| 258 Views

Data Diretas, Negara Cemas

Oleh : Aydina Sadidah

Indonesia kembali dihebohkan oleh kasus pembobolan data yang kali ini melibatkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan perusahaan internasional. Seorang guru honorer SD berinisial BAG (25) yang belajar otodidak ilmu peretasan dan hack melalui cara online ini, telah berhasil membobol data BKN dan data perusahaan internasional, serta menjualnya kepada negara asing.

Uang yang dihasilkan BAG dari penjualan data retasan ini, mencapai kurang lebih 8.000 dollar AS atau setara dengan Rp 121,4 juta.

Adapun sebelumnya, pelaku telah melakukan banyak peretasan dan penjualan data dari berbagai instutusi lain, seperti kepada sebuah universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hongkong.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal terkait undang-undang perlindungan data pribadi, informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pencucian uang. Ia juga diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pelaku sendiri pun telah diamankan di kediamannya di Dusun Mulyorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, di hari Rabu (11/09/2024), pukul 15.30 WIB.

Sebenarnya kasus kebobolan data tak hanya terjadi sekali ini saja di Indonesia. Bahkan kasus yang terjadi di masa lampau banyak melibatkan platform besar, institusi, hingga badan milik negara. Diantaranya, kebobolan data BPJS, Tokopedia, KPU, bank syari'ah Indonesia, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), dsb.

Disinilah peran negara dalam menjaga data milik rakyat dipertanyakan. Data sekelas negara dapat dibobol oleh seorang peretas yang notabene-nya adalah seorang guru honorer, ditambah ia bukanlah seorang lulusan sarjana teknologi informasi dan hanya belajar otodidak mengenai cara meretas ini.

Perihal pembobolan data ini, sebenarnya pemerintah sendiri telah mengambil langkah pencegahan dengan membentuk UU Perlindungan Data Pribadi. Langkah yang telah diambil  2 tahun silam ini, pada kenyataaannya tetap tidak mampu melindungi data negara.

Maka jelas bahwa perihal peretasan data negara ini, tidak lagi menyoal masalah teknis yang buruk, tapi mencakup sistem politik negara dan riset, disamping visi misi negara yang rendah. Perihal ini hanya bisa dituntaskan hanya bila negara mampu menguasai kemajuan teknologi dalam hal Internet of Things (IoT).

Namun nyatanya, negara tidak mampu menguasai kemajuan teknologi yang ada. Alhasil negara akan dapat dengan mudah dibobol data pribadinya lewat jalur teknologi.

Apabila negara menguasai kemajuan teknologi, ditambah dengan fasilitas teknologi yang memadai, serta memiliki ketrampilan dalam menguasai teknologi tersebut, niscaya kasus pembobolan data seperti ini tidak akan terjadi.

Hal seperti itu hanya dapat terwujud dalam negara Islam. Negara Islam memiliki satu visi, yakni kesejahteraan bagi seluruh alam. Maka negara Islam memiliki konsep tentang politik riset yang mandiri dan berdaulat, yang akan mempercepat terwujudnya visi negara.

Data negara yang terlindungi menjadi bukti bahwa negara mampu menjalankan tugasnya sebagai perisai umat. Tak hanya melindungi saja namun juga menyejahterakan. Maka solusi mutakhir dari persoalan ini hanyalah Islam semata.

Sebab sejatinya Islam adalah rahmatan lil 'alamin, rahmat bagi seluruh alam. Maka tunggu apa lagi? Marilah kita bersama-sama berjuang untuk mewujudkan negara Islam di alam ini.

Wallahu a'lam bi ash-showwab.


Share this article via

159 Shares

0 Comment