| 9 Views
Hari Buruh: Di Balik Tuntutan, Ada Solusi Hakiki yang Selalu Terabaikan
Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyapa massa buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). /ANTARA FOTO/Bayu Pratama SIklan Pikiran Rakyat
Oleh: Rina Rahmawati
Setiap kali Hari Buruh diperingati, gelombang demonstrasi besar selalu mewarnai berbagai wilayah, termasuk di Indonesia. Tahun 2026 ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyuarakan 6 tuntutan utama: pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang selaras putusan Mahkamah Konstitusi, penolakan sistem alih daya dan kebijakan upah murah, perlindungan dari ancaman pemutusan hubungan kerja, reformasi pajak yang berpihak pada pekerja, serta pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Perampasan Aset. Tuntutan ini bukan sekadar daftar permintaan, melainkan cermin nyata bahwa nasib kaum buruh dan pekerja masih jauh dari sejahtera, meski perjuangan telah dilakukan bertahun-tahun.
Kondisi ini tidak terlepas dari sistem ekonomi yang kita terapkan saat ini, yaitu kapitalisme. Dalam sistem ini, nasib pekerja sangat bergantung pada kebijakan pemilik modal yang berpegang pada prinsip mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan pengeluaran seminimal mungkin. Akibatnya, perbaikan nasib buruh tidak akan pernah menyentuh akar masalah. Kesenjangan antara pemilik modal dan pekerja kian melebar, dan kemiskinan menjadi masalah struktural yang sulit dihapuskan. Berbagai regulasi yang dihadirkan—seperti wacana perlindungan pekerja rumah tangga—seringkali hanya menjadi solusi tambal sulam. Tujuannya lebih untuk meredam gejolak sosial dan membangun citra yang seolah berpihak pada rakyat, bukan untuk menciptakan keadilan sejati. Bahkan, ada risiko aturan tersebut justru merugikan pekerja jika pengusaha merasa terbebani, sehingga berujung pada pemutusan hubungan kerja atau kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Lebih dari itu, aturan-aturan yang berlaku saat ini disusun berdasarkan kepentingan penguasa dan pengusaha, bukan berdasarkan nilai-nilai keadilan yang hakiki. Padahal Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 90:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang perbuatan yang keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
Karena itu, perbaikan parsial tidak akan pernah mampu menyelesaikan akar persoalan yang dihadapi kaum pekerja.
Di tengah kebuntuan ini, Islam menawarkan solusi yang berbeda dan mendasar. Solusi dalam Islam tidak dibangun atas dasar kepentingan kelompok tertentu, melainkan berlandaskan wahyu Allah yang bertujuan mewujudkan keadilan bagi seluruh manusia. Islam memandang persoalan ketenagakerjaan bukan sekadar perselisihan antara buruh dan majikan, melainkan masalah kemanusiaan yang membutuhkan penyelesaian sesuai fitrah manusia.
Dalam pandangan Islam, hubungan kerja diatur melalui prinsip ijarah, yaitu transaksi atas manfaat jasa yang jelas aturannya. Jenis pekerjaan, waktu pelaksanaan, hingga besaran upah harus disepakati secara terang agar tidak ada unsur ketidakjelasan atau penipuan. Majikan dilarang keras menzalimi pekerjanya. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Ibnu Majah:
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2443)
Penentuan upah tidak semata mengacu pada angka standar, melainkan didasarkan pada nilai manfaat jasa yang diberikan, disepakati secara jujur dan adil tanpa ada paksaan atau penindasan. Sistem politik dan ekonomi Islam tidak mengenal dikotomi tajam antara kelas buruh dan pemilik modal. Kesejahteraan dijamin bagi seluruh warga negara, tanpa memandang status pekerjaan. Hak dasar setiap orang dijamin terpenuhi melalui mekanisme ekonomi yang berlandaskan syariat.
Oleh karena itu, perubahan yang sesungguhnya tidak bisa dicapai hanya dengan menuntut perbaikan parsial dalam sistem yang sudah terbukti menimbulkan ketidakadilan. Diperlukan upaya dakwah yang menyeluruh, agar kesadaran tumbuh untuk mengembalikan segala aturan dan ketetapan kepada syariat Allah. Hanya dengan landasan inilah, keadilan dan kesejahteraan sejati bagi seluruh lapisan masyarakat dapat terwujud secara nyata dan abadi.
Wallahu a'lam bishawab