| 98 Views

Darurat Narkoba Pelajar: Buah Pahit Sekularisme

Oleh : Yuni Ummu Zeefde
Ibu Rumah Tangga

Tertangkapnya pelajar karena menimbun sabu adalah peringatan keras bagi kita semua. Seakan sekolah gagal membendung godaan bisnis haram, kita harus bertanya: sejauh mana narkotika telah menyusup ke dalam urat nadi generasi muda kita?

Dikutip dari detik.com,02/04/2026 Dua warga Desa Kangga, Kabupaten Bima, berinisial SH (26) dan seorang pelajar berinisial KF, ditangkap pihak kepolisian setelah kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam tanah di samping rumah untuk diedarkan. Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan pengejaran terhadap bandar pemasok barang haram tersebut guna memutus rantai peredaran di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, Tim Opsnal Satres narkoba Polresta Kendari berhasil membekuk seorang pelajar berinisial HS (19) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan puluhan paket sabu-sabu siap edar yang ditemukan tersimpan di berbagai lokasi berbeda.(suarasultra.com,30/03/2026)

Apa yang terjadi pada pelajar tersebut telah membuktikan bahwa pendidikan dalam sistem kapitalis sekuler menghasilkan generasi yang jauh dari agama. Pelajar tersebut bukan sekadar pelaku, tapi juga korban dari sistem yang mencabut akar ketakwaan dan menggantinya dengan pemujaan terhadap materi. Karena agama dipangkas hanya sebatas ritual ibadah privat. Akibatnya terjadi kehampaan spiritual. Pendidikan hanya fokus pada kecerdasan intelektual dan keterampilan kerja (materi), namun gagal membangun syakhshiyah (kepribadian) yang kokoh. Selain itu hilangnya Agama sebagai standar Benar-Salah dalam perbuatan. Menjadikan pelajar kehilangan kompas moral. Standar kebahagiaan mereka bergeser dari rida Tuhan menjadi kepuasan materi dan kesenangan sesaat (hedonisme).

Sistem kapitalis sangat jelas mendoktrin bahwa kesuksesan diukur dari kepemilikan materi. Yang justru berdampak pada jalan pintas ekonomi. Karena tekanan gaya hidup (lifestyle) membuat pelajar ingin uang cepat, Lalu menjadi pengedar sabu dianggap sebagai "bisnis" yang menguntungkan tanpa mempedulikan kerusakan yang ditimbulkan. Karena dalam kapitalisme, narkoba dipandang sebagai komoditas ekonomi yang permintaannya tinggi. Sehingga selama ada pasar, distribusi akan terus berjalan, bahkan menyasar institusi pendidikan.

Padahal, akal sejatinya adalah anugerah terbesar manusia, namun dalam sistem saat ini, akal tidak dijaga secara sistemik. Mulai dari media, pergaulan, dan budaya populer sering kali memuliakan perilaku bebas. Pengaruh teman sebaya (peer pressure) menjadi lebih kuat daripada nasihat guru atau orang tua karena kontrol sosial masyarakat yang melemah (sikap individualis). Hukum yang ada sering kali tidak memberikan efek jera atau justru tebang pilih. Hal ini membuat pelaku, termasuk pelajar yang diperalat bandar besar, merasa ada celah hukum yang bisa dimainkan.
 
Dalam sistem sekuler, negara cenderung bertindak sebagai regulator ekonomi daripada Junnah (perisai) yang menjaga moral rakyatnya. Fokusnya hanya pada pertumbuhan ekonomi dan sering kali mengabaikan rusaknya tatanan sosial. Di samping itu rapuhnya ketahanan keluarga dikarenakan tuntutan ekonomi kapitalistik, menyebabkan banyak orang tua kehilangan waktu untuk mendidik anak secara intensif. Sehingga fungsi keluarga sebagai madrasah pertama (Al-Ummu Madrasatul Ula) tergerus oleh kesibukan mencari nafkah.

Lemahnya sistem pendidikan dan hukum 

Sistem pendidikan yang terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif dan pencapaian akademik (nilai) seringkali mengabaikan pembentukan karakter dan kecerdasan emosional.

Kurikulum yang kaku dan tidak adaptif terhadap minat bakat siswa membuat pelajar merasa terasing dari sekolah. Rasa frustrasi ini sering kali dilampiaskan melalui perilaku menyimpang sebagai bentuk eksistensi diri. Di era informasi, absennya pendidikan mengenai etika digital dan hukum siber di sekolah membuat pelajar mudah terpapar konten kekerasan atau provokasi yang berujung pada tindakan melanggar hukum di dunia nyata.

Sistem hukum seringkali berada di persimpangan dilema antara perlindungan anak dan pemberian sanksi yang tegas. Penanganan hukum yang lambat atau tidak transparan terhadap kasus-kasus yang melibatkan remaja dapat menciptakan persepsi bahwa hukum bisa dikompromikan. Tanpa pendekatan restorative justice yang tepat, pelajar yang melakukan pelanggaran ringan seringkali langsung masuk ke sistem peradilan pidana formal yang justru bisa membuat mereka "belajar" menjadi kriminal yang lebih serius dari narapidana dewasa.

Ketimpangan akses terhadap pendidikan berkualitas memperlebar jurang peluang masa depan. Sekolah berkualitas yang hanya bisa diakses oleh golongan ekonomi atas meninggalkan pelajar dari kelas bawah dalam fasilitas yang minim pengawasan. Ketidakpastian ekonomi masa depan memicu mereka untuk mencari jalan pintas yang melanggar hukum (seperti perjudian daring atau peredaran narkoba). Jika lingkungan sekolah tidak mampu menjadi "ruang aman", kelompok-kelompok informal (seperti geng sekolah) akan mengambil alih peran perlindungan dan identitas, yang seringkali memiliki agenda aktivitas ilegal.


Negara memiliki tanggung jawab dalam mengawasi lingkungan luar sekolah yang mempengaruhi perilaku pelajar. Pembiaran terhadap konten media yang mengagungkan kekerasan, gaya hidup hedonistik tanpa kerja keras, dan perilaku amoral di platform digital berkontribusi pada normalisasi tindakan melanggar hukum di mata pelajar. Jarangnya ruang publik atau kegiatan ekstrakurikuler yang terjangkau dan menarik membuat pelajar memiliki banyak waktu luang yang tidak terkanalisasi dengan baik, sehingga rentan terpengaruh ajakan negatif.

Kelemahan sistem pendidikan dan hukum menyebabkan krisis kepercayaan (distrust) terhadap institusi formal. Ketika pelajar melihat ketidakkonsistenan hukum (misalnya korupsi di tingkat elit atau kekerasan oleh aparat), mereka kehilangan rasa hormat terhadap hukum itu sendiri. Pelanggaran hukum kemudian dipandang sebagai bentuk pemberontakan terhadap sistem yang dianggap tidak adil.

Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperketat hukuman atau menambah jam pelajaran. Diperlukan sinkronisasi antara reformasi kurikulum yang berbasis moralitas, penegakan hukum yang adil namun edukatif, serta intervensi negara dalam menciptakan ekosistem sosial yang mendukung pertumbuhan positif generasi muda.

Sistem pendidikan Islam dalam membentuk kepribadian

Membentuk pribadi shaleh, muslih, dan berkepribadian Islam merupakan sebuah paradigma pendidikan holistik yang tidak hanya mengejar transformasi individu, tetapi juga transformasi sosial.

1. Pembentukan Pribadi Shaleh (Dimensi Individu)

Menjadi "shaleh" adalah fondasi dasar di mana pendidikan Islam berfungsi menyelaraskan hubungan antara makhluk dengan Sang Pencipta (Hablum Minallah). 

Pendidikan Islam menanamkan tauhid yang kokoh, sehingga segala tindakan pelajar didasari oleh kesadaran bahwa mereka adalah hamba Allah. Hal ini melahirkan integritas moral karena mereka merasa selalu diawasi (muraqabah). Bukan sekadar ritual, pendidikan Islam membentuk kedisiplinan melalui ibadah yang teratur, yang pada gilirannya membangun ketenangan jiwa dan ketahanan mental dalam menghadapi tantangan zaman.

2. Pembentukan Pribadi Muslih (Dimensi Sosial)

Pendidikan Islam tidak berhenti pada kesalehan individu. Seorang pelajar diharapkan menjadi "muslih" (perbaik), yaitu agen perubahan yang membawa manfaat bagi lingkungan (Hablum Minannas). 

Generasi muslih adalah mereka yang memiliki empati tinggi terhadap ketimpangan, kemiskinan, dan ketidakadilan. Mereka dididik untuk tidak apatis terhadap problematika umat. Dalam konteks sistem pendidikan, hal ini diterjemahkan sebagai kemampuan pelajar untuk mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran melalui ilmu pengetahuan, teknologi, dan cara yang santun (dakwah bil hikmah).

3. Pembentukan Berkepribadian Islam (Dimensi Identitas)

Kepribadian Islam (Syakhshiyah Islamiyah) adalah perpaduan antara pola pikir (Aqliyah) dan pola sikap (Nafsiyah) yang berlandaskan pada syariat Islam.

Pendidikan Islam membekali pelajar dengan standar berpikir yang jelas. Mereka menilai setiap fenomena, sains, dan informasi melalui filter nilai-nilai Islam, sehingga tidak mudah goyah oleh arus pemikiran yang bertentangan dengan fitrah manusia. Kecenderungan hati dan perbuatan pelajar senantiasa merujuk pada hukum Allah. Hal ini mencegah munculnya dualisme kepribadian (sekularisme personal), di mana seseorang pintar secara akademik namun berperilaku buruk secara moral.

Sistem pendidikan Islam bertujuan menciptakan manusia yang seimbang secara vertikal dan horizontal. Pendidikan bukan hanya instrumen untuk mencari nafkah, melainkan sarana untuk mengabdi kepada Tuhan dengan cara memperbaiki dunia dan mensejahterakan manusia.

Kemudian peran keluarga sebagai pilar utama pendidikan menunjukkan bahwa orang tua bukan sekadar penyedia fasilitas, melainkan arsitek karakter dan madrasah pertama (al-madrasatul ula).

1. Penanaman Akidah sebagai Fondasi Eksistensial

Orang tua bertanggung jawab membangun "akar" yang kuat sebelum anak menghadapi rimbunnya pemikiran di luar rumah. Bukan sekadar menghafal rukun iman, tapi menanamkan kesadaran bahwa Allah adalah tujuan akhir. Hal ini menciptakan rasa aman psikologis pada anak; mereka tahu ke mana harus kembali saat menghadapi tekanan hidup. Dengan dasar keislaman yang memadai, anak memiliki imunitas terhadap pengaruh eksternal yang negatif, seperti materialisme ekstrem atau gaya hidup hedonistik yang sering terpapar melalui media digital.

2. Keteladanan (Uswah) sebagai Metode Pendidikan Visual

Salah satu contoh orang tua yang dijadikan teladan abadi adalah Luqman. Allah SWT mengabadikan nasihat-nasihatnya dalam Al-Qur'an sebagai standar bagaimana seorang ayah membimbing anaknya.

"Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: 'Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar'." (QS. Luqman: 13)

Pelajaran yang dapat diambil dari ayat di atas adalah Luqman menjadi teladan bukan karena kekuasaannya, melainkan karena hikmah dan ketulusannya dalam menanamkan tauhid dan akhlak.

Dalam psikologi perkembangan, anak adalah peniru yang ulung. Keteladanan jauh lebih efektif daripada ribuan instruksi lisan. Jika orang tua mengajarkan kejujuran namun mereka sendiri tidak jujur dalam keseharian, akan terjadi konflik kognitif pada anak. Teladan yang baik menyatukan nilai-nilai ideal dengan realitas praktis. Anak yang terbiasa melihat orang tuanya tenang dalam beribadah dan santun dalam bertutur kata akan menyerap perilaku tersebut sebagai standar moral normal mereka.

3. Pendampingan Aktif di Era Transformasi Digital

Pendampingan yang bersungguh-sungguh di masa kini menuntut keterlibatan emosional dan intelektual yang lebih tinggi. Orang tua perlu menjadi teman diskusi yang terbuka. Pendampingan bukan berarti mengekang, melainkan membimbing anak untuk berpikir kritis terhadap informasi yang mereka terima dari internet. Alih-alih pengawasan yang bersifat interogatif, pendampingan dilakukan dengan membangun kepercayaan. Anak yang merasa didukung secara emosional cenderung lebih terbuka untuk berbagi masalah hukum atau sosial yang mereka hadapi.

4. Pembentukan Ekosistem "Baiti Jannati" (Rumahku Surgaku)

Keluarga berperan menciptakan lingkungan mikro yang kondusif bagi pertumbuhan fitrah manusia. Keluarga yang kuat secara spiritual dan emosional menjadi benteng terakhir ketika sistem hukum atau pendidikan di luar sedang melemah. Di dalam keluarga, anak belajar tentang hak, kewajiban, berbagi, dan menghargai orang lain. Ini adalah latihan dasar sebelum mereka terjun menjadi pribadi yang muslih (perbaik) di masyarakat.

5. Sinergi Peran Ayah dan Ibu

Pendidikan anak adalah tugas kolektif, bukan dominasi salah satu pihak. Ayah bertindak sebagai pemimpin strategis yakni memberikan arah, visi, dan perlindungan serta menjadi sosok otoritas moral yang bijak. Sedangkan Ibu sebagai pendidik emosional yang memberikan kedalaman rasa, empati, dan keteladanan dalam kasih sayang yang tulus.

Orang tua yang bersungguh-sungguh adalah mereka yang memandang anak sebagai amanah besar, bukan beban. Dengan menyatukan pendidikan nilai (dasar Islam) dan integritas personal (teladan), keluarga mampu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kepribadian yang bertakwa.

Selain itu peran masyarakat juga penting, hal ini menunjukkan bahwa lingkungan sosial adalah "laboratorium hidup" yang akan menguji sejauh mana pendidikan di rumah dan sekolah dapat bertahan. Masyarakat bertindak sebagai filter sekaligus benteng bagi perkembangan generasi.

1. Masyarakat sebagai Sistem Pengawas Sosial (Social Control)

Masyarakat bukan sekadar kumpulan individu, melainkan sebuah ekosistem yang memiliki kekuatan untuk menentukan norma yang berlaku.  Dalam lingkungan yang kondusif, masyarakat memiliki kesepakatan tidak tertulis untuk saling menjaga anak tetangga sebagaimana menjaga anak sendiri. Hal ini menciptakan ruang publik yang aman dari praktik pergaulan bebas, perjudian, atau penyalahgunaan zat terlarang. Ketika masyarakat secara kolektif menolak perilaku menyimpang, maka individu yang ingin berbuat melanggar hukum akan merasa diawasi, sehingga niat buruk dapat teredam oleh tekanan sosial yang positif.

2. Implementasi Amar Ma'ruf Nahi Munkar yang Humanis

Rasulullah SAW memberikan panduan praktis mengenai cara bertindak ketika melihat suatu kemungkaran. Hadis ini mengajarkan kita untuk menyesuaikan tindakan dengan kemampuan dan wewenang yang kita miliki.

"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaan/tindakan). Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya (nasihat). Dan jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya (membenci kemungkaran tersebut), dan itulah selemah-lemah iman." (HR. Muslim)

Prinsip Amar Ma'ruf (mengajak kebaikan) dan Nahi Munkar (mencegah kemungkaran) dalam konteks modern harus dilakukan dengan strategi yang tepat agar efektif.

Amar Ma'ruf (Aksi Preventif): Masyarakat menyediakan fasilitas dan kegiatan positif, seperti mengaktifkan remaja masjid, karang taruna, atau pusat kreativitas warga. Tujuannya adalah mengkanalisasi energi pelajar ke arah yang produktif sehingga mereka tidak memiliki celah untuk terjerat aktivitas negatif.

Nahi Munkar (Aksi Kuratif & Persuasif): Mencegah kemungkaran tidak selalu berarti tindakan keras. Dalam konteks generasi muda, ini berarti keberanian warga untuk menegur secara santun, mengingatkan jika ada kerumunan yang mengarah pada tawuran, atau melaporkan peredaran konten berbahaya di lingkungan mereka tanpa rasa takut.

3. Membangun Ekosistem Digital yang Sehat

Di era saat ini, "lingkungan" masyarakat tidak lagi terbatas pada batas fisik (RT/RW), tetapi juga lingkungan digital. Masyarakat yang peduli akan saling mengedukasi mengenai bahaya hoaks, judi online, dan perundungan siber (cyber-bullying). Kesepakatan komunitas untuk tidak memberi panggung bagi perilaku amoral di media sosial merupakan bentuk nyata dari menjaga pergaulan di masa kini.

4. Sinergi dengan Institusi Formal

Masyarakat berperan sebagai jembatan antara keluarga dan negara (hukum). Masyarakat yang kondusif adalah masyarakat yang berani bersuara melawan ketidakadilan namun tetap taat hukum. Mereka membantu aparat dengan memberikan informasi akurat terkait potensi gangguan keamanan tanpa main hakim sendiri. Masyarakat dapat menjadi "sekolah kehidupan" bagi pelajar melalui program magang informal, bimbingan belajar gratis oleh warga yang ahli, atau sekadar menjadi teladan dalam bertetangga.

Masyarakat adalah "benteng pertahanan kedua" setelah keluarga. Tanpa peran aktif masyarakat dalam menjaga pergaulan dan menegakkan nilai-nilai melalui amar ma'ruf nahi munkar, pendidikan karakter yang dibangun di rumah akan mudah runtuh saat anak berinteraksi dengan dunia luar. Lingkungan yang kondusif lahir dari keberanian kolektif untuk peduli, bukan dari sikap apatis terhadap urusan orang lain.

Kemudian Negara sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam menjaga ketertiban sosial (law enforcement) melakukan sanksi hukum yang tegas,  Untuk menciptakan efek jera (deterrent effect) yang nyata bagi pembuat, pengedar, maupun pengguna, sanksi tersebut harus melampaui sekadar hukuman fisik dan menyentuh aspek keadilan yang sistemik.

Efek jera tidak hanya lahir dari beratnya hukuman, tetapi dari kepastian bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu. Bagi pembuat dan pengedar besar, sanksi harus menyasar pada penghentian sumber daya mereka, seperti penyitaan aset (miskinisasi koruptor/bandar) untuk memutus rantai operasional. Ketegasan negara diuji ketika hukum mampu menyentuh aktor intelektual di balik layar, bukan hanya pelaku di lapangan. Jika hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, wibawa negara akan runtuh dan efek jera tidak akan pernah tercapai.

Negara harus mampu membedakan peran setiap individu dalam mata rantai pelanggaran hukum agar sanksi yang diberikan tepat sasaran. Fokus pada hukuman berat dan isolasi dari masyarakat. Karena motif mereka adalah ekonomi dan pengrusakan sistemik, maka hukuman harus bersifat menghukum secara finansial dan kebebasan. Khusus untuk pengguna (terutama pelajar), sanksi tegas dapat berupa kombinasi antara tindakan hukum dan rehabilitasi wajib yang disiplin. Tujuannya adalah memutus ketergantungan sekaligus memberikan konsekuensi sosial yang nyata agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Selain hukuman penjara, negara dapat menerapkan sanksi yang memberikan beban moral dan sosial. Misalnya, catatan kriminal (SKCK) yang terintegrasi dapat membatasi akses pelanggar hukum terhadap fasilitas atau posisi tertentu di masa depan. Ini memberikan peringatan bagi pelajar bahwa satu kesalahan hukum dapat menutup banyak pintu peluang di masa depan. Mewajibkan pelanggar untuk melakukan pelayanan publik yang berat di bawah pengawasan ketat, sehingga mereka merasakan langsung beban dari tindakan yang merugikan masyarakat.

Efek jera kolektif muncul ketika masyarakat melihat langsung konsekuensi dari sebuah pelanggaran. Publikasi proses hukum yang transparan berfungsi sebagai peringatan dini bagi warga negara lainnya. Saat negara menunjukkan bahwa "tidak ada tempat untuk bersembunyi", potensi calon pelanggar untuk mengurungkan niatnya akan meningkat.

Negara tidak boleh hanya hadir di ujung (memberi sanksi), tetapi juga di hulu (pencegahan). Sanksi tegas harus dibarengi dengan penutupan celah birokrasi yang memungkinkan adanya "main mata" antara pelanggar dan oknum aparat. Tanpa integritas aparat, sanksi seberat apa pun hanya akan menjadi komoditas transaksi.

Sanksi hukum yang tegas adalah pesan kuat dari negara bahwa kesejahteraan publik berada di atas kepentingan individu atau kelompok. Ketika negara mampu bertindak sebagai "pedang" yang adil, maka rasa takut untuk melanggar hukum akan berubah menjadi budaya ketaatan hukum yang lahir dari rasa hormat terhadap sistem yang berwibawa.

Wallahu A'lam Bisshowab.


Share this article via

63 Shares

0 Comment