| 199 Views

Guru Dikriminalisasi Bukti Rusaknya Generasi

Oleh : Wahyuni M 
Aliansi Penulis Rindu Islam

Kasus guru honorer Supriyani yang didakwa melakukan penganiyaan terhadap muridnya beberapa pekan ini ramai di jagad maya. Sejumlah guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia melakukan aksi pembelaan dengan membentangkan poster dukungan kepada guru honorer SDN 4 Baito tersebut. Supriyani yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10). Hingga kini kasus tersebut masih berjalan, Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyebut bahwa prosedur hukum yang dijalankan mengandung pelanggaran etik, karena pelapor dan penyidik berasal dari kantor yang sama, yaitu Polsek Baito.

Selain kesejahteraan dan nasib yang tidak pasti, para guru pun kini terus dihadapkan pada fenomena kriminalisasi. Guru yang melakukan tindakan kedisiplinan dalam koridor yang masih dalam batas wajar sesuai norma dan aturan yang berlaku bagi anak didiknya, justru dituduh melakukan tindak kejahatan. Seperti kasus guru di SMPN 1 Bantaeng Sulawesi yang dijebloskan ke penjara akibat menertibkan seorang murid yang baku siram dengan temannya dengan sisa air pel, tapi mengenai dirinya.

Kriminalisasi juga terjadi pada guru SD Plus Darul Ulum, Jombang, Khusnul Khotimah dilaporkan orangtua murid ke polisi lantaran dituding lalai mengawasi siswa saat jam kosong. Sang guru dilaporkan pada Februari 2024 lalu. Khusnul Khotimah kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantaran siswanya ada yang terluka. Siswa tersebut terluka di bagian mata kanan akibat lemparan kayu saat bermain di ruang kelas.

Maraknya tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap guru ketika menjalankan tugas keprofesiannya ini mendorong PGRI untuk mengusulkan adanya UU Perlindungan Guru. Ini dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan UU itu nantinya tak cuma dapat melindungi guru, melainkan juga dapat melindungi para siswa.  Lebih lanjut, ia menjelaskan UU itu juga diusulkan agar tak ada lagi kasus kekerasan terhadap guru dan tenaga pendidik.

Pemerintah juga telah merespons fenomena kriminalisasi terhadap guru melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Permendikbud ini dimaksudkan untuk melindungi pendidik dan tenaga pendidikan guna menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Adapun dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa perlindungan itu meliputi aspek hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau hak atas kekayaan intelektual.

Sayangnnya permendikbud tersebut tidak merinci bagaimana teknis pelaksanaannya serta belum mengakomodasi perlindungan hukum pada aspek litigasi, yaitu jalur penyelesaian hukum melalui pengadilan sebagaimana yang sering dihadapi oleh para pendidik belakangan ini. Aturan tersebut kelak sama kuatnya dengan UU Perlindungan Anak yang seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi guru yang bermaksud mendisiplinkan anak dengan cara yang masih dalam koridor pendidikan dan tidak berlebihan.

Guru dalam sistem hari ini menghadapi dilema dalam mendidik siswa. Pasalnya beberapa upaya dalam mendidik siswa sering disalahartikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak. Hal ini terjadi karena ada UU perlindungan anak, sehingga guru rentan dikriminalisasi. Di sisi lain, ada kesenjangan makna dan tujuan pendidikan antara orang tua, guru dan masyarakat serta negara karena masing-masing memiliki persepsi terhadap pendidikan anak. Akibatnya muncul gesekan antara berbagai pihak termasuk langkah guru dalam mendidik anak tersebut. Guru pun akhirnya ragu dalam menjalankan peran guru khususnya dalam menasihati siswa.

Islam memuliakan guru, dan memberikan perlakuan yang baik terhadap guru. Selain itu, negara juga  menjamin guru dengan sistem penggajian yang terbaik, sehingga guru dapat menjalankan amanahnya dengan baik.

Dalam Islam, tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam anak didik sehingga kurikulum yang ada akan membentuk kepribadian Islam. Akidah Islam sebagai fondasi utamanya yang akan mendorong individu manusia menyadari bahwa dirinya adalah makhluk ciptaan Allah yang senantiasa diatur sesuai dengan aturan-Nya dan akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di hari akhir. Hal ini tentunya akan mendorong setiap individu tidak akan sesuka hati melakukan perbuatan, juga akan mempertimbangkan halal dan haramnya. Dengan demikian, ketakwaan kepada Allah akan senantiasa terpupuk.

Rasulullah saw. menyampaikan dalam sabdanya, “Kelebihan orang berilmu atas orang beribadah seperti kelebihan rembulan pada malam purnama atas bintang-bintang yang lain.” (HR Abu Naumi dari Muadz bin Jabal).

Ini pengibaratan yang sungguh indah sehingga kita pun terpanggil untuk menjadi seorang yang berilmu. Salah satu ulama yang disegani penguasa pernah berkata, “Aku mendapatkan kedudukan yang mulia ini karena berkhidmat (melayani) guruku.” 

Negara memahamkan semua pihak akan sistem pendidikan Islam. Pendidikan Islam memiliki tujuan yang jelas, dan meniscayakan adanya sinergi semua pihak, sehingga menguatkan tercapainya tujuan pendidikan dalam Islam. Kondisi ini menjadikan guru dapat optimal menjalankan perannya dengan tenang, karena akan terlindungi dalam mendidik siswanya.


Share this article via

69 Shares

0 Comment