| 30 Views

Harga Beras Mahal, Saat Stock Melimpah! Buah Sistem Kapitalisme

Oleh : Riri

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat meminta agar pemerintah melalui Perum Bulog untuk segera menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram (kg) periode Juni—Juli 2025. Hal ini seiring dengan semakin melebarnya wilayah yang mencatatkan kenaikan harga beras menjadi 133 kabupaten/kota pada pekan kedua Juni 2025.

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyebut sudah berbulan-bulan harga beras medium di atas harga eceran tertinggi (HET) secara nasional. Begitu pula dengan beras premium. Menurutnya, kondisi ini terjadi salah satunya lantaran sebagian besar gabah/beras diserap oleh Bulog dan menumpuk di gudang Bulog.

Beras ditumpuk terus di gudang hingga bisa diklaim sebagai stok terbesar sepanjang sejarah. Apa gunanya buat rakyat dan publik stok besar tapi harga melampaui HET?” kata Khudori kepada Bisnis, Selasa(17/6/2025).

Diberitakan sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) meyakini kondisi perberasan nasional terkendali seiring memadainya Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur. PIBC merupakan barometer pasar beras nasional yang berperan penting dalam pergerakan harga beras di tingkat konsumen.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, berdasarkan hasil pantauan pada periode 25 Mei-1 Juni 2025, rata-rata stok beras di PIBC tercatat sebanyak 49.960 ton. “Dengan rerata stok beras pada beberapa hari terakhir, tentu kita bisa melihat bahwa stok beras di PIBC di atas 45.000 ton,” kata Arief dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).

Adapun, Presiden Prabowo Subianto bakal menyalurkan bandos beras untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat dengan total 360.000 ton periode Juni dan Juli secara sekaligus.Di samping itu, pemerintah juga akan menggelontorkan beras SPHP sebanyak 250.000 ton. “Jika dijumlah, kedua langkah ini akan mempengaruhi harga di pasar,” ujar Khudori. Menurut kalkulasinya, beras yang disalurkan melalui kedua langkah ini setara dengan 23,69% dari kebutuhan beras bulanan. Dengan begitu, penerima bantuan beras tidak perlu pergi ke pasar untuk membeli beras. Jika pun harus beli ke pasar, sambung dia, pembelian untuk kekurangan konsumsi keluarga dalam sebulan tidak besar. Ini akan mengurangi tekanan terhadap harga beras di pasar. Sehingga harga tidak tertarik ke atas alias naik.

Pemerintah menganggap pematokan harga beras ini untuk melindungi produsen dan konsumen. Dengan begitu, harapannya harga beras akan stabil dan tidak bertambah tinggi. Selain itu upaya ini di gadang-gadang sebagai salah satu cara melindungi harga pasar dari distributor-distributor nakal yang suka mempermainkan harga.

Kenaikan harga ini jelas berdampak negatif bagi masyarakat. Apalagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah dapat dipastikan mengalami kesulitan untuk mendapatkan beras yang layak makan.

Masyarakat kelas bawah juga tidak lagi berpikir bisa makan beras enak. Bisa menikmati nasi setiap hari saja sudah bersyukur. Bahkan, untuk menghemat pengeluaran mereka mencampur beras dengan ketela, (gaplek) atau jagung. Kondisi semacam ini menunjukkan bahwa kenaikan HET beras itu justru menambah sulit masyarakat untuk mendapatkan beras enak, bahkan mustahil bagi masyarakat bawah untuk membelinya. Kalau harga beras ini terus naik, bencana kelaparan dan krisis pangan bisa saja terjadi.

Sejauh ini, para pemangku kebijakan memang terus berusaha menormalisasi harga beras, seperti kebijakan impor beras, operasi pasar, dsb. Namun, semua upaya yang di lakukan nyatanya harga pangan tidak kunjung turun.

Masalah lain yang sepertinya sulit diatasi adalah konversi lahan yang berhubungan dengan para kapitalis. Mereka membuka industri dan perumahan di lahan-lahan yang subur. Ini tentu mengurangi luas lahan pertanian. Meski ada upaya penanggulangan soal ini, belum ada kebijakan jelas, mengingat pendapatan pajak dari dunia industri dan perumahan juga cukup menggiurkan.

Tumpang tindihnya solusi hingga tidak menyelesaikan masalah ini sejatinya memperlihatkan kelemahan negara dalam kedaulatan pangan. Negara hanya menjadi regulator, yaitu sekadar menjalankan regulasi mengikuti arahan para korporasi.

Negara saat ini hanya menjalankan peran sebagai fasilitator dan regulator. Sama sekali tidak berperan sebagai pengurus kebutuhan rakyat. Fasilitator artinya penyedia fasilitas bagi yang berkepentingan. Regulator maksudnya menjalankan regulasi sesuai dengan pandangan untuk dan rugi. Semua dilakukan bukan untuk memenuhi tanggung jawab kepada rakyat.

Problem kenaikan harga beras dinilai kompleks adanya oleh pemerintah karena panjangnya rantai pasok pangan. Sudah menjadi rahasia umum jika pasar pangan dikuasai oleh para oligarki yang senantiasa memainkan harga sesuai keinginan mereka.

Kondisi ini terjadi karena negara mengambil kapitalisme sebagai sistem aturan. Kapitalisme menjadi ideologi yang memberikan fasilitas kepada para pengusaha untuk berbisnis. Bagi kapitalisme, siapa yang punya kekayaan dan punya modal besar, dialah yang berkuasa, bahkan mampu membeli penguasa sekaligus aturannya.

Berbeda sekali dengan sistem Islam.Dalam sistem Islam masalah pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang sangat diperhatikan. Karena dalam Islam mewajibkan seorang pemimpin negara (khalifah) dan jajarannya untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya, terutama pangan. Dengan dorongan iman, mereka akan melaksanakan tugasnya dengan baik. Mereka paham bahwa kepemimpinan adalah amanah dan akan diminta pertanggungjawaban kelak di akhirat.

Islam mewajibkan pemerintah untuk menyediakan kebutuhan pokok. Tidak hanya memperkirakan kecukupan, tetapi memastikan kebutuhan setiap individu dapat terpenuhi. Islam mengharamkan pemerintah mematok harga, tetapi Islam memiliki mekanisme agar ketersediaan pangan dan harganya tetap terjaga.

Negara juga memiliki kebijakan dalam negeri untuk mewujudkan ketahanan pangan, di antaranya ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian. Ekstensifikasi berhubungan dengan penyediaan lahan pertanian dan meminimalkan alih fungsi lahan. Intensifikasi adalah seperti meningkatkan kualitas benih, pupuk, metode pertanian dan sebagainya.

Selain produksi, negara juga mengatur distribusinya dengan memotong rantai distribusi hingga dapat meminimalkan biaya. Hasilnya, harga bahan pokok tidak akan naik jauh. Akan ada sanksi bagi pelaku kecurangan sehingga tidak ada yang berani berlaku curang. Semua dilakukan semata karena dorongan iman kepada Allah dan hanya negara yang berlandaskan Islam yang dapat mewujudkannya.

Masalah penimbungan, kecurangan, monopoli, dan pematokan harga. Praktik monopoli pasar, termasuk kartel, adalah cara perdagangan yang diharamkan Islam. Praktik perdagangan seperti ini hanya menguntungkan para pengusaha karena mereka bebas mempermainkan harga. Negara Khilafah akan memberangus praktik-praktik perdagangan yang diharamkan. Khilafah akan memastikan harga barang-barang yang tersedia di masyarakat mengikuti mekanisme pasar, bukan dengan mematok harga.

Dari Anas ra., Rasulullah bersabda, “Harga pada masa Rasulullah ﷺ membumbung. Lalu mereka lapor, ‘Wahai Rasulullah, kalau seandainya harga ini engkau tetapkan (niscaya tidak membumbung seperti ini).’ Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Menciptakan, Yang Maha Menggenggam, Yang Maha Melapangkan, Yang Maha Memberi Rezeki, lagi Maha Menentukan Harga. Aku ingin menghadap ke hadirat Allah, sedangkan tidak ada satu orang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya, dalam masalah harta dan darah.’” (HR Ahmad).

Haramnya pematokan harga tersebut bersifat umum untuk semua bentuk barang, tanpa dibedakan antara makanan pokok dengan bukan makanan pokok (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam.

Semua ini akan terwujud hanya dengan menerapkan sistem Islam yang kaffah. Sehingga dapat memenuhi kebutuhan  rakyat dengan adil dan merata dan bantuan panganpun akan tepat sasaran. Dan juga Distribusinya akan terlaksana dengan baik tidak membebani rakyat.

Wallahu'allam


Share this article via

39 Shares

0 Comment