| 421 Views
Harga Perumahan Mahal, Pupusnya Mimpi Para 'Pengontrak' Memiliki Hunian Tetap
Oleh : Ummu Saibah
Sahabat CendikiaPos
Rumah atau tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan pokok, yang seharusnya dimiliki oleh setiap keluarga. Apalagi bagi seorang muslimah, rumah bukan sekedar tempat berteduh dan berlindung saja, tetapi rumah adalah tempat berlangsungnya semua aktivitas keseharian, baik ibadah, belajar, bekerja maupun mendidik anak-anak. Bahkan tumbuh kembangnya generasi dan kelangsungan hidup bangsa berawal dari rumah.
Tetapi saat ini memiliki tempat tinggal tetap terasa seperti ilusi. Hal ini karena buruknya penerapan sistem kapitalis yang mengakibatkan mahalnya harga perumahan, sehingga tidak terjangkau oleh masyarakat dengan ekonomi lemah.
Mahalnya harga perumahan adalah fakta, seperti yang diberitakan cnnindonesia.com pada 16/5/2024 bahwa Bank Indonesia (BI) mencatat Indeks Harga Properti Residental (IHPR) mencapai 1.89% pada kuartal I tahun 2024, lebih tinggi dari kuartal IV tahun 2023. Kenaikan harga IHPR didorong oleh kenaikan harga properti tipe kecil yang meningkat 2.41%.
Keadaan ini tentu semakin memupuskan harapan masyarakat dengan ekonomi lemah untuk memiliki hunian tetap.
*Harga Perumahan Mahal akibat Penerapan Sistem Kapitalisme*
Harga perumahan makin mahal, padahal kebutuhan tempat tinggal atau perumahan adalah kebutuhan pokok yang harus dimiliki setiap keluarga dan sifatnya mendesak. Ada tidaknya tempat tinggal sangat berpengaruh terhadap perkembangan mental dan kepribadian individu, apalagi bagi perempuan dan anak-anak. Tersedianya rumah yang layak huni dan lingkungan yang aman akan menciptakan suasana yang ideal, sehingga tercapai fungsi perempuan sebagai pendidik generasi yang siap melahirkan generasi-generasi berkualitas.
Tetapi hal itu tidak akan terwujud, karena penerapan sistem kapitalis menyebabkan negara tidak memiliki cukup dana, untuk menjamin rakyatnya memiliki tempat tinggal dengan harga murah, apalagi memilikinya secara cuma-cuma. Faktanya harga perumahan semakin mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat. Hal itu terjadi karena penerapan sistem ekonomi kapitalis yang berbasis riba, sehingga harga perumahan dipengaruhi oleh suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Walhasil untuk memiliki rumah atau tempat tinggal tetap, rakyat terjebak hutang yang berkepanjangan, karena harus mengkredit dalam jangka waktu 15 sampai 20 tahun.
Mahalnya harga perumahan juga dipengaruhi oleh mahalnya bahan bangunan. Hal ini disebabkan karena tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) yang salah, yaitu tidak dikuasai oleh negara melainkan dikuasai oleh individu ataup korporasi, yang hanya mencari keuntungan untuk diri mereka sendiri, bukan untuk kemaslahatan masyarakat. Ditambah lagi mahalnya biaya transportasi untuk mendistribusikan bahan bangunan. Membuat harga bahan bangunan makin mahal.
Walaupun negara sudah menggalakkan program rumah murah ataupun rumah bersubsidi, namun nyatanya tidak berhasil memenuhi kebutuhan perumahan bagi rakyat. Rasa pesimis disampaikan oleh ketua umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdullah, terhadap kesuksesan Program Sejuta Rumah (PSR) yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 2015 lalu. Dia mengatakan, "salah satu faktor penghambat proyek itu adalah terkait faktor perijinan. Ijin yang harus diurus oleh pelaku usaha atau pengembang di daerah nyatanya tidak mudah, terlalu banyak meja dan pintu"( trustbanten.com 24/7/2023)
Faktor susahnya perijinan mencerminkan buruknya birokrasi dan kebijakan-kebijakan didalam sistem kapitalisme. Karena kebijakan tersebut diambil tidak atas dasar kaidah-kaidah Syara' sehingga tidak menjamin kemaslahatan masyarakat, wajar saja bila kebijakan-kebijakan yang diambil tidak mendukung program yang telah direncanakan. Hal ini tentu menghambat terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Begitulah fakta yang terjadi didalam sistem kapitalisme, banyak kerusakan-kerusakan yang terjadi bahkan kebijakan yang diambil oleh negara tidak menunjang terwujudnya program yang telah direncanakan. Sungguh tidak menggambarkan sebuah sistem yang solid.
*Islam Memenuhi Kebutuhan Perumahan*
Islam memandang bahwa negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokok setiap rakyatnya, termasuk pemenuhan kebutuhan perumahan. Menyediakan perumahan dengan harga murah sehingga terjangkau oleh masyarakat atau bahkan memberikan perumahan secara cuma-cuma kepada rakyat.
Dalam penerapan sistem islam hal tersebut sangat mungkin terjadi. Karena Islam memiliki mekanisme-mekanisme yang tepat untuk mewujudkannya. Negara berkewajiban untuk memastikan setiap kepala keluarga memiliki pekerjaan, sehingga bisa menafkahi keluarganya , memenuhi kebutuhan pokok, kebutuhan sekunder bahkan tersier.
Hal ini bisa dilakukan dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, memberikan bantuan fisik seperti membuka lahan pertanian atau membuka pelatihan usaha, Negara juga harus mensubsidi peralatan-peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang usaha rakyatnya dan memberikan dana sebagai modal, baik berupa hibah maupun pinjaman tanpa riba.
Negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam, memiliki sumber dana yang besar, sehingga mampu memenuhi semua kebutuhan rakyat. Sistem Islam mengatur kepemilikan harta, ada harta yang boleh dimiliki individu, ada harta milik negara dan ada harta milik umum. Sehingga SDA akan dikelola oleh negara, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan dan membiarkan SDA dikuasai oleh individu atau korporasi. Dengan demikian negara akan menerima keuntungan atas pengelolaan SDA secara penuh dan mengembalikan hasil pengelolaan SDA kepada rakyat dengan semaksimal mungkin, misalnya dengan pembangunan infrastruktur, fasilitas umum dan memberikan layanan lainnya tanpa memungut biaya. Sehingga untuk menyediakan tempat tinggal dengan harga murah ataupun memberikannya secara cuma-cuma sangat mungkin terjadi, mengingat banyaknya harta yang dimiliki oleh negara.
Dengan demikian kebutuhan rakyat akan perumahan atau tempat tinggal tetap akan terpenuhi dengan merata. Sehingga rakyat tidak terjebak dalam hutang yang berkepanjangan dan terbebas dari dosa riba. Wallahualam bishowab.