| 36 Views

Generasi Terjerat Pinjol dan Judol, Bukti Pengawasan Negara Lemah

sumber foto: Redaksi Jakarta

Oleh: Finis 

Penulis

Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menilai munculnya kasus siswa SMP terjerat pinjaman daring dan judi daring (judol) disebabkan oleh kesalahan pendidikan saat ini. “Ketika anak SMP sudah mengenal dan terjerat judol dan pinjol, itu berarti ada yang sangat keliru dalam cara kita mendidik dan membimbing generasi muda,” kata Esti dalam keterangan tertulisnya. (Kompas.com, 29/10/2025). 

Mirisnya kondisi pelajar saat ini yang sangat rentan  terpapar dengan judol dan pinjol yang membuat masa depan mereka hancur. Medsos yang di dalamnya berkeliaran konten-konten merusak tayang bebas tanpa ada filter yang memilahnya. Rakyat dipaksa memilih dan memilah sendiri konten mana yang harus dikonsumsi, tanpa memandang konten itu merusak dan membahayakan generasi dan masyarakat. Sementara dasar hidup yang mereka pahami bukanlah agama, tetapi sekularisme, paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, mereka bebas memilih sesuka hati. Yang mereka ambil dari sosmed sesuatu yang membuat mereka bahagia dan mendatangkan manfaat, walau hanya sesaat, seperti halnya judol dan pinjol. 

Maraknya konten judol dan pinjol disebabkan lemahnya peran negara dalam menjaga dan mengurusi rakyatnya. Meskipun penguasa tahu bahwa itu sangat membahayakan generasi, tetap saja mereka membiarkan konten-konten seperti itu berkeliaran tanpa adanya aturan tegas yang melarangnya. Meski upaya pencegahan telah dilakukan dengan menutup konten-konten tersebut, hal ini tetap saja tidak optimal. Buktinya, masih banyak konten semacam itu bermunculan yang akhirnya masyarakat mengonsumsi juga dengan alasan kemanfaatan dan kebutuhan. Judol dan pinjol merupakan satu rangkaian yang sulit untuk dipisahkan. Ketika kalah dari judol, mereka meminjam uang dari pinjol untuk melanjutkan kemaksitannya demi mengadu nasib untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar tanpa bersusah payah bekerja. 

Pendidikan karakter yang diterapkan di negeri ini tidak akan mengubah banyak kondisi generasi saat ini. Minimnya pengawasan orang tua karena beban ekonomi yang makin menghimpit memaksa mereka harus bekerja keras demi tuntutan ekonomi. Sekularisme menjadikan pendidikan hanya mencetak lulusan yang siap kerja. Akibatnya, lahirlah generasi yang hanya berpikir materi semata tanpa pemahaman agama yang benar. Alhasil, perilaku generasi saat ini memilih hidup bebas sesuai dengan kehendak mereka tanpa batasan syariat. 

Negara dalam sistem kapitalisme hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator bagi oligarki, bukan mengurusi dan melayani rakyatnya. Ini jauh berbeda dengan konsep Islam. Islam memiliki sistem pemerintahan yang khas, yang menerapkan syariat Islam secara kafah di seluruh lini kehidupan. Sistem pemerintahan Islam (khilafah) akan menjaga rakyatnya dari tindakan bermaksiat kepada Allah, termasuk judol dan pinjol. 

Syariat Islam menegaskan bahwa judol dan pinjol adalah haram. Firman Allah SWT, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Maidah: 90). 

Negara dalam menjaga pola pikir dan pola sikap masyarakat dengan menerapkan sistem pendidikan Islam, dengan kurikulum berbasis akidah Islam. Dalam kitab Nizamul Islam Pasal 172 disebutkan, "Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Metode penyampaian pelajaran dirancang untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut.Setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tujuan tersebut dilarang."(Syekh Taqiyuddin an-Nabhani). 

Dengan demikian, terbentuklah generasi yang bersyakhsiyah (berkepribadian) Islam yang takut berbuat maksiat kepada Allah, termasuk judol dan pinjol. Generasi ini mampu menundukkan hawa nafsunya dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah dan senantiasa berupaya meninggalkan segala yang dilarang oleh Allah SWT. 

Negara Islam (Khilafah) juga melindungi generasi dan masyarakat dari sosial media yang mengandung konten-konten rusak dan menyesatkan, termasuk juga judol dan pinjol. Konten-konten yang menjerumuskan pada kemaksiatan, kejahatan, dan kerusakan akan dilarang, bahkan ditutup. Negara juga memberi sangsi tegas kepada para pelaku usaha judol dan pinjol sehingga menimbulkan efek jera dan tak akan muncul lagi pelaku lainnya. Saat syariat Islam diterapkan secara kafah oleh sebuah institusi negara (Khilafah),  niscaya kerusakan generasi bisa dicegah dari judol dan pinjol.

Wallahu a'lam.


Share this article via

42 Shares

0 Comment