| 262 Views

Guru Pilar Peradaban, Bukan Beban Anggaran

Ilustrasi guru. DOK Kemendikbud

Oleh: Eka Ayu Gustiawati

Kondisi para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik. Berbagai pemberitaan menampilkan kenyataan memilukan. Mulai dari gaji rendah, tidak ada jenjang karir, hingga ketiadaan jaminan pensiun. Dalam rapat dengan Komisi X DPR, sejumlah guru PPPK mengungkapkan bahwa mereka tidak iri dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun merasa dizalimi oleh kebijakan negara yang tidak memberi penghargaan setimpal atas pengabdian mereka.(www.enamplus.liputan6.com, 25-09-2025).

Lebih dari itu, ada guru PPPK yang hanya menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan, bahkan beberapa terpaksa bekerja paruh waktu dengan bayaran Rp18 ribu per jam (www.sindonews.com, 23-09-2025).

Tidak sedikit pula yang akhirnya terjerat utang bank dan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan hidup. Padahal banyak dari mereka berpendidikan tinggi. Lulusan magister bahkan doktor dan telah mengabdi puluhan tahun di dunia pendidikan.

Fenomena ini menyingkap ironi yang dalam, yakni ketika pendidikan disebut sebagai prioritas bangsa, tetapi para pendidik justru hidup dalam ketidakpastian ekonomi.

Kapitalisme Tidak Berpihak pada Guru

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, negara hanya berfungsi sebagai pengelola anggaran yang bergantung pada pajak dan utang. Sementara sumber daya alam (SDA) yang seharusnya menjadi milik rakyat, dikelola oleh swasta dan asing atas nama investasi. Akibatnya, ruang fiskal negara untuk menggaji guru dengan layak menjadi sangat terbatas.

Dalam logika kapitalistik, guru tidak dipandang sebagai penanggung jawab peradaban melainkan sekadar faktor produksi dalam sistem industri pendidikan. Imbalan diberikan berdasarkan status administratif (PNS atau PPPK), bukan berdasarkan nilai jasa dan kontribusi moral terhadap masyarakat.

Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem yang diterapkan saat ini tidak berpihak pada kemuliaan profesi guru, tetapi tunduk pada kalkulasi efisiensi dan anggaran, bukan pada prinsip keadilan dan penghargaan terhadap ilmu.

Mekanisme Keuangan Islam

Berbeda dengan kapitalisme yang segala regulasinya dibuat dan ditentukan oleh akal manusia yang terbatas, Islam memiliki sistem keuangan publik yang bersumber dari wahyu.

Pengelolaan keuangan negara dilakukan melalui lembaga Baitul Maal, yang memiliki tiga pos utama pendapatan:
1. Pos kepemilikan umum (amwāl al-‘āmmah): mencakup hasil pengelolaan sumber daya alam seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan laut.
2. Pos kepemilikan negara (amwāl ad-daulah): berasal dari fai’, kharaj, jizyah, usyur, dan ghanimah.
3. Pos zakat: dikelola secara terpisah untuk delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an.

Dari pos kepemilikan negara, Baitul Maal menanggung pembiayaan seluruh kebutuhan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Dengan mekanisme ini, gaji guru bukan ditentukan oleh status ASN atau PPPK, tetapi oleh nilai jasa dan manfaat yang mereka berikan kepada umat. Semua guru yang mengajar atas mandat negara termasuk dalam kategori ajir ad-daulah (pegawai negara), dan berhak memperoleh kompensasi yang layak dari harta negara.

Pendidikan Hak Rakyat dan Amanah Negara

Dalam sistem Islam, pendidikan adalah hak dasar (haqq al-insān) yang wajib disediakan negara secara gratis dan berkualitas. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa keluar untuk mencari ilmu, maka ia berada di jalan Allah hingga ia kembali.”(HR. Tirmidzi) 

Hadis ini menunjukkan bahwa aktivitas pendidikan adalah bagian dari ibadah dan pembangunan peradaban. Oleh karena itu, negara dalam Islam tidak memandang pendidikan sebagai beban anggaran, melainkan investasi moral dan spiritual untuk melahirkan generasi yang beriman, berilmu, dan bertanggung jawab.

Para guru sebagai penjaga ilmu dan pembentuk karakter umat mendapatkan kedudukan tinggi. Islam menjamin kesejahteraan mereka melalui pengelolaan keuangan negara yang berbasis keadilan dan amanah, bukan sekadar anggaran terbatas yang tersandera utang dan korupsi.

Menegakkan Sistem yang Menghormati Guru

Krisis kesejahteraan guru PPPK hanyalah salah satu gejala dari sistem ekonomi-politik yang tidak berkeadilan. Selama tata kelola keuangan negara masih mengikuti paradigma kapitalistik, pendidikan akan terus menjadi sektor terpinggirkan dan guru akan terus menjadi korban dari kebijakan yang timpang.

Islam telah membuktikan sejak masa Khilafah Abbasiyah hingga Utsmaniyah, bahwa guru dan ulama dihormati, dibiayai dari kas negara, dan bebas dari tekanan ekonomi. Baitul Maal menjadi instrumen yang memastikan setiap pengajar memperoleh haknya secara penuh sehingga mereka dapat fokus mendidik tanpa kekhawatiran finansial.

Khatimah

Guru adalah pilar peradaban, bukan beban anggaran. Sistem kapitalisme telah gagal memberikan penghargaan yang layak bagi para pendidik. Islam dengan mekanisme Baitul Maal-nya yang adil dan berbasis amanah, menghadirkan solusi sistemik, bukan sekadar tambal sulam kebijakan. Dengan mengembalikan pengelolaan kekayaan alam kepada negara dan menjadikannya milik rakyat, maka kesejahteraan guru dapat diwujudkan tanpa utang dan tanpa diskriminasi.

Inilah bukti bahwa Islam tidak hanya memberi idealisme moral, tetapi juga mekanisme praktis yang menegakkan keadilan sosial secara nyata.


Share this article via

12 Shares

0 Comment