| 96 Views
Gaji Guru PPPK Minim, Negara Lalai Sejahterakan Pendidik
Oleh: Elisabeth Yunika Pratiwi
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Kondisi guru-guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia saat ini menjadi gambaran buram wajah pendidikan nasional. Bagaimana tidak, mereka dengan gelar S2 bahkan S3 tidak memiliki jenjang karier yang jelas. Berbeda dengan PNS, mereka tidak menerima uang pensiun meski sudah mengabdi bertahun-tahun.
Ironisnya, gaji guru PPPK masih jauh dari kata layak. Berdasarkan laporan BeritaSatu (13/10/2025), Komisi X DPR mendesak pemerintah menaikkan gaji guru honorer dan PPPK karena banyak di antara mereka menerima upah di bawah standar kelayakan. Bahkan, menurut SindoNews (23/9/2025), ada guru paruh waktu yang hanya dibayar Rp18.000 per jam, atau sekitar Rp1 juta per bulan. Dalam rapat di DPR, sejumlah guru PPPK mengaku terpaksa berutang ke bank dan pinjaman online demi mencukupi kebutuhan hidup. Mereka bukan menuntut karena iri pada PNS, melainkan menagih keadilan dan penghormatan atas jasa mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Permasalahan kesejahteraan guru PPPK tampaknya tak kunjung usai. Masalah ini bukan sekadar persoalan teknis birokrasi atau lambatnya regulasi, melainkan berakar pada sistem yang lebih mendasar yakni sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, manusia diukur semata dari nilai materi, sementara peran ilmu dan pendidikan terabaikan.
Negara pun gagal menjalankan fungsinya sebagai raa‘in (pengurus urusan rakyat), dan justru berperan layaknya manajer anggaran yang tunduk pada kepentingan pemilik modal serta lembaga keuangan global. Akibatnya, anggaran pendidikan disusun bukan berdasarkan kebutuhan untuk membangun generasi, tetapi sekadar menyesuaikan kemampuan fiskal negara. Pendidikan pun dipandang sebagai beban pengeluaran, bukan sebagai investasi untuk masa depan bangsa.
Mirisnya, Sumber Daya Alam (SDA) yang merupakan sumber utama kekayaan negara, malah diserahkan kepada swasta dan asing atas nama investasi. Batu bara, emas, minyak bumi, nikel, gas, dan hutan dikelola korporasi dengan izin pemerintah. Akibatnya, negara kehilangan sumber pendapatan yang besar dan akhirnya hanya bergantung pada pajak dari rakyat.
Bukan hal aneh apabila pemerintah berdalih anggaran terbatas ketika guru meminta kenaikan gaji, tetapi di lain sisi mampu membiayai proyek-proyek terkait dengan infrastruktur bernilai triliunan rupiah yang menguntungkan korporasi.
Dalam sistem ini, guru diperlakukan bukan sebagai pendidik generasi, namun sebagai pekerja murah dalam industri pendidikan. Negara memandang mereka dari sisi efisiensi biaya, bukan dari tanggung jawab mereka mencerdaskan umat. Ini artinya sistem kapitalisme telah mencabut makna kemuliaan dari profesi guru. Mereka dipaksa bertahan hidup dengan gaji minim, tanpa jaminan masa depan. Sementara negara menutup mata, seakan jasa mereka bisa diukur dengan rupiah. Padahal, merekalah penjaga peradaban bangsa. Oleh karena itu, negara lalai sejahterakan pendidik.
Mekanisme Islam yang Adil
Lain halnya dengan Islam. Islam memiliki sistem ekonomi dan keuangan negara dengan pengelolaan harta publik berada di bawah institusi Baitul Maal. Sehingga seluruh sumber pendapatan negara dikelola berdasarkan hukum syari’at, bukan kepentingan politik ataupun investor.
Adapun sumber pendapatan negara dalam Islam sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Abdul Qodim Zallum, dalam bukunya yang berjudul Al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, guna memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya, termasuk menggaji para pejabatnya, negara Khilafah menetapkan ada 3 pos pemasukan negara yang akan dikumpulkan di Baitul Maal, yakni pos fa’i dan kharaj (meliputi ghanimah, anfal, jizyah dan lainnya), pos kepemilikan umum (meliputi minyak dan gas, listrik, tambang, laut, sungai hutan, dan lainnya) dan pos shadaqah (meliputi shadaqah wajib, seperti zakat harta, zakat perdagangan dan lainnya).
Tentunya dalam sistem Islam, pendidikan masuk dalam kebutuhan dasar umat yang wajib dijamin oleh negara. Artinya, negara wajib memastikan seluruh guru mendapatkan gaji yang layak sesuai jasa dan tanggung jawab mereka, bukan berdasarkan status ASN atau PPPK. Oleh karena itu, biaya pendidikan termasuk gaji guru diambil dari pos fa’i dan kharaj serta kepemilikan umum.
Selain itu, setiap pekerja yang memberikan jasa kepada negara berhak mendapat imbalan (ujrah) yang pantas. Rasulullah ﷺ bersabda, "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah)
Hadits ini menunjukkan keharusan memberikan gaji dengan adil dan tepat waktu. Dalam konteks negara Islam, guru termasuk dalam kategori pegawai negara yang digaji dari Baitul Maal sesuai tingkat jasa dan beban amanahnya.
Karena dana publik dikelola sesuai syari’at dan negara memiliki kontrol penuh atas SDA, maka negara mampu menyediakan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis bagi seluruh rakyat. Inilah bentuk nyata keadilan dalam Islam yang hanya akan terwujud apabila penerapan syari’at diterapkan secara menyeluruh.
Wallahu ‘alam bishawab.