| 16 Views
Di Sistem Kapitalisme Bebas Merampok Rakyat Melalui Pemblokiran Rekening

Oleh: Ummu Aqilla
Aktivis Dakwah
Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant menuai kritikan. Alasannya adalah untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, hingga transaksi judi online. Bahkan, disebut sebagai upaya “melindungi” nasabah dari potongan biaya administrasi yang tidak adil.
Kebijakan yang meresahkan masyarakat dengan memblokir rekening bank yang tidak digunakan lebih dari 3 bulan sudah mulai diterapkan. Banyak yang sudah menjadi korban. Seorang TKW asal Banyuwangi, uangnya hasil kerja di luar negeri sebesar 30 juta tidak bisa ditarik dari rekeningnya. Sementara itu, seorang bapak mengeluh dana simpanan yang rencananya untuk biaya kuliah anak juga ikut dibekukan. Lebih miris lagi, seorang perempuan curhat di sosial media bahwa uangnya di rekening untuk biaya operasi tidak bisa diambil karena sudah dibekukan.
Namun faktanya, langkah ini justru dinilai melanggar privasi warga negara, sebagaimana disampaikan oleh Anggota DPR, Melchias Marcus Mekeng. Banyak masyarakat yang menyimpan dana dalam rekening sebagai bentuk tabungan atau perencanaan keuangan jangka panjang, bukan karena aktivitas ilegal. Maka, pemblokiran sepihak tanpa dasar hukum yang kuat dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak milik.
Pemerintah yang seharusnya melindungi rakyat, malah membuat mereka resah dengan merampas uang di rekening satu-satunya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Seyogianya pemerintah hadir untuk menciptakan rasa aman dan menjamin kesejahteraan rakyat, bukan malah merampas hak mereka. Pemerintah seperti preman yang dilindungi oleh hukum. Rakyat dipaksa mengikuti aturan zalim. Ini fakta yang terjadi dalam sistem demokrasi kapitalis.
Lagi-lagi yang menjadi korban adalah rakyat yang sudah banyak kontribusinya untuk menggaji para pejabat. Mereka tidak punya keberanian menyita aset para mafia yang sudah merugikan negara. Banyak rakyat protes, namun tidak direspons dengan tindakan nyata untuk memperbaiki kondisi negara yang tidak baik-baik saja. Rakyat dijawab dengan nyinyiran dan bahkan ancaman penjara.
Kebijakan ini memang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait aksesibilitas dan keamanan dana mereka, terutama bagi mereka yang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Sebagai lembaga negara, PPATK memiliki peran penting dan strategis dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Rekening dormant sering kali disalahgunakan sebagai rekening zombie oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab sehingga perlu diwaspadai dan ditindaklanjuti dengan kebijakan yang efektif.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini juga menyinggung tentang sistem kapitalisme sekuler yang sering kali melegalkan pelanggaran terhadap hak kepemilikan pribadi dan mengabaikan prinsip keadilan. Sistem ini menjadikan negara sebagai alat untuk menekan rakyat dan mengambil keuntungan tanpa hak. Ini sangat bertentangan dengan prinsip Islam yang melindungi hak kepemilikan secara mutlak dan menekankan keadilan serta transparansi dalam setiap kebijakan.
Seharusnya, uang dan kekayaan dari koruptor yang dirampas, bukan uang rakyat hasil kerja keras. Bisa juga merampas hasil transaksi haram seperti judol dan pinjol yang nilainya fantastis. Semua kegiatan yang haram harus dihentikan agar rakyat benar-benar terlindungi dari dosa besar.
Islam menekankan prinsip amanah dan keadilan bagi setiap pemegang kekuasaan serta menetapkan sistem hukum yang transparan dan sesuai dengan syariat. Adapun negara boleh mengambil tindakan atas harta rakyat dengan beberapa syarat. Pertama, demi kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah) yang nyata dan terbukti. Kedua, tidak menzalimi individu dan mengabaikan hak-hak asasi manusia. Ketiga, didasarkan atas bukti yang sah dan kuat, bukan kecurigaan semata atau asumsi yang tidak terbukti. Pemblokiran tanpa proses hukum yang jelas dan adil melanggar prinsip al-bara’ah al-ashliyah (praduga tak bersalah) yang sangat penting dalam sistem hukum Islam.
Dalam Islam, negara tidak memiliki kewenangan untuk merampas atau membekukan harta warga secara sewenang-wenang tanpa proses hukum yang jelas dan adil. Negara Khilafah justru menjadi raa’in yang akan menjamin distribusi kekayaan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya sehingga setiap warga dapat hidup dengan aman dan sejahtera.
Islam menerapkan prinsip keadilan. Bahkan, ditekankan dan transparansi dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan uang. Keadilan dalam Islam justru memberikan keamanan bagi masyarakat. Islam juga mengakui hak milik, baik individu maupun masyarakat, serta menekankan pentingnya menghormati hak-hak tersebut. Tidak hanya itu, Islam juga menganjurkan pengawasan yang efektif dan transparan dalam mengelola keuangan untuk mencegah penyalahgunaan dan kejahatan.
Dengan demikian, menerapkan syariat Islam secara kaffah dapat menjadi solusi tuntas untuk mengatasi persoalan-persoalan yang sedang dihadapi saat ini, termasuk untuk mengelola keuangan dan mencegah segala kejahatan. Hanya Islamlah solusi tuntas untuk membebaskan umat dari kesengsaraannya.