| 64 Views

Gen Z Kritis Dibungkam: Jerat Hukum Anak dan Ironi Demokrasi Digital

Oleh: Ratih Wahyudianti

Polisi menetapkan sebanyak 295 anak sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia. Penetapan status tersangka terhadap ratusan anak ini menimbulkan perhatian luas dari masyarakat, mengingat usia mereka yang masih tergolong anak-anak. Kasus tersebut juga memunculkan kekhawatiran akan dampak psikologis maupun sosial yang harus mereka hadapi akibat keterlibatan dalam proses hukum(kompas.com, 03/10/2025).
  
Komnas HAM mengingatkan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam penetapan anak-anak sebagai tersangka kasus anarkisme. Hal ini disebabkan proses penyelidikan yang dilakukan dinilai sarat dengan ancaman dan intimidasi terhadap para anak terlebih lagi tidak dilakukan penanganan secara transparan sesuai dengan UU peradilan anak. Sehingga, kondisi tersebut dikhawatirkan melanggar prinsip perlindungan anak serta mengabaikan hak-hak dasar yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem peradilan. Akibatnya, anak tersebut diancam hingga sampai di drop out yang membuat tidak dapat mengenyam lagi bangku sekolahan.

Zaman digital membuat gen-Z melek politik
  
Zaman saat ini yang berbasis digital membuat siapapun dapat mengakses informasi terkini tak terbatas dalam berbagai aspek kehidupan. Terutama, penggunaan gadget yang sudah ada pada masa Gen Z yang terkenal berani. Isu berita yang seliweran, tranding topik di sosmed membuat gen Z mulai menunjukkan kesadaran politik dengan semakin aktif menyuarakan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kondisi bangsa. Generasi ini tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi berani menuntut adanya perubahan nyata atas berbagai bentuk ketidakadilan yang mereka rasakan maupun saksikan di sekitar mereka. Kesadaran tersebut mencerminkan kepedulian generasi muda terhadap masa depan, sekaligus menandakan lahirnya semangat baru dalam memperjuangkan keadilan sosial dan demokrasi.
  
Namun, kesadaran politik yang tumbuh di kalangan generasi muda justru sering dikriminalisasi dengan label anarkisme. Padahal, negeri demokrasi, menyungsung HAM dalam kebebasan berpendapat dalam menyampaikan isu terutama yang berkaitan dengan dirinya sendiri sebagai rakyat pada umumnya. Faktanya, ttindakan pelabelan ini mencerminkan upaya membatasi ruang gerak serta membungkam suara kritis yang seharusnya dilindungi dalam negara demokrasi. Akibatnya, generasi muda berpotensi kehilangan kebebasan berekspresi dan merasa takut untuk menyuarakan pendapatnya terhadap kebijakan maupun tindakan penguasa.
  
Kita ketahui bahwa Indonesia menganut asas demokrasi. Demokrasi-Kapitalisme pada praktiknya sering kali hanya memberi ruang kepada suara-suara yang sejalan dengan kepentingan dominan. Sementara itu, suara-suara yang dianggap mengancam atau berseberangan justru berisiko dijegal melalui berbagai mekanisme pembatasan, bahkan tidak jarang dikriminalisasi. Kondisi ini menimbulkan ironi, karena sistem yang seharusnya menjamin kebebasan berpendapat justru membatasi kritik dan keberagaman suara masyarakat.

Penerus bangsa, Pemuda Indonesia
  
Pemuda merupakan tonggak perubahan yang memiliki peran besar dalam menentukan arah masa depan bangsa. Kesadaran politik yang tumbuh di kalangan mereka tidak boleh berhenti pada sekadar kritik atau tuntutan semu, melainkan harus diarahkan menuju perubahan hakiki yang membawa keadilan dan kemaslahatan. Dalam hal ini, Islam kaffah menjadi landasan yang diyakini mampu memberikan solusi menyeluruh bagi persoalan umat sekaligus menjadi arah perjuangan generasi muda.
  
Islam tidaklah hanya agama spritual saja terlebih lagi Islam memberikan kesejahteraan bagi semua mahluk. Perihal memberikan pendapat sudah Allah perintahkan di dalam Al-Qur'an pada surat Al-Imran, 3:104 yang berbunyi:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
               
Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.(QS. Ali 'Imran Ayat: 104).

Hal ini bermakna bahwa Islam mewajibkan umatnya untuk menjalankan amar ma’ruf nahi munkar, yaitu menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran dalam segala aspek kehidupan. Kewajiban ini juga mencakup keberanian untuk mengoreksi penguasa ketika mereka berbuat dzalim atau menyimpang dari aturan yang benar. Oleh karena itu, membungkam suara kritis justru bertentangan dengan ajaran Islam, karena kritik yang konstruktif merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dan kebenaran di tengah masyarakat.
  
Pada peradaban Islam terdapat Khalifah dalam sistem khilafah yaitu sistem Islam. Khilafah ini yang membentuk generasi pemuda melalui pendidikan yang berbasis pada aqidah Islam sehingga mereka memiliki fondasi keimanan yang kuat dalam setiap langkah perjuangannya. Dengan bekal ini, kesadaran politik yang lahir tidak akan sekadar menjadi luapan emosi sesaat, melainkan terarah pada tujuan mulia, yaitu memperjuangkan ridha Allah. Melalui cara tersebut, pemuda tidak mudah terjebak pada tindakan anarkis, tetapi justru tampil sebagai agen perubahan yang cerdas, terarah, dan berpegang pada nilai-nilai Islam.


Share this article via

10 Shares

0 Comment