| 26 Views
Bencana Sumatera: Kerusakan Lingkungan Buah Kezaliman Sistemik
Oleh: Agnes Aljannah
Beberapa waktu terakhir, tanah air diguncang oleh bencana longsor dan banjir bandang yang menerjang sebagian wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, serta kawasan sekitarnya. Bencana ini tidak hanya menelan ratusan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada ratusan rumah, fasilitas pendidikan, dan jembatan. Berdasarkan data dari Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, per Senin (1/12), sedikitnya 604 orang meninggal dunia. (CNN Indonesia)
Banjir bandang memang sering kali dipicu oleh curah hujan yang sangat tinggi dalam waktu singkat, tetapi intensitas hujan saja tidak cukup menjelaskan mengapa dampaknya bisa begitu destruktif. Faktor krusial lainnya adalah menurunnya daya tampung wilayah, yang disebabkan oleh berbagai aktivitas manusia dan kebijakan yang tidak berkelanjutan.
Akar Masalah
Bencana yang terjadi saat ini bukan semata-mata akibat faktor alam atau ujian, melainkan dampak dari kerusakan lingkungan yang telah berlangsung lama, kerusakan yang dilegitimasi bahkan difasilitasi oleh kebijakan negara melalui UU Minerba dan UU Cipta Kerja. Kedua undang-undang tersebut secara sistematis melemahkan perlindungan lingkungan dengan memangkas prosedur AMDAL, mempercepat pemberian izin usaha, dan menghilangkan mekanisme pengawasan partisipatif. Hal ini terlihat dari pemberian hak konsesi lahan kepada korporasi kelapa sawit hingga pemberian izin tambang terbuka kepada ormas dan pihak-pihak swasta lainnya.
Sikap penguasa semacam ini sangat niscaya dalam sistem sekuler-demokrasi-kapitalisme. Dalam sistem ini, kekuasaan dan kekayaan berjalan beriringan, membentuk simbiosis mutualisme antara elite politik dan korporasi untuk menjarah hak milik rakyat atas nama pembangunan.
Musibah banjir dan longsor yang melanda Sumatra merupakan manifestasi nyata dari kerusakan ekologis sistematis. Hutan, yang seharusnya berfungsi sebagai paru-paru bumi dan penyangga bencana, dibabat habis demi perkebunan kelapa sawit dan tambang terbuka. Akibatnya, tanah kehilangan daya serap, lereng gunung menjadi rentan longsor, dan sungai tak mampu lagi menampung limpasan air hujan.
Inilah buah pahit ketika negara meninggalkan sistem Islam. Sistem yang menempatkan alam bukan sebagai komoditas, melainkan sebagai amanah dari Al-Khaliq. Dalam Islam, hutan, sungai, dan tanah bukan milik penguasa atau korporasi, melainkan milik umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan demi keuntungan segelintir orang.
Ketika sistem ini ditinggalkan, yang muncul adalah struktur kezaliman; rakyat menderita akibat banjir, longsor, dan hilangnya tanah subur, sementara pengusaha dan penguasa menikmati keuntungan dari tebangan hutan, izin tambang, hingga lahan sawit.
Islam, Solusi yang Hakiki
Al-Qur’an secara tegas mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia (QS. Ar-Rum: 41). Sebagai wujud keimanan, umat Islam wajib menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam sistem Islam, negara tidak boleh mengelola alam berdasarkan logika pasar, keuntungan jangka pendek, atau tekanan korporasi. Negara wajib menerapkan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pengelolaan lingkungan. Hutan, sungai, gunung, dan sumber daya alam lainnya bukan komoditas, melainkan milik umum yang tidak boleh diprivatisasi.
Negara wajib menjaga dan mengelolanya demi kemaslahatan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pemilik modal. Selain itu, negara dalam sistem Islam juga akan mengalokasikan anggaran untuk pencegahan bencana dengan melibatkan para ahli lingkungan.
Dari sini dapat terlihat bahwa hanya dengan menerapkan hukum Allah, negara dapat meminimalisir terjadinya banjir dan longsor yang menyengsarakan rakyat. Khalifah, sebagai pemegang mandat dari Allah, akan memastikan bahwa setiap kebijakannya mengutamakan keselamatan umat manusia dan lingkungan dari dharar. Ia akan merancang blueprint tata ruang secara menyeluruh, melakukan pemetaan wilayah sesuai fungsi alaminya, meliputi tempat tinggal beserta seluruh daya dukungnya, kawasan industri, tambang, dan himmah.
Wallahu'alam bishawab