| 329 Views
Cuti Ayah ASN, Cuti Ayah Buruh?
Oleh : Anggun Pribadi
Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Maret 2024, Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Kompleks Parlemen menyampaikan Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan djamin oleh negara. Hal itu nantinya termuat di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen ASN. Saat ini RPP tersebut sedang digodok bersama Komisi II DPR.
Hak 'cuti ayah', kata Azwar, sudah jamak diberlakukan di sejumlah perusahaan multinasional dan telah diterapkan di beberapa negara. Lama cuti yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari. Tetapi, untuk lama cuti ASN di Indonesia masih terus dibahas di parlemen. (Source:CNBC Indonesia)
Tujuan dibalik di buatnya rancangan peraturan pemerintah mengenai cuti ayah tersebut yaitu karena pendamping ayah saat melahirkan ataupun pasca melahirkan sangat berpengaruh bagi perkembangan dan kesehatan mental ibu dan anak.
Melihat fakta terbaru tersebut kita dapat berfokus untuk siapa RPP tersebut di buat. Ya, untuk ASN yang mereka mengabdi bekerja bagi negara. Meskipun masih dalam bentuk peraturan yang masih di rencanakan, sungguh hal itu menimbulkan kecemburuan sosial di para pekerja non ASN. Seakan-akan meng-anak emaskan para ayah pekerja ASN. Para buruh pun merasakan kesenjangan tersebut.
Memang benar adanya jika peran ayah sangatlah penting bagi pertumbuhan kembang anak, karena zaman sekarang banyak anak yg kehilangan peran ayah dalam kehidupannya (fatherles), dampaknya jika anak perempuan yang fatherles dia akan mencari sosok pria lainya dalam kehidupanya kelak untuk menunaikan kehausan kasih sayang pria, tak heran muaranya adalah dengan pacaran. Bagi anak laki-laki yang fatherles kelak ketika dia dewasa dia akan menjadi sosok pria yg tak ayal seperti ayahnya yang tidak tau juga tentang peran ayah ketika berkeluarga.
Begitu pula halnya ketika masa pemulihan lahir istri sangatlah butuh support sistem agar tidak baby blues, maka disinilah butuh peran suami.
Nah, apakah hal dia atas hanya di butuhkan bagi keluarga ASN saja? Tentu tidak. Para keluarga pada umumnya juga lah manusia yang memiliki fitrah dan kebutuhan yang sama layaknya keluarga ASN.
Maka, perlu di perhatikan lagi bahwa sebaiknya aturan tersebut rata menyentuh semua kalangan masyarakat. Terpenuhinya kebutuhan pokok serta kebutuhan lainya tanpa harus mengeksploitas beberapa pekerjaan. Sehingga bukan hanya sekedar memberi cuti tanpa memberi upah yang layak selama mereka cuti.
Cuti ayah memang dibutuhkan, namun bukanlah solusi mendasar yang menyentuh akar permasalahan. Sungguh permasalahan akan terasa tuntas jika memang para pengusaha sekarang mau mengambil Aturan sang pencipta dalam setiap kehidupan. Sehingga keadilan itu terwujud bukan hanya di peruntukan bagi beberapa kalangan saja.
Sewajarnya para pengusaha ialah pelayan dan bekerja untuk rakyat. Memastikan rakyatnya sejahtera dan kedzaliman hilang.
Mari bercermin dari kisanya Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang sangat berhati-hati dalam memimpin bahkan masalah remeh seperti jalanya lintasan kambing saja dia perhatikan agar tidak menciderai hewan tersebut saat melewati, begitu dengan rakyatnya jelaslah sangat di ri'ayah (diurusi).
Kekuasaan dan pengusaha yang adil hanya berlaku di dalam naungan negara yang islam kaaffah (fundamental). Pasti nya Islam yang rahmatan Lil 'alami, Rahmat bagi semua kalangan tanpa memandang suku, ras, agama maupun strata sosialnya.
Wallahu'alam