai ajaran sesatnya. Pertemuan MUI Banten dengan Mama Ghufron harus terbuka agar publik mengetahui kapasitas keilmuan agama Islam yang dimilikinya.
Namun faktanya, mama Ghufron tidak memiliki kemampuan ilmu agama Islam yang baik. Sebuah fakta mengatakan kalau mama Ghufron tidak pernah membaca Al-Quran dan Hadist di hadapan para pengikutnya.
Banyaknya penomena kasus penistaan agama seperti ini menunjukkan bahwa negara belum memiliki kemampuan dalam membendung ajaran-ajaran yang keluar dari syariat Islam. Alhasil, ajaran sesat menyesatkan timbul dan tenggelam silih berganti. Jikalau kita renungkan hukum di negara kita ini tidak mampu membuat jera, , seperti Pasal 156a KUHP yang memberikan ancaman hukuman hanya enam tahun penjara saja.
Penyebab lainnya mudah sekali masyarakat terjerumus kepada ajaran yang salah adalah sangat lemahnya pemahaman umat tentang agama Islam. Saat ini, kondisi mayoritas masyarakat cenderung malas untuk berpikir, inginnya beribadah dengan cara mudah dan praktis hingga membuat mereka terpengaruh dengan ajaran yang tidak benar.
Lemahnya akal menjadi salah satu penyebab sesatnya aqidah umat. Pendidikan yang rusakpun menjadi salah satu akibat dari terjadinya hal seperti ini.
Mencari faham kebatilan merupakan suatu perilaku sombong yang menguasai jiwa kemudian berusaha menghiasi hal tersebut dengan argumen-argumen palsu yang tak berdasar. Seperti dalam hadistnya Nabi Saw bersabda:
الكِبْرُ بَطَرُ الحقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ (رواه مسلم)
Kesombongan itu sikap menolak kebenaran dan melecehkan orang lain. (HR. Muslim).
Dan juga berdasarkan Al-Qur'an Surat Al - a'raf (7) : 146, yang artinya" Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di muka bumi tanpa alasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku. Mereka jika melihat tiap-tiap ayat-Ku mereka tidak beriman kepadanya, dan jika mereka melihat jalan yang membawa kepada petunjuk, mereka tidak mau menempuhnya, tetapi jika mereka melihat jalan kesesatan, mereka terus menempuhnya yang demikian itu adalah karena mereka mendustakan ayat-ayat Kami dan mereka selalu lalai dari padanya"
Pada hakikatnya, manusia diciptakan dengan akal yang bertujuan untuk berfikir. Cara berfikir Itulah yang menentukan kemana ia akan mengambil keputusan, apakah menuju jalan kesesatan atau kebenaran. Dan sudah seharusnya manusia itu faham dan beriman atas kalamullah yaitu Al-Quran dan juga Hadist. Inilah pentingnya memiliki seorang pemimpin yang faham akan Islam secara kaffah untuk mencegah masyarakatnya dari kebatilan dan perilaku menyimpang.
Islam adalah agama yang sempurna dan memiliki cara-cara untuk senantiasa menjaga akidah masyarakat. Islam mewajibkan untuk menerapan aturan-aturan Islam secara kaffah dan sempurna di bawah sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah.
Khilafah akan selalu menerapkan sistem pendidikan Islami yang tentu akan membentuk generasi-generasi yang mempunya pola pikir Islam dan pola sikap Islam. Dengan pemahaman Islam inilah mereka tentu bisa membedakan mana yang benar dan salah. Mereka juga akan memahami bahwa seluruh hal yang dilakukan wajib bersumber kepada hukum syarak. Termasuk saat akan menyebarkan pemahamannya (dakwah), mereka hanya akan menyampaikan sesuatu yang benar menurut syari'at Ketika ada informasi baru, mereka juga bisa menyaring, apakah hal itu betul-betul berasal dari sumber tepercaya (Al-Qur’an dan Sunah). Khilafah akan memberikan sanksi yang tegas dan membuat efek jera atas pelanggaran tersebut.
Akhwatifillah mari bersama berjuang dengan dakwah, memahamkan umat agar syariat Islam kaffah dapat segera diterapkan dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah.
Wallahu'alam bishawab