| 89 Views

Guru PPPK Tidak Sejahtera Dalam Sistem Kapitalisme, Hanya Dalam Sistem Islam Guru Akan Sejahtera

Ilustrasi guru. Guru PNS(SHUTTERSTOCK/MASROB)

Oleh: Kiki Puspita

Peran guru sangatlah penting dalam memajukan pendidikan nasional, tetapi kesejahteraan mereka masih jauh dari kelayakan. Terlebih guru honorer, yang hanya menerima gaji  sekitar Rp.300.000 per bulan.

Menyikapi hal ini, dilangsir dari Jakarta, Beritasatu.com - Wakil ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah agar tidak hanya menaikkan gaji guru dan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, tetapi juga harus memperhatikan nasib guru honorer. 

Pemerintah pun resmi meluncurkan skema Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sistem penggajian ini di dasarkan pada jumlah jam kerja per minggu, yang PPPK Penuh Waktu yang di wajibkan 40 jam per minggu. Jika seorang tenaga honorer menerima gaji Rp.3 juta/bulan untuk 40 jam kerja per minggu, upah per jamnya sekitar Rp.18.750. Jika tenaga honorer beralih menjadi PPPK Paruh Waktu dan hanya mendapat upah Rp.1,5 juta per bulannya. Sungguh ini sangat memprihatinkan bagi seorang guru yang menjadi tulang punggung keluarganya. Dengan gaji yang jauh dari kelayakan tentu tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Pemerintah beralasan PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi bagi ratusan ribu tenaga honorer yang belum terserap menjadi ASN. Namun kebijakan ini tak benar-benar bisa memberikan kesejahteraa bagi nasip guru. Tidak ubahnya sebagai jalan tengah untuk mengatasi masalah honorer dan keterbatasan anggaran, dengan  menghapus sistem honorer dan keterbatasan anggaran. Namun kenyataannya jauh dari harapan.

Inilah dampak dari diterapkannya sistem Kapitalisme di dunia pendidikan. Negara lepas tangan akan memberikan kewajibannya untuk mengurus rakyatnya, termasuk dalam dunia pendidikan dan kesejahteraan bagi guru. Dalam sistem Kapitalisme ini kesejahteraan guru jauh dari standar layak. Bahkan mereka harus berusaha untuk mencari pekerjaan sampingan untuk mendapatkan upah tambahan guna bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berbeda ketika sistem Islam yang diterapkan. Sistem Islam akan menjamin kesejahteraan guru. Sarana dan prasarana akan di sediakan dalam pendidikan yang akan menunjang proses belajar dan mengajar.

Harusnya guru tidak boleh bekerja Paruh Waktu. Kalau guru mengajar Paruh waktu pasti akan berdampak pada kegiatan belajar mengajar yang akan menjadikan kualitas pendidikan terganggu dan peran guru berkurang.

Dalam sistem Islam, Negara menyediakan tenaga-tenaga pendidik yang ahli di bidangnya, di seluruh penjuru negeri. Posisi guru sangat strategis bagi masa depan generasi. Guru dimuliakan dengan diberikan dukungan berupa gaji, fasilitas, dan penghargaan. Kesejahteraan guru akan diprioritaskan. Semua itu adalah tanggung jawab negara.

Para guru akan mendapatkan gaji dari Baitulmal. Mekanisme dalam Baitulmal memiliki sumber yang kokoh dan berkelanjutan. Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah menjelaskan bahwa Baitulmal dalam Islam memiliki sumber pemasukan yang terdiri dari tiga pos besar, yaitu (1) pos fai dan kharaj (terdiri dari ganimah, kharaj, tanah, usyur, rikaz, dan dharibah); (2) pos kepemilikan umum (seperti minyak dan gas, listrik, hasil tambang, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, padang rumput penggembalaan, dan tempat khusus berupa hima); dan (3) pos zakat yang menjadi tempat penyimpanan dan pendataan harta-harta dari zakat wajib. Alokasi harta zakat hanya boleh untuk delapan golongan sebagaimana ketentuan di dalam Al-Qur’an.

Pos pemasukan ini, kecuali pos zakat, digunakan untuk kepentingan rakyat, termasuk menjamin pendidikan dan kesejahteraan guru. Dengan demikian, negara tidak pernah beralasan keterbatasan anggaran sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalis saat ini karena Islam telah menetapkan mekanisme yang menjamin ketersediaan dana bagi pendidikan.

Allah ﷻ berfirman,

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ

“Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka itu adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS Al-Hasyr: 7).

Selain itu,  Pengelola SDA secara mandiri akan di kelola oleh negara dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat, termasuk mengelola pendidikan. SDA tidak boleh diserahkan kepada individu, kelompok, atau asing, karena hal itu merupakan hak seluruh kaum muslim. Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Daud).

Dalam kitab Sistem Ekonomi Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, guru ditempatkan sebagai pegawai negara dengan gaji yang diambil dari Baitulmal. Gaji mereka bukan sekadar kompensasi jam kerja, melainkan bentuk penghargaan atas peran vital mereka dalam mencetak generasi.

Dalam  sistem Islam, kesejahteraan guru adalah kewajiban negara, bukan sekadar kebijakan opsional. Politik pendidikan dalam Islam diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, menguasai tsaqafah Islam, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Negara dalam sistem Islam akan memastikan pendidikan dapat diakses seluruh warganya secara gratis tanpa diskriminasi. Hal ini berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas dan bisnis.

Jaminan pendidikan yang bermutu dan memuliakan guru dengan gaji yang layak, serta memastikan mereka bisa fokus penuh mendidik generasi hanya dapat terwujud dengan diterpakannya sistem Islam yang menyeluruh. pendidikan akan melahirkan generasi unggul, beriman, dan berilmu yang siap memimpin peradaban.

Realitas yang kita hadapi hari ini membuktikan bahwa sistem kapitalisme hanya melahirkan kebijakan tambal sulam, seperti PPPK Paruh Waktu, yang tidak menyelesaikan akar persoalan guru maupun pendidikan. Selama negara masih berasaskan pada paradigma kapitalisme, pendidikan akan terus dipandang sebagai beban anggaran, bukan kewajiban asasi negara terhadap rakyatnya.

Dalam sistem Islam, pendidikan ditempatkan sebagai hak mendasar setiap warga, guru dimuliakan sebagai penopang peradaban dan kesejahteraan mereka dijamin oleh baitulmal. Dengan konstruksi Islam yang menyeluruh inilah, akan mampu memberikan solusi tuntas, mewujudkan pendidikan berkualitas, dan melahirkan generasi berilmu, beriman, berakhlak, dan siap memimpin peradaban dunia. 


Share this article via

82 Shares

0 Comment