| 68 Views
Danantara, Dana Segar untuk Siapa
Oleh : Maryam Sakinah
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Danantara pada 24 Februari. Danantara bertugas mengelola aset negara, termasuk BUMN dan sumber daya alam. Total aset yang dikelola mencapai US$980 miliar (Rp15.978 triliun). Roslan Roeslaniditunjuk sebagai Kepala BPI Danantara. Tony Blair, mantan PM Inggris, menjadi dewan pengawas. Danantara akan menaungi semua BUMN, termasuk Pertamina, PLN, BRI, BNI, Bank Mandiri, Telkom, dan MIND ID. Struktur Danantara terdiri dari dua holding, yaitu Holding Investasi yang dipimpin oleh Pandu Sjahrir dan Holding Operasional dibawah pimpinan Dony Oskaria.
Peluncuran Danantara telah menimbulkan kontroversi, bukan hanya karena menghimpun dana belasan triliun. Namun, Roslan Roeslani yang tetap menjabat sebagai Menteri Investasi juga memicu kekhawatiran konflik kepentingan. Para ahli menyarankan pejabat publik mengundurkan diri dari jabatan publik untuk menjaga integritas dan kepercayaan investor.
Jika sudah demikian, benarkah Danantara, siapakah yang diuntungkan dari lembaga ini?
Menyongsong Ekonomi Kerakyatan atau Mengukuhkan Oligarki?
Desain ekonomi yang tampaknya sedang disiapkan adalah konsep Kapitalisme Negara dengan mengusung semangat ekonomi kerakyatan, namun tanpa melepaskan pengaruh oligarki yang telah menjadi bagian dari tim sukses pemerintahan. Pembentukan Danantara tampak sebagai upaya negara untuk memperkuat kontrol atas sektor ekonomi melalui pengelolaan aset BUMN yang bernilai triliunan rupiah. Model ini serupa dengan pendekatan Cina, di mana State-Owned Enterprises (SOE) menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi signifikan terhadap PDB.
Di Indonesia, langkah ini tidak lepas dari bayang-bayang korupsi dan monopoli oligarki yang telah lama mengakar. Menurut laporan Transparency International dalam CorruptionPerceptions Index (CPI) 2023, Indonesia berada di peringkat 110 dari 180 negara dengan skor 34 dari 100. Skor ini mencerminkan tingkat korupsi dan nepotisme yang masih tinggi. Korupsi yang terjadi kerap melibatkan elite politik dan bisnis. Keberadaan oligarki dalam struktur Danantara, misalnya melalui petinggi yang memiliki hubungan historis dengan kelompok bisnis tertentu, menimbulkan kekhawatiran bahwa lembaga ini dapat menjadi alat untuk memperkaya segelintir pihak, alih-alih mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Pengelolaan aset BUMN melalui Danantara yang tidak transparan atau dikuasai oligarki berisiko memperlebar kesenjangan ini karena keuntungan cenderung mengalir ke segelintir elite daripada merata ke masyarakat luas.
Modal raksasa ini sejatinya adalah uang rakyat, yang akan dipertaruhkan dalam persaingan bebas global untuk berbagai tujuan strategis: menarik investasi asing, menjadi modal investasi Indonesia di luar negeri, atau mendukung program prioritas pemerintah seperti hilirisasi mineral dan batubara(minerba) serta sawit. Namun, ada indikasi kuat bahwa dana yang dikelola Danantara ini pada akhirnya akan dinikmati oleh para oligarki di sektor minerba dan sawit untuk memperluas ekspansi bisnis mereka di pasar global. Jika investasi ini gagal, uang rakyat yang telah dipertaruhkan akan hilang tanpa kemungkinan kembali dan meninggalkan beban besar bagi masyarakat luas.
Pengelolaan Ekonomi Islam
Islam memberikan tuntunan yang jelas tentang konsep kepemilikan dan cara mengelolanya. Dalam Islam, kepemilikan terbagi menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya alam seperti air, minyak, dan mineral merupakan harta milik umum yang harus dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Haram hukumnya bila dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir individu, apalagi oligarki.
Dengan konsep semacam ini, negara tidak akan dibingungkan dengan mekanisme mengumpulkan harta yang akan digunakan untuk menyejahterakan rakyatnya. Demikian pula dengan pola pengelolaan dan pendistribusiannya. Pengkategorian tiga jenis harta ini menjadikan setiap pihak paham akan batasan-batasan dan tata cara optimalisasinya. Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdulah bin Said, dari Abdullah bin Khirasy bin Khawsyab asy-Syaibani, dari al-‘Awam bin Khawsyab, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.
Dengan sistem ekonomi Islam, kesejahteraan rakyat dapat terwujud secara nyata hingga ke tingkat individu per individu. Hasil dari pengelolaan harta milik umum, yakni sumber daya alam yang dikelola negara tidak boleh terkonsentrasi di tangan elite, melainkan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang berkualitas dan gratis. Prinsip ini kontras dengan sistem kapitalis yang sering kali memprioritaskan keuntungan pribadi di atas kepentingan masyarakat.
Namun, penerapan sistem ekonomi Islam tidak dapat berdiri sendiri. Ia membutuhkan sistem politik Islam yang menjamin pelaksanaan hukum syariah secara menyeluruh baik pendidikan, hukum, dan sosial yang selaras dengan tuntunan Islam. Semua elemen ini akan terwujud dalam sebuah bangunan besar bernama Khilafah Islamiyah, sebuah entitas pemerintahan yang mengintegrasikan seluruh aspek kehidupan berdasarkan Al-Qur’an dan sunah.
Tanpa kekuasaan politik yang menegakkan syariah, sistem ekonomi Islam sulit diterapkan sepenuhnya. Khilafah Islamiyah yang pernah memimpin peradaban selama 13 abad hingga keruntuhannya pada tahun 1924 merupakan satu-satunya wadah ideal untuk menerapkan Islam.
Khatimah
Sistem ekonomi Islam menawarkan solusi yang jelas dan terperinci untuk mengatasi ketimpangan dan eksploitasi yang sering terjadi dalam sistem kapitalis seperti yang terlihat pada desain Danantara. Dengan mengedepankan kepemilikan yang bertanggung jawab, pengelolaan yang adil, dan distribusi yang merata, Islam memastikan bahwa kekayaan tidak hanya menjadi milik segelintir orang, tetapi benar-benar melayani kesejahteraan seluruh rakyat. Namun, visi ini hanya dapat tercapai melalui penerapan menyeluruh dalam kerangka Khilafah Islamiyah yang mengintegrasikan ekonomi, politik, dan kehidupan sosial sesuai syariat Islam.