| 21 Views
Bencana Alam Diperparah oleh Keserakahan Kapitalis
Oleh: Ummu Syathir
Berbagai bencana yang terjadi sepanjang tahun 2025 menimbulkan kerusakan yang amat parah, terutama yang terjadi di Sumatra. Bencana tersebut terjadi hampir di seluruh pelosok negeri. Kebanyakan bencana yang terjadi merupakan bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, kebakaran hutan, tanah longsor, dan kekeringan. Meski bencana tersebut terjadi karena faktor cuaca ekstrem, tingkat keparahannya tidaklah berdiri sendiri. Keberadaan alih fungsi hutan dan deforestasi yang masif di kawasan hulu menyebabkan banjir bandang yang destruktif.
Hal yang sama terjadi di Sulawesi Tenggara. Berbagai bencana banjir di tahun 2025 telah menimpa hampir semua wilayah daerah tersebut. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat banjir dan angin puting beliung mendominasi dari total 244 bencana yang terjadi di wilayah Bumi Anoa pada periode Januari hingga Oktober 2025 (https://sultra.antaranews.com, 27/11/2025).
Salah satu bencana banjir lumpur terbaru yang menyita perhatian adalah yang terjadi di Pomalaa. Bencana ini melanda beberapa desa dan menyebabkan kerusakan pada permukiman serta lahan pertanian warga. Menurut pemantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, banjir lumpur tersebut terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan berskala besar untuk proyek kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dan PT Vale Indonesia Tbk. Kegiatan tersebut dinilai dilakukan tanpa pengendalian lingkungan yang memadai, sehingga menyebabkan hilangnya tutupan hutan dan meningkatnya sedimentasi di daerah aliran sungai (DAS). Kondisi itu membuat air sungai meluap dan membawa lumpur ke permukiman warga (https://objektif.id/, 12/11/2025).
Manifestasi Prinsip Ekonomi Kapitalis Penyebab Kerusakan Lingkungan yang Masif
Penambangan bijih nikel di Sulawesi Tenggara terjadi secara sporadis dan masif untuk mengejar target produksi dalam mengisi tungku-tungku smelter milik China. Kondisi ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat masif, baik di darat maupun di laut. Aktivitas penambangan di Sulawesi Tenggara sejatinya telah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada tahun 1938, telah dilakukan pengiriman 150.000 ton bijih nikel yang berasal dari Kecamatan Pomalaa menggunakan kapal laut oleh Oost Borneo Maatschappij ke Jepang.
Pada tahun 2009, momentum penting terjadi dalam implementasi otonomi daerah seiring diterapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan. Regulasi ini menjadikan Sulawesi Tenggara mengalami lonjakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga ratusan izin yang bergerak dalam usaha penambangan bijih nikel. Pada tahun 2013, menyusul berdirinya puluhan industri raksasa smelter bijih nikel yang hingga saat ini terus dikembangkan dan didominasi oleh perusahaan China.
Secara ekonomi, dampak yang dialami Sulawesi Tenggara tidaklah meningkat secara signifikan. Bahkan, pada tahun 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis bahwa jumlah penduduk miskin di Sulawesi Tenggara meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Meski pada triwulan I tahun 2025 ekonomi Sulawesi Tenggara meningkat sebesar 5,66 persen dibandingkan triwulan I tahun 2024 dan sektor pertambangan serta industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar, ekonomi yang tidak inklusif membuat peningkatan tersebut hanya dirasakan oleh segelintir orang.
Dalam ekonomi kapitalis, parameter pertumbuhan ekonomi diukur melalui investasi, konsumsi, dan ekspor-impor, bukan terpenuhinya kebutuhan dasar per individu. Akibatnya, hanya para pelaku usaha besar yang merasakan peningkatan ekonomi, sementara kesenjangan antara kaya dan miskin semakin melebar. Oleh karena itu, penghitungan dampak ekonomi perlu dilihat dari berbagai aspek. Justru degradasi lingkungan akibat masifnya aktivitas penambangan dan penggunaan PLTU berbahan bakar batu bara pada pabrik smelter menimbulkan dampak buruk terhadap perekonomian masyarakat setempat dalam jangka panjang, terutama karena rusaknya sektor pertanian, perikanan, dan kesehatan. Peningkatan ekonomi ini tidak akan pernah dirasakan oleh kebanyakan masyarakat.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dalam media online Kompas.com, 23/04/2025: “Saat ini dan ke depan kita akan menghadapi tantangan dalam pembangunan di Sultra, mulai dari ekonomi, kemiskinan, kerawanan pangan dan energi, pendapatan daerah yang rendah, hingga pencemaran lingkungan dan bencana.”
Sistem kapitalis yang diterapkan di negeri inilah yang menyebabkan pengerukan sumber daya alam secara tidak terkendali, jauh dari nilai-nilai luhur dan mengikis nilai etis. Hal ini wajar, sebab prinsip ekonomi kapitalis mengajarkan bahwa dalam sebuah usaha harus diraih keuntungan sebesar-besarnya dengan pengeluaran sekecil-kecilnya. Dari prinsip inilah para kapitalis melakukan kegiatan pertambangan dengan berkolaborasi bersama pemerintah sebagai fasilitator penyedia lahan tambang sekaligus regulator yang memudahkan jalan para kapitalis melalui peraturan perundang-undangan, ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Semua ini tidak lain untuk memenuhi kepentingan para kapitalis.
Meski telah dibuat regulasi tata cara penambangan yang baik dan benar, ketamakan para kapitalis dalam meraih keuntungan sebesar-besarnya menafikan kaidah tersebut. Akibatnya, kerusakan lingkungan akibat minimnya penerapan kaidah pertambangan yang baik dan benar menjadi nyata. Di sisi lain, besarnya target produksi yang ditentukan oleh perusahaan smelter milik China mengakibatkan perusahaan-perusahaan pemegang IUP menambang secara masif demi mencari bijih nikel sesuai spesifikasi yang ditentukan. Ditambah lagi, banyak perusahaan pemegang IUP yang tidak memiliki data eksplorasi yang valid, sehingga tidak ada perencanaan yang matang dalam pembukaan lahan tambang. Akibatnya, pembukaan lahan dilakukan secara sporadis dan meninggalkan lubang-lubang tambang yang tidak terawat, yang kemudian memicu limpasan air dan banjir bandang saat hujan lebat.
Islam Solusi Terbaik
Kegagalan sistem ekonomi kapitalis dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat semakin meningkatkan kesadaran umat Islam untuk mewujudkan sistem ekonomi Islam. Sistem ini pernah diterapkan selama lebih dari 12 abad di bawah naungan Khilafah Islam dan terbukti menjadikan umat Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Berbeda dengan sistem kapitalis yang menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam kepada swasta atau individu, dalam pandangan Islam sumber daya alam yang jumlah atau depositnya besar merupakan milik umum atau milik rakyat yang wajib dikelola oleh negara.
Rasulullah saw. telah menjelaskan sifat kebutuhan umum tersebut:
“Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).
Barang tambang seperti minyak, bijih nikel, dan aspal, termasuk listrik, hutan, air, padang rumput, api, jalan umum, sungai, dan laut, telah ditetapkan oleh syariah sebagai kepemilikan umum. Negara mengatur produksi dan distribusi aset-aset tersebut untuk kepentingan rakyat. Secara administratif, pengelolaan sumber daya alam yang termasuk kategori milik umum dalam sistem ekonomi Islam menggunakan sistem sentralisasi. Artinya, sumber daya alam yang ada di suatu negeri bukan hanya milik negeri tersebut, tetapi milik seluruh kaum Muslim. Setelah kebutuhan negeri tersebut terpenuhi, sumber daya alam dialokasikan ke negeri-negeri Islam lain yang membutuhkan sehingga tercipta pemerataan pemanfaatan sumber daya.
Kegiatan pertambangan sangat dibutuhkan bagi eksistensi kehidupan manusia. Namun, hal ini hanya dapat terwujud dengan penerapan sistem Islam secara kaffah yang dijalankan oleh pemimpin yang saleh dan amanah, bukan dengan sistem sekuler-kapitalistik yang menimbulkan kemudaratan karena hanya mengejar materi. Dari sisi teknis, kegiatan penambangan memang mengubah bentang alam, tetapi kerusakan lingkungan yang besar dapat dicegah dengan memperhatikan kaidah penambangan yang baik. Dalam Islam, dorongan seseorang dalam melakukan perbuatan adalah untuk meraih rida Allah Subhanahu wa Ta‘ala, bukan semata profit.
Eksploitasi yang tidak memperhatikan kaidah penambangan yang baik dan benar serta dilakukan dengan ketamakan berdampak pada kerusakan lingkungan dan hukumnya haram. Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS Al-A‘raf: 56).
Bahkan dalam kondisi perang pun, Rasulullah saw. tetap memerintahkan kaum Muslim untuk menjaga lingkungan, sebagaimana sabda beliau:
“Jangan membunuh unta, kuda, dan binatang lainnya, jangan membakar dan merusak kota, menebang pohon, serta jangan merusak sumber air minum.” (HR Muslim).
Kerusakan lingkungan akibat keserakahan para kapitalis dan pihak-pihak berpengaruh hanya dapat dihentikan dengan mengakhiri hegemoni negara-negara kapitalis atas dunia, khususnya terhadap negeri-negeri Islam. Industri negara kapitalis terus berproduksi secara masif karena bahan baku utamanya berasal dari pengerukan sumber daya alam di negeri-negeri kaum Muslim. Hal ini hanya dapat dihalau dengan menghadirkan institusi yang menerapkan Islam secara kaffah, yang meriayah rakyat sesuai ketentuan syariah dan menghentikan kezaliman penguasa serta hegemoni kapitalis yang menimbulkan banyak kemudaratan.
Dalam Islam, negara yang dipimpin oleh seorang Khalifah wajib menjadi wakil rakyat dan ra‘in bagi rakyatnya. Ia mengelola kekayaan alam yang merupakan milik rakyat dan hasilnya digunakan untuk mengurusi kepentingan rakyat demi terwujudnya kesejahteraan. Negara juga wajib menghadirkan teknologi terbaik dalam pengelolaan sumber daya alam dengan meminimalkan degradasi lingkungan, bahkan jika harus menyewa tenaga ahli asing, bukan menyerahkan pengelolaan kepada pihak asing.
Syariah melarang investasi asing di negeri kaum Muslim jika bertujuan menjadi alat penjajahan dan penguasaan non-Muslim atas kaum Muslim. Allah Swt. berfirman:
“Sekali-kali Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang Mukmin.” (QS An-Nisa’: 141).
Dalam Islam, seorang Khalifah adalah junnah (perisai) bagi rakyatnya. Ia melindungi rakyat dari gangguan dan kerusakan yang datang dari pihak asing, baik secara fisik maupun lingkungan. Ia tidak akan membiarkan sejengkal pun tanah rakyat dirampas untuk kepentingan asing. Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya seorang imam itu laksana perisai. Orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya. Jika ia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, maka ia mendapatkan pahala. Namun jika ia memerintahkan selain itu, maka ia mendapatkan dosa karenanya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Alhasil, marilah kita bersegera menjalankan seluruh ketentuan Allah Subhanahu wa Ta‘ala dan Rasul-Nya serta berupaya mewujudkan sebuah institusi yang menjamin terlaksananya syariat Islam secara kaffah.