| 20 Views
Darurat Judi Online, Butuh Solusi Sistemis

Oleh: Ummu Syifa
Jakarta cnnindonesia.com- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online (judol). Hal ini dilihat dari perputaran dana judi online pada 2025 yang mencapai Rp 1.200 triliun.
"Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun," kata Ivan dalam acara peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23 dalam situs PPATK, dikutip Kamis (24/4/2025).
Ivan mengatakan jumlah perputaran dana judi online ini pun mengalami kenaikan dari tahun lalu. Dia menjelaskan, pada 2024, perputaran dana judi online sebesar Rp 981 triliun.
Praktek judi online saat ini diberi ruang untuk berkembang. Minimnya kontrol demi "Kebebasan pasar" membuat praktek perjudian semakin meluas, difasilitasi oleh platform digital, iklan yang masif, dan celah hukum, hingga perputaran uangnya mencapai triliunan.
Sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini menciptakan ketimpangan ekonomi yang membuat masyarakat rentan tergiur " jalan pintas melalui judi. Ketika kebutuhan dasar sulit terpenuhi, tawaran iming-iming kaya instan menajadi sangat efektif. Tampak sekali negara setengah hati memberantas judi online ditambah dengan menjamurnya aparat dan pejabat yang terlibat judi online menguatkan hal ini. Sangsi yang ada masih jauh dari menjerakan malah semakin subur. Inilah yang terjadi dalam sistem sekuler yang diterapkan saat ini.
Dalam konsep sistem pemerintahan Islam, negara bertanggung jawab mendidik rakyatnya.
Dalam ruang digital, salah satu yang perlu dilakukan adalah literasi. Semua orang yang masuk ke ranah digital itu sangat paham apa-apa yang membahayakan dan cara Islam mengaturnya.
Agar bisa menjangkau ke seluruh rakyat, maka akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan sebagai bagian pertumbuhan peradaban karena internet ini sudah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan. Untuk itu harus dibekali dengan benar ketika masuk ke ranah ini.
Apabila literasi digital ini dikembangkan oleh individu atau komunitas, tetap kurikulumnya harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh negara.
Sebaliknya di negara sekuler saat ini, literasi digital tidak ditanggung oleh negara. “Ini karena negara terikat dengan konsep good governance, yaitu suatu konsep pemerintahan dalam sistem demokrasi yang mengharuskan negara bukan satu-satunya pelayan masyarakat. Negara hanya menjadi pelaku “kecil” dalam mengawasi dan melayani rakyatnya, serta harus berpartner dengan swasta atau pihak-pihak lain.
Kemenkominfo saat melakukan pemberantasan judi online bentuknya adalah “gerakan” terkait literasi digital. Padahal gerakan ini dana dan waktunya terbatas, serta tidak bisa menjangkau seluruh rakyat Indonesia. Yang sadar dan butuh akan ikut, sedangkan yang tidak sadar, tidak ikut.
Aturan dan penegakan hukum di negara sekuler, UU IT tidak bisa mengikuti dinamika sehingga terjadilah revisi dan pasti mengorbankan pengguna ruang digital karena mereka tidak tahu caranya agar selamat. Akhirnya salah dan menjadi korban. Inilah karakter UU yang dibuat manusia.
Dalam sistem Islam aturan yang ada merupakan penerapan dari syariat Islam yang mengikat seluruh warga negara, termasuk pegawai negara dan penguasanya.
Penegakan aturannya juga bagian dari penerapan syariat Islam dan ini tidak main-main, ada pengawasan. Siapa pun yang melanggar syariat, harus ditegakkan aturannya.
Kedaulatan Digital hanya bisa dilakukan kalau negara tersebut memiliki kuasa penuh terhadap peredaran konten dan informasi di ruang digital. Kalau saat ini, ketika memblokir judi online, servernya tidak bisa diblokir.
Kontrak server itu dengan Google dan pemerintah tidak bisa memerintahkan Google untuk menghapusnya.
Artinya dalam kondisi ini pemerintah tidak menguasai ruang digital atau tidak berdaulat karena sama-sama pengguna atau user. Kalau ada apa-apa, tidak bisa mencegah paltform digital yang “besar” tadi, semacam Facebook, Instagram, dan sebagainya ketika ada penyebaran konten atau iklan judi online.
Untuk mewujudkan kedaulatan digital tersebut butuh visi negara. Saat memahami bahwa ruang digital ini bisa dimasuki musuh kapan pun dan akan menggempur negara, maka ruang ini wajib dijaga.
Kedaulatan digital hanya bisa terjaga apabila negara membangun back bone atau tulang punggung internetnya sendiri seperti yang telah dilakukan Cina dan AS.
Negara harus mengembangkan perangkat lunak, perangkat keras, dan pusat datanya sendiri sehingga semua infrastruktur digitalnya–mulai dari properti digital hingga aksesnya–berada di bawah kendalinya. Itu semua membutuhkan riset dan industri yang luar biasa.
Islam telah menerangkan bahwa perjudian apa pun bentuknya adalah haram. Dengan berbekal landasan ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi. Allah Taala berfirman,
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Negara dalam Islam akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian.
Negara dalam Islam akan melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi.
Dalam Islam akan memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah negara. Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal.
Islam mengaktivitasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.
Mekanisme pemberian sanksi dimana Islam menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.
Islam menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.
Selama sistem kapitalisme sekuler tegak berdiri, aktivitas-aktivitas haram semisal judi, miras, narkoba, dan sebagainya akan terus bermunculan tanpa henti. Oleh karenanya, solusi sistemis dan komprehensif untuk memberantas segala bentuk keharaman adalah dengan menerapkan syariat Islam secara kafah sebagai aturan bernegara dan bermasyarakat. Dengan begitu, akan tercipta pembiasaan pola hidup dan standar nilai masyarakat sesuai Islam.
Negara dalam Islam mampu membangun sistem politik dan sistem ekonomi. Kebijakan yang diambil sangat mendukung dan pendanaan baitulmalnya kuat sehingga untuk membangun negara menjadi sangat mudah tidak menjadi negara pengekor seperti saat ini.
Wallahu'alam.