| 20 Views

Darurat Perceraian Muda: Bongkar Akar Sekuler-Kapitalis

Ilustrasi 5 Stages of Grief dalam Perceraian (Unsplash)

Oleh: Ratih Wahyudianti

Indonesia mengalami peningkatan terus-menerus terkait perceraian, tidak hanya pada kancah daerah melainkan hingga tingkat nasional. Kasus perceraian sering terjadi pada usia pernikahan muda hingga usia pernikahan senja. Berdasarkan data, tren perceraian tertinggi di Indonesia terjadi pada usia pernikahan di bawah lima tahun, mencapai 604.463 kasus antara 2020–2024, sebuah fenomena yang mengkhawatirkan. Kisah Rika dan Nadia menunjukkan bahwa masalah utama meliputi ketidakjujuran, perselingkuhan, hingga tekanan ekonomi dan utang. Terlebih lagi, berbagai selebritas Indonesia yang mengalami perceraian juga turut viral. Kementerian Agama (Kemenag) merespons melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) untuk memperkuat ketahanan keluarga. Sementara itu, Direktur Rifka Annisa menekankan peran negara dalam penyediaan lapangan kerja untuk mengurangi stres ekonomi. Psikolog Elizabeth T. Santosa menambahkan bahwa pergeseran nilai sosial menuju individualisme dan meningkatnya kesadaran self-love membuat keputusan bercerai lebih mudah diambil karena sanksi sosial yang berkurang (news.detik.com, 19/11/2025).

Pemicu Tingginya Perceraian di Indonesia

Perceraian yang kian marak dan dipicu oleh berbagai faktor kompleks—seperti pertengkaran terus-menerus, kesulitan ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga terjeratnya judi online (judol)—secara nyata menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam pemahaman masyarakat mengenai esensi dan urgensi pernikahan. Pernikahan kini sering dipandang sekadar sebagai ikatan sosiologis atau pemenuhan hasrat individual, bukan sebagai institusi sakral yang membutuhkan komitmen mendalam, tanggung jawab etika, dan landasan spiritual yang kokoh untuk menghadapi berbagai ujian kehidupan.

Kesalahan dalam memandang makna pernikahan dapat menimbulkan konsekuensi nyata. Konsekuensi langsung dari tingginya angka perceraian adalah runtuhnya ketahanan keluarga, yang merupakan unit terkecil dan fondasi utama bagi masyarakat. Keruntuhan ini berdampak sistemik, terutama dalam melahirkan generasi yang rapuh secara mental dan sosial. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan rentan perceraian sering kali menghadapi trauma psikologis, kesulitan dalam pembentukan identitas, dan kurangnya model peran positif, yang pada gilirannya dapat menghasilkan individu-individu dengan masalah perilaku, emosional, dan sosial di masa depan. Tindakan perceraian bukan hanya menyelamatkan mental diri sendiri dari pasangan, tetapi dapat berdampak besar bagi fisik dan psikis anak dalam menjalani kehidupan di masa depan. Fakta konkret menunjukkan bahwa masih banyak anak melakukan tindakan buruk akibat ketahanan keluarga yang tidak baik dan pola asuh yang tidak stabil.

Lemahnya ketahanan keluarga dan rapuhnya generasi ini sesungguhnya berakar pada dominasi paradigma sekuler-kapitalis yang menguasai berbagai sendi kehidupan. Pada sistem ini, pendidikan berorientasi pada materialisme, yaitu cuan dan cuan. Sistem pergaulan sosial menganut kebebasan tanpa batas, seperti pacaran bebas, hubungan seksual tanpa batas, hingga pepatah “rumput tetangga lebih hijau” yang terasa menggoda. Sementara itu, sistem politik ekonomi mendorong individualisme serta eksploitasi, sehingga secara kolektif mengikis nilai-nilai komunal, moral, dan spiritual dalam masyarakat. Akibatnya, keluarga tidak lagi memiliki benteng ideologis yang kuat untuk menangkal dampak negatif liberalisme dan hedonisme yang terus dipromosikan oleh sistem tersebut.

Kesiapan Pernikahan dalam Kacamata Islam

Sistem pendidikan Islam berfokus pada pembinaan kepribadian yang utuh, yaitu terbentuknya pola pikir dan pola sikap (akhlak) yang sepenuhnya terikat pada akidah Islam (syakhsiyah islamiyah). Pendidikan ini tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi memastikan peserta didik memiliki fondasi keimanan yang kokoh, sehingga mereka siap membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah (samawa) berdasarkan syariat. Dengan bekal kepribadian Islam, individu memahami peran dan tanggung jawabnya dalam rumah tangga sebagai ibadah, menjadikan ketaatan kepada Allah sebagai tujuan tertinggi dalam berinteraksi dengan pasangan dan anak.

Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
(QS. At-Tahrim: 6)

Sistem pergaulan Islam menetapkan aturan yang jelas mengenai interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, serta mengatur etika sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuannya adalah menjaga hubungan dalam keluarga dan sosial agar tetap harmonis dan berlandaskan ketakwaan. Islam melarang segala bentuk perilaku yang mengarah pada kerusakan moral, seperti zina dan pergaulan bebas, sehingga kehormatan individu dan stabilitas rumah tangga terlindungi. Prinsip dasar pergaulan dalam Islam adalah menjaga pandangan, memelihara aurat, dan memastikan setiap interaksi sosial dilakukan atas dasar kemaslahatan dan sesuai batasan syariat. Dengan aturan ini, berbagai bentuk pergaulan buruk yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga dapat dicegah sejak dini. Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra’ [17]: 32)

Puncaknya adalah kesejahteraan hakiki bagi keluarga dan masyarakat yang dijamin oleh sistem politik ekonomi Islam (Khilafah). Sistem ini memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan pokok setiap individu secara adil dan merata. Negara wajib menyediakan kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan gratis serta berkualitas bagi seluruh rakyat, serta memastikan adanya lapangan kerja yang layak. Kekayaan alam (SDA) yang melimpah, seperti minyak dan gas, dikelola negara sebagai milik umum untuk dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik, sehingga tidak ada keluarga yang jatuh miskin atau mengalami kerentanan akibat faktor ekonomi.

Sebagaimana peran pemimpin dalam Islam, Rasulullah saw. bersabda:
“Setiap kamu adalah pemimpin (pengurus), dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim, mutawatir maknawi)


Share this article via

26 Shares

0 Comment