| 356 Views

Dilema Pemangkasan Anggaran dan Kepentingan Publik Yang Tergadaikan

Oleh : Vikhabie Yolanda Muslim

Beberapa waktu lalu, presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran dalam tiga tahap, dengan total penghematan mencapai Rp 750 triliun. Saat ini, tahap pertama telah menghemat Rp 300 triliun, dan tahap kedua direncanakan sebesar Rp 308 triliun. Sedangkan untuk tahap ketiga, penghematan akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan dividen yang ditargetkan mencapai Rp 300 triliun (metrotvnews.com, 19/02/2025).

Efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintahan presiden Prabowo ini, dinilai bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pasalnya, sebagian dari dana yang berhasil di hemat sekitar Rp 24 miliar dolar AS, akan dialokasikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang bertujuan untuk mencegah kelaparan di kalangan masyarakat terutama anak-anak. Sisa dana sebesar Rp 20 miliar dolar AS akan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk dikelola sebagai dana investasi (kompas.com, 16/02/2025).

Banyak pihak yang menilai kebijakan efisiensi anggaran ini, justru memangkas biaya di sektor vital dan strategis bagi masyarakat, seperti pembangunan jalan-jalan rusak hingga pembangunan proyek bendungan dan irigasi yang harus ditunda pelaksanaannya. Sungguh, efisiensi anggaran banyak menyasar alokasi anggaran untuk rakyat baik anggaran program kegiatan maupun subsidi atau bantuan langsung. Bahkan efisiensi juga terjadi pada pendidikan tinggi dan dana riset.

Di sisi lain, alokasi efisiensi anggaran yang banyak tersalurkan ke program MBG justru diliputi masalah. Salah satunya adalah pemberhentian pemberian MBG terhadap ribuan siswa di Sumenep Jawa Timur pada 17 Februari lalu. Oleh karena itu, tujuan efisiensi anggaran berpotensi tidak menyelesaikan masalah, tetapi justru semakin memperumit masalah masyarakat.

Efisiensi anggaran ini, tampaknya tidak dilandasi dengan pemikiran yang matang. Karena pada faktanya, ada anggaran lain yang seharusnya dipangkas, namun malah tidak dipangkas. Contohnya yakni anggaran tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR. Lantas hal ini semakin membuka mata kita, bahwa yang dibela penguasa bukanlah kepentingan rakyat, dan hanya berpihak pada yang memiliki kepentingan. Hal ini pun juga menguatkan fakta bahwa korporatokrasi semakin menjadi-jadi di negeri ini, sebagai hasil konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme.

Efisiensi anggaran, pada dasarnya, bukanlah solusi nyata untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, penyebab utama jauhnya masyarakat dari kehidupan sejahtera adalah akibat dari penerapan sistem kapitalisme ini. Sistem yang diterapkan hari ini, telah menjadikan hajat hidup rakyat dikelola sepenuhnya oleh pihak swasta, sedangkan penguasa justru lepas tanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan rakyat. Tidak hanya itu. Bahkan, negara terus mengurangi subsidi pendidikan hingga kesehatan untuk rakyat. Negara kita yang hari ini menganut ekonomi kapitalis, juga membebani rakyat dengan pajak yang berlipat sebagai salah satu sumber pemasukan negara.

Lantas bobroknya sistem kapitalis ini tentu sangat jauh berbeda dengan sistem di dalam Islam. Adapun dalam sistem Islam, kesejahteraan seluruh rakyat akan didukung penuh oleh negara. Dalam Islam, penguasa adalah raa’in (pengurus rakyat) yang tugas utamanya sudah tentu ialah sebagai pengurus rakyat dalam arti yang sebenar-benarnya. Prinsip kedaulatan ditangan syara’ dalam negara, menjadikan penguasa harus tunduk pada hukum syara’ dalam melaksanakan perekonomian negara. Negara tidak boleh berpihak pada pihak lain yang ingin mendapatkan keuntungan.

Dalam Islam, sumber anggaran negara justru sangat banyak dan beragam, serta bukan dari hutang dan pajak. Alokasi anggaran akan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, juga dengan perencanaan yang matang sesuai ketetapan syari’at. Kas Baitul Maal, yang telah digariskan oleh syariat Islam, pada dasarnya memiliki tiga sumber utama. Pertama, sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, zakat, dan sebagainya. Khusus untuk zakat, tidak boleh bercampur dengan harta yang lain. Yang kedua, yakni sektor kepemilikan umum seperti pertambangan, minyak bumi, gas, batubara, kehutanan, dan sebagainya. Lalu yang ketiga ialah sektor kepemilikan negara seperti jizyah, kharaj, ghanimah, fai’, ‘usyur, dan sebagainya.

Dalam menetapkan anggaran belanja negara, kepala negara yakni khalifah hanya tunduk pada garis-garis atau kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Kepala negara memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pos-pos pengeluarannya dan besaran dana yang harus dialokasikan, dengan mengacu pada prinsip kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Hal ini tentu berdasarkan pada ketentuan yang telah digariskan oleh syariat Islam.

Selain yang telah disebutkan di atas, berikut ada 6 kaidah utama dalam pengalokasian anggaran belanja dalam negara. Yang pertama, khusus untuk harta di kas Baitul Maal yang berasal dari zakat, pos pengeluarannya wajib hanya diperuntukkan bagi 8 ashnaf sebagaimana yang telah ditunjukkan dalam Al-Qur’an. Yang kedua, pos pembelanjaan wajib dan bersifat tetap dari Baitul Maal yakni untuk keperluan jihad dan menutup kebutuhan orang-orang fakir dan miskin.

Yang ketiga, yakni pos pembelanjaan wajib dan bersifat tetap dari Baitul Maal untuk memberikan gaji atau kompensasi atas jasa yang telah dicurahkan untuk kepentingan negara, diperuntukkan kepada pegawai negeri, hakim, tentara dan sebagainya. Kemudian yang keempat, yakni pos pembelanjaan untuk pembangunan sarana kemaslahatan rakyat yang bersifat wajib. Wajib disini berarti jika sarana tersebut tidak ada, maka akan menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat, contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, masjid, air bersih, dan sebagainya.

Lalu yang kelima, ialah pos pembelanjaan wajib yang bersifat kondisional, yaitu untuk menanggulangi terjadinya musibah atau bencana alam yang menimpa rakyat, seperti paceklik, gempa bumi, banjir, angin topan, tanah longsor, dan sebagainya. Kemudian yang keenam yakni pos pembelanjaan untuk pembangunan sarana kemaslahatan rakyat yang bersifat tidak wajib. Tidak wajib disini maksudnya ialah sarana tersebut hanya bersifat penambahan dari sarana-sarana yang sudah ada, dan jika sarana tambahan tersebut tidak ada maka tidak akan menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat.

Dengan semua mekanisme pengelolaan anggaran yang telah paripurna dari sistem Islam ini, tentu kesejahteraan rakyat bukan lagi sekedar omong kosong belaka. Karena prinsip pemasukan dan pembelanjaan negara dalam sistem Islamlah satu-satunya yang dapat menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat. Bukan seperti solusi tambal sulam sebagaimana dalam sistem kapitalisme.


Share this article via

82 Shares

0 Comment