| 77 Views

Fenomena No Viral No Justice : Kegagalan Sistem Sekularisme

Oleh : Vita Novita
Aktivis Dakwah

Fenomena "No Viral No Justice" kembali mencuat setelah kasus penolakan laporan pengemudi mobil yang diserang oleh beberapa orang tak dikenal oleh Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Kasus serupa telah terjadi beberapa kali dan menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap pihak kepolisian yang enggan menanggapi dan menyelesaikan setiap laporan ataupun pengaduan masyarakat. Hal ini memicu munculnya tagar "Percuma Lapor Polisi" di media sosial.

Fenomena tersebut berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian, meningkatnya kasus kekerasan dan kejahatan, serta ketergantungan masyarakat pada media sosial untuk memperoleh keadilan. 

Dalam sistem sekularisme, individu-individu termasuk penegak hukum bekerja berdasarkan manfaat materi semata, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai agama dan moral. Akibatnya, mereka hanya bekerja demi mempertahankan citra diri dan lembaga, bukan untuk melayani masyarakat. Sistem ini menjauhkan aturan agama dari kehidupan sehingga melahirkan generasi yang berwatak sekular liberal. Menurut pakar hukum, Prof. Dr. H. Mahfud MD, sistem sekularisme telah gagal menjaga keadilan dan keamanan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya integritas dan akuntabilitas seorang penegak hukum. Memprioritaskan pada kepentingan pribadi dan materi serta keterpisahan agama dari kehidupan sehari-hari.

Di dalam Al Qur'an ada beberapa dalil yang menyatakan tentang kekuasaan dan tanggung jawab seorang penegak hukum diantaranya :

Allah SWT berfirman pada surah An-Nisa' ayat 58 :

اِنَّ اللّٰهَ يَاۡمُرُكُمۡ اَنۡ تُؤَدُّوا الۡاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهۡلِهَا ۙ وَاِذَا حَكَمۡتُمۡ بَيۡنَ النَّاسِ اَنۡ تَحۡكُمُوۡا بِالۡعَدۡلِ​
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menjalankan hukum di antara manusia hendaklah kamu menjalankan dengan adil"

Kemudian firman Allah SWT pada surah Al-Maidah ayat 8 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan" 

Fenomena "No Viral No Justice" merupakan bukti kegagalan sistem sekularisme dalam menjaga keadilan dan keamanan. Dan untuk mengatasi masalah ini, diperlukan sistem yang berbasis akidah Islam. Karena Islam memiliki seperangkat sistem yang dapat melahirkan generasi bertaqwa dan profesional. Begitupun ketika mereka menjadi polisi atau penegak hukum harus memiliki kapabilitas dan memahami konsekuensi dari setiap amanah yang diemban. Mereka harus bekerja berdasarkan syariat Islam yang mulia, bukan hanya untuk mempertahankan citra diri dan lembaga. Dengan menerapkan sistem Islam secara kafah, maka kita dapat menciptakan generasi yang bertaqwa dan profesional, serta menjamin keamanan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Wallahu A'lam Bishawab


Share this article via

55 Shares

0 Comment