| 319 Views

ChatGPT Skandal Suap Perusahaan Software: SAP Didenda Rp 3,4 Triliun oleh AS, Pejabat RI Jadi Sasaran

CendekiaPos - Skandal suap melibatkan perusahaan software Jerman, SAP, kembali mencuat ke permukaan dengan denda mencapai US$ 220 juta atau sekitar Rp 3,4 triliun. Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengungkap hasil investigasi yang menunjukkan pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) oleh SAP.

Perusahaan raksasa ini terbukti terlibat dalam skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia. Denda yang dijatuhkan diharapkan dapat mengakhiri penyelidikan kasus suap yang masih berlangsung.

SAP telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen terkait. Dalam dokumen pengadilan, perusahaan itu mengakui pelanggaran praktik korupsi dan berjanji untuk bekerja sama dengan otoritas selama periode tersebut.

Asisten Jaksa Agung Divisi Kriminal DOJ, Nicole M. Argentieri, mengungkap bahwa SAP telah memberikan suap kepada pejabat di Afrika dan Indonesia untuk memperoleh keuntungan dalam bisnis pemerintah di kedua negara tersebut. Argentieri menyatakan bahwa resolusi ini menandai perjuangan melawan suap dan korupsi asing, menunjukkan pentingnya kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi.

Dalam rentang waktu 2015-2018, SAP terlibat dalam skema penyuapan di Indonesia, memanfaatkan berbagai metode termasuk uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, dan barang mewah. Skema ini mempermudah perusahaan tersebut memenangkan kontrak dengan departemen dan lembaga di Indonesia, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Aksesibilitas dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Kasus ini juga menjadi refleksi tentang bagaimana kebijakan penegakan hukum dapat memberikan insentif kepada perusahaan untuk menjadi entitas yang lebih bertanggung jawab. SAP, sebagai salah satu pemain besar di industri software, kini harus menanggung konsekuensi serius dari praktik korupsi yang terungkap.


Share this article via

119 Shares

0 Comment