| 64 Views

Eksploitasi Air, Potret Buram Sistem Kapitalisme

Ilustrasi - Kasus viral pabrik air minum Aqua di Subang. (Pixabay/jarmoluk)

Oleh: Devi annasari
Muslimah Peduli Generasi

Salah satu merek Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yakni Aqua, sedang mengalami polemik terkait sumber air yang digunakannya. 

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat saat berkunjung ke Pabrik Aqua yang berada di Subang terkejut setelah mengetahui ternyata Aqua dihasilkan dari air sumur bor. Padahal menurut perkiraannya, Aqua itu berasal dari mata air pegunungan sebagaimana yang ditayangkan pada iklan. 

Prof. Lambok M Hutasoit, pakar hidrologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), memberikan penjelasan tentang air pegunungan yang dimaksud dalam industri AMDK adalah sumber air pegunungan berada dalam sistem akuifer yang dihasilkan dari proses alami pegunungan. (Media Indonesia, 23/10/2025) 

Terkait sistem akuifer itu, jika dilakukan secara terus menerus maka akan menyebabkan penurunan permukaan tanah, penipisan cadangan air, dan pencemaran kimia berbahaya. Eksploitasi berlebihan menyebabkan tidak adanya air untuk menopang lapisan tanah. Hal ini dapat memicu tanah kehilangan penopangnya dan amblas secara permanen. 

Negara dengan ideologi kapitalis, memandang air sebagai barang ekonomi yang harus dikeruk keuntungan sebesar-besarnya, tanpa memperhatikan dampak negatif terhadap lingkungan dan juga hajat hidup orang banyak. Kapitalisme meniscayakan sumber air diprivatisasi dan investasinya terus digencarkan untuk hak pengelolaan dan pemanfaatan baik untuk perusahaan besar maupun perseorangan. Pada dasarnya, penguasaan negara kapitalis hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator bagi pemilik modal dengan menumbalkan kesejahteraan rakyat. 

Islam telah menggariskan sejumlah hal mendasar yang mengarahkan individu untuk menjaga lingkungan. Banyak hal yang manusia butuhkan dari lingkungan, salah satunya air. Tanggung jawab dan kepedulian individu terhadap lingkungan di antaranya tecermin dari sabda Rasulullah saw.,

“Janganlah salah seorang dari kalian kencing dalam air yang diam yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR Bukhari).

Di sisi lain, masyarakat berperan dalam melaksanakan fungsi kontrol ketika ada individu yang merusak lingkungan. Ini sebagaimana firman Allah Swt. dalam ayat:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya.” (TQS. Al-A’raf [7]: 56).

Hal terpenting tidak lain adalah peran negara. Negara berkewajiban memastikan ketersediaan air dan memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya. Negara juga wajib memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, individu per individu. Rasulullah saw. bersabda,

“Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Ini semua menuntut negara untuk menerapkan sejumlah kebijakan sebagai berikut:
Pertama, larangan monopoli air oleh sejumlah individu. Rasulullah saw. bersabda:

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. Dan harganya adalah haram.” (HR Ibnu Majah).

Hal ini mengindikasikan larangan korporasi yang melakukan eksploitasi dan eksplorasi air untuk mengeruk keuntungan besar dari bisnis air untuk masyarakat. Adapun pedagang air eceran dalam jumlah kecil merupakan pengecualian.

Ini berbeda dengan sejumlah perusahaan besar yang sengaja menguasai lahan dan menghalangi masyarakat dengan memagari satu tempat yang nyata-nyata merupakan sumber air yang masyarakat butuhkan. Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak ada siapapun yang berhak memproteksi (barang atau lahan), kecuali hak Allah dan Rasul-Nya.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ahmad).

Jika terjadi praktik proteksi seperti ini, negara wajib bertindak. Sebagaimana tindakan Rasulullah saw. dalam kasus Abyad bin Hammal. Abyad bin Hammal, pernah meminta kepada Nabi saw. untuk diberi tanah (yang ia gunakan untuk tambak) garam, yang ada di Ma’rib. Beliau hendak memberikan tanah itu, kemudian ada seorang lelaki yang berkata bahwa itu seperti air yang tidak terputus sumbernya. Walhasil, Rasulullah saw. menarik kembali tanah yang telah beliau berikan itu.

Dari kisah tersebut tampak bahwa Nabi saw. semula hendak memberikan sebidang tanah yang berupa tambak garam. Namun, setelah mengetahui di dalamnya ada sumber yang berlimpah, beliau batas melepas tanah tersebut. Kehendak Nabi saw. untuk memberikan tanah tersebut menjadi dalil, bahwa hukum asalnya boleh. Lalu menjadi tidak boleh karena ada ‘illat yang melarangnya, yaitu “al-‘idd” (sifat keberlimpahan).

Kedua, negara wajib memastikan ketersediaan air di tengah masyarakat. Untuk mewujudkannya, negara wajib melakukan inovasi dan teknologi dengan memanfaatkan riset para ahli. Negara juga akan meminta pendapat mereka untuk melakukan mitigasi jika sewaktu-waktu terjadi kelangkaan air. Di masa kejayaan Islam, upaya untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat terlihat dari bangunan irigasi dan kanal-kanal air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Keberhasilan pemimpin Islam dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya air dapat kita saksikan dalam sejumlah peninggalan peradaban Islam. Di Iran misalnya, masih terdapat sistem saluran air bernama qanat yang merupakan terowongan atau saluran bawah tanah yang membawa air segar dari sumbernya yaitu di wilayah pegunungan menuju kawasan lebih rendah untuk tujuan irigasi.

Di masa kekuasaan Shalahuddin Al-Ayyubi, didirikan sebuah kanal untuk mengalirkan air ke tempat yang lebih tinggi melalui serangkaian kincir air dari salah satu sumur. Air mengalir melalui kanal untuk masyarakat konsumsi juga untuk irigasi ladang di sekitarnya.

Demikian juga peninggalan kejayaan Islam di Istana Al-Hambra, di Granada, Spanyol. Sistem hidraulik atau perairan yang telah berusia lebih dari 1.000 tahun itu membuat para insinyur modern terkesan. Bukan hanya arsitekturnya yang menawan melainkan juga kemajuan teknologi perairan pada masanya. Selain membangun kanal-kanal yang dapat diakses masyarakat dengan mudah, pemimpin Islam juga membangun tangki air untuk menampung air hujan.

Semua upaya ini jelas berlandaskan pada paradigma pelayanan penguasa kepada rakyatnya. Para pemimpin Islam memahami bahwa amanah yang mereka emban membutuhkan kerja serius dan bertanggung jawab. Inilah yang seharusnya menjadi role model sistem pemerintahan dan para pemimpin hari ini. Tentu kita tidak sekadar menapaki sejarah peradaban Islam, tetapi juga berjuang untuk mengembalikannya agar tidak ada lagi pemimpin yang abai dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya. 

Wallahualam bissawab.


Share this article via

82 Shares

0 Comment