| 261 Views
Buruh Makin Merana, di Mana Peran Negara?

Oleh : Wakini
Aktivis Muslimah
Beberapa pekan yang lalu diperingati sebagai hari buruh internasional atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Sayangnya hingga sekarang ini buruh masih terbelit dengan problem kesejahteraan. Terlebih setelah adanya UU Omnibus law yang merevisi 51 pasal dalam Undang-Undang ketenagakerjaan. Di antaranya soal pemutusan hubungan kerja, pengurangan pesangon, adanya pekerja kontrak untuk semua jenis pekerjaan, jam kerja, rekrutmen tenaga asing, hingga sistem pengupahan dengan menghapus Upah Minimum Kabupaten/ Kota( UMK).
Buruh makin merana ketika dihadapkan dengan PHK massal yang semakin masif, sehingga tingkat pengangguran secara global makin tinggi, setidaknya ada 200 juta orang yang masih menganggur. Begitu juga dengan kenaikan harga bahan pokok yang semakin melambung tinggi akibat inflasi, bersaing dengan buruh asing di lapangan kerja yang makin sempit, pajak di semua lini, dan makin tak terjangkaunya kebutuhan rumah, pendidikan berkualitas, dan kesehatan bagi seluruh keluarganya. Semua itu terjadi karena berlakunya sistem kapitalistik.
Islam mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar individu melalui mekanisme membuka lapangan pekerjaan dengan proyek-proyek produktif, pengelolaan SDA yang ditangani oleh negara bukan diserahkan oleh investor. Islam juga memastikan upah di tentukan berdasarkan manfaat kerja yang dihasilkan oleh pekerja dan di nikmati oleh pengusaha.
Negara menyediakan secara gratis dan berkualitas layanan kesehatan dan pendidikan untuk semua warga negara, baik kaum buruh atau pengusaha. Sedangkan layanan transportasi, perumahan, BBM, dan listrik tidak akan di kapitalisasi karena dikelola negara dengan prinsip riayah.
Negara di larang menjadi tukang palak yang banyak memungut pajak dan retribusi di segala lini. Negara dalam Islam adalah daulah riayah bukan daulah jibayah. Inilah sistem yang hari ini di butuhkan kaum buruh, yang menghadirkan peran negara secara utuh untuk menjamin terpenuhinya hajat asasi rakyat, bukan hanya hadir untuk meregulasi hubungan harmonis tanpa konflik antara buruh dan pengusaha.
Wallahu a'lam bishowwab