| 113 Views

Hanya Khilafah Yang Bisa Memberantas Tuntas Judi Online

Oleh : Ummu Alvin
Aktivis muslimah

Perjudian sangat marak di negeri ini, terutama sejak adanya game slot online, hal ini sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, saat ini perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 1200 triliun di tahun 2025, sementara tahun lalu diperkirakan sebesar Rp 981 triliun, hal ini menunjukkan kenaikan yang signifikan setiap tahunnya. Judi online termasuk dalam masalah yang cukup meresahkan di Indonesia, karena sekitar 8,8 juta masyarakat Indonesia ketagihan untuk bermain judi online mulai dari kalangan menengah ke bawah dan 80.000 diantaranya adalah anak-anak dibawah usia 10 tahun, dan angka ini diprediksi akan terus meningkat jika tidak dilakukan upaya dalam memberantas judi online ini.

Ketimpangan ekonomi yang diciptakan oleh sistem kapitalisme telah membuat masyarakat rentan tergiur jalan pintas untuk menjadi kaya melalui judi online, masyarakat selama ini ditipu oleh operator judi online, masyarakat diberi harapan agar bisa menang dalam permainan padahal program judi online itu sudah disetting agar masyarakat pasti kalah ujung-ujungnya dan tidak bisa menarik uangnya. Saat ini praktik judi semakin meluas karena difasilitasi oleh banyak platform digital, iklan yang massif berseliweran di medsos serta adanya celah hukum yang ringan, dalam sistem kapitalis sektor apapun yang menghasilkan keuntungan termasuk judi online cenderung mendapatkan ruang untuk berkembang ditambah minimnya kontrol dari negara.

Perkembangan judi online sungguh sudah sangat mengkhawatirkan terhadap masa depan generasi dan juga bagi masa depan negara, tidak dapat dipungkiri saat ini anak-anak sudah banyak yang menjadi korban judi online, perkenalannya yang diawali dengan bermain game hingga berakhir dengan ketagihan judi online, ditambah lagi saat ini siapapun bebas untuk mengakses segala konten termasuk juga konten judi online. Ini merupakan wujud kebebasan berperilaku dari paham kapitalisme sekuler yang diterapkan oleh negara saat ini.

Sekularisme telah menjadikan masyarakat tidak mengenali aturan yang berasal dari Sang Pencipta, hanya memikirkan keuntungan materi saja tanpa memperdulikan halal dan haram. Banyaknya aparat dan pejabat yang terlibat makin menguatkan hal ini, begitu pula dengan sanksi yang diterapkan tidak menjeratkan para pelaku malah menjadikannya tumbuh subur, begitu pula upaya pencegahan yang dilakukan tidak pernah menyentuh akar persoalan yakni dengan penerapan sistem kapitalisme sekuler, yang mencukupkan upaya pencegahan dengan melakukan pemblokiran situs judi online saja.

Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah mengharamkan perjudian, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 219 yang artinya :
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya"

Dalam Islam, menjadi kewajiban negara untuk menjaga rakyatnya agar menjauhi aktivitas yang dilarang agama termasuk aktivitas judi online. Perjudian tidak bisa dipisahkan dari kemiskinan yang diderita rakyat ini, untuk itu harus dituntaskan semua problema kehidupan, dan satu-satunya yang dapat menuntaskan semua permasalahan kehidupan hanyalah dengan menerapkan aturan Allah baik secara individu, masyarakat maupun negara. Dan itu hanya dapat dilakukan dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah.

Khilafah akan memberikan edukasi yang benar kepada rakyat, khilafah juga akan menghapuskan sarana ataupun fasilitas serta situs-situs yang menawarkan judi online secara permanen, dalam Khilafah, pemberantasan judi tidak hanya dengan menghukum pelaku dan bandar melalui ta'zir saja tetapi juga membangun struktur hukum Islam yang lengkap, mulai dari penerapan Syariah, pembentukan pembentukan aparat penegak hukum syariah, hingga membangun budaya amar ma'ruf nahi mungkar di tengah masyarakat.

Sistem Islam tidak hanya menindak kejahatan secara fisik tetapi juga membasmi kemiskinan dan hedonisme yang berasal dari barat yang telah menjadi pemicu maraknya judi dan penyakit sosial lainnya.Hal ini dilakukan melalui dakwah fikriyah dengan cara memberantas paham-paham Barat yang menjadi dasar filosofis judi online dan berbagai kemaksiatan lainnya lewat sistem pendidikan Islam formal dan kontrol budaya masyarakat serta menerapkan sanksi Islam.

Dengan Khilafah umat Islam akan kembali menjadi umat yang terbaik, umat yang melakukan amar ma'ruf nahi munkar, dan negara juga akan melindungi mereka yang melakukan amar mar ma'ruf nahi mungkar.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

"Siapa saja di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah dia mengubah kemungkaran itu dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, hendaklah dia mengubah kemungkaran itu dengan lisannya, jika dia tidak mampu hendaklah dia mengubah kemungkaran itu dengan hatinya (dengan tidak menyetujuinya), dan itulah selemah-lemahnya iman ( HR Muslim).


Share this article via

33 Shares

0 Comment