| 229 Views
Cara Pandang Islam Dalam Menangani Kasus Korupsi

Oleh: Umi Fahri
Kasus suap menyuap dan korupsi, dipandang biasa di tengah-tengah masyarakat. Perbuatan yang tidak hanya menyeret kalangan penguasa kelas atas saja, akan tetapi kelas bawah seperti Walikota, Kepala Desa, Bupati dan yang setingkat dengan ini. Tak jarang ditemukan adanya anggapan bahwa, korupsi sebagai ajang balik modal penguasa ketika kampanye.
Kasus korupsi merupakan masalah besar dan serius, yang tentunya merugikan negara juga masyarakat. Di Indonesia hal ini seperti wabah yang terus menjamur, sampai-sampai setiap tahunnya ada saja para pejabat yang tertangkap KPK. Semua itu menunjukkan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum mampu menekan angka korupsi yang ada di Indonesia.
Indonesia Corupption Watch (ICW) mengungkapkan, ada beberapa alasan yang membuat pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi mandet, di antaranya:
1. Adanya sistem tebang pilih dalam menangani beberapa kasus, terutama yang melibatkan pejabat penting di dalamnya.
2. Normalisasi korupsi demi melancarkan kepentingan dinasti politik.
3. Tidak ada keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi, karena dapat mengancam eksistensi pejabat yang terlibat korupsi.
Bukan itu saja yang menjadi penyebab korupsi kian menjamur, namun berpangkal dari penerapan sistemnya. Kepitalisme sekulerisme, menjadi dalang di balik kasus ini. Ambisi untuk duduk di kursi kepemerintahan demi kekuasaan dan jabatan, sehingga lupa dari tanggung jawab mengurusi rakyat. Rasa takut juga malu, mereka kubur dalam-dalam untuk ambisi hawa nafsu, sehingga menelantarkan jutaan masyarakat.
Kekuasaan hari ini dipegang oleh penguasa-penguasa lemah iman, yang mendiskriminasi nilai agama dalam kehidupan. Sistem saat ini menganggap bahwa, agama adalah sesuatu yang suci hingga tak lagi
dapat dicampur adukkan dengan realita hidup, maka wajar jika ditemukan kasus korupsi berjamaah.
Dalam sistem Islam, korupsi merupakan salah satu tindakan yang melanggar syariat, dan Islam memiliki sanksi tegas dalam mengatasinya. Hukum Islam bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan bagi umat manusia. Tindak korupsi menjadi salah satu perbuatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab. Hal tersebut mengajarkan ketidak jujuran, mengambil hak orang lain, tidak amanah dan termasuk ke dalam dosa besar yang harus dipertanggungjawabkan kelak. Tindak pidana korupsi serta dampaknya menimbulkan distorsi terhadap kehidupan sebagai salah satu perbuatan kerusakan di bumi, dan tentunya Allah SWT sangat mengutuk perbuatan ini.
Islam memandang, bahwa korupsi adalah suatu tindakan yang sudah sangat tegas dilarang. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu menyuap harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Berbagi upaya telah dilakukan oleh pemerintah, bahkan sangat jelas dalam Islam bahwa korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilarang. Akan tetapi tetap saja dilakukan secara terus menerus bahkan berjamaah, seperti halnya rumput yang selalu tumbuh meskipun telah berulang kali dipotong.
Islam merupakan agama yang rahmatan lil'alamiin, dengan aturan menyeluruh bagi semesta alam. Sesuatu yang terjadi di dunia tidak luput dari aturan, yang berhukum pada Sang pengatur hidup yaitu Allah SWT. Maka sudah seharusnya semua mahkluk mengikuti apa yang diperintahkan dan dilarang oleh-Nya. Termasuk tindak korupsi yang sudah jelas merupakan perbuatan yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat, kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Kholik. Sangatlah jelas, tegas dan totalitas jika sistem Islam diterapkan di tengah-tengah kancah kehidupan.
Wallahu a'lam bishawab