| 308 Views

Banjir Melanda Negeri, Islam Punya Solusi

Oleh : Ummu Zain

Kawasan Kabupaten Bandung, Jawa Barat kembali dilanda sejumlah bencana alam seperti longsor, banjir, dan angin kencang. Dilansir dari kompas(11/11/2024) Pemerintah Kabupaten Bandung(Pemkab) menetapkan status tanggap darurat bencana di enam kecamatan. Uka Suska selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, menjelaskan status darurat bencana berlaku selama tujuh hari, mulai dari 7 November hingga 13 November 2024. Bencana hidrometeorologi terjadi pada pekan lalu di beberapa wilayah seperti di kecamatan Banjaran, Arjasari, Pameungpeuk, Cangkuang,Rancabali, dan Pasirjambu. Longsor terjadi di kecamatan Pasirjambu dan di Kampung Pamandian, Desa Sugihmukti menimpa satu rumah. Sedangkan di Desa Alam endah, Rancabali air menggenangi kebun warga diakibatkan dari tanggul yang jebol. Bencana ini terjadi dipicu oleh hujan deras di wilayah tersebut.

Banjir pun turut melanda kompleks Cincin Permata Indah (CPI), Desa Gandasari Kecamatan Katapang, Senin(11/11/2024). Karena meluapnya aliran sungai diwilayah tersebut. Wilayah ini menjadi langganan banjir sejak tahun 1997 hingga sekarang. Pemicu banjir disinyalir dari adanya pertemuan dua sungai yaitu sungai Cikambuy terusan sungai Cikasungka dan sungai Cipananggulan dari Gading tutuka. Bertemunya aliran sungai tersebut menyebabkan air meluap ke rumah warga. (Detikcom, 11/11/2024)

Kala musim hujan tiba beberapa wilayah di Jawa Barat kerap kali kedatangan banjir, tanah longsor dan tanggul jebol. Faktor alam acap kali dituding sebagai penyebab rata-rata yaitu curah hujan yang tinggi. Berulangnya bencana membutuhkan mitigasi komprehensif sehingga dampaknya bisa diminimalisir baik harta benda, korban jiwa, maupun infrastruktur. Hanya saja, Indonesia masih lemah terhadap mitigasi bencana.

Penting untuk kita perhatikan adalah melihat persoalan bukan hanya pada aspek hilir saja tapi kita pun perlu memperhatikan sampai ke aspek hulu, sehingga kita mendapatkan solusi preventif yang efektif.

Sejatinya, bencana terjadi bukan hanya karena faktor alam berupa curah hujan yang tinggi, tetapi sangat erat kaitannya dengan kebijakan pembangunan negara. Pembangunan yang menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama. Negara tidak peduli dengan kerusakan lingkungan pada saat terjadi pembangunan.

Kerusakan alam yang terjadi saat ini memang bukan semata individu-individu rakyat yang kurang menjaga lingkungan, akan tetapi penerapan sistem kehidupan yang salah menjadi akar masalahnya. Dialah sistem kapitalisme sekularisme, yaitu sistem yang memisahkan peran agama dalam kehidupan serta menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya,  salah satunya dengan memanfaatkan alam. Siapapun yang bercuan alias memiliki modal besar, ia yang berhak untuk mengeksploitasi sumber daya alam semaunya sendiri. 

Amat banyak kesulitan dan masalah kehidupan yang ditimbulkan akibat keserakahan sistem buatan manusia. Kapitalisme menimbulkan banyak kerusakan dan bencana yang dialami oleh masyarakat. Kondisi seperti ini  tidak akan terjadi tatkala pemerintah mengambil sistem yang benar (sistem Islam/Khilafah) untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menjaga kelestarian alam sehingga bencana banjir dan tanah longsor akibat ulah tangan manusia bisa diatasi.

Untuk menyelamatkan bumi dari kerusakan, dibutuhkan sinergi semua pihak, baik individu muslim, masyarakat, dan negara. Terutama negara yang memiliki peran paling penting karena khalifah atau kepala negara berfungsi sebagai raa’in (pemelihara atau pelindung) yang akan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh.

Hanya Islam yang peduli akan kelestarian lingkungan. Islam sangat mendukung kemajuan atau pembangunan, tetapi juga tetap memperhatikan penjagaan lingkungan. Adapun upaya preventif dan kuratif, maka negara khilafah akan menetapkan kebijakan.

Di antaranya pertama, negara akan mengelola kepemilikan SDA untuk kemaslahatan rakyatnya. Hutan, air, danau, sungai, laut adalah milik rakyat secara keseluruhan. Negara tidak akan memberikan hak konsesi terhadap hutan dan sumber daya alam kepada pihak swasta.

Sabda Nabi saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). 

Kedua, negara akan mengembalikan fungsi ekologis dan hidrologis sungai, hutan dan danau. Hutan berfungsi sebagai pengatur iklim global sehingga pemanfaatan SDA oleh manusia tidak sampai merusak dan harus dilestarikan. Oleh karenanya, negara akan mengedukasi masyarakat agar menjaga lingkungan, juga melakukan pembiasaan hidup bersih dan sehat.

Ketiga, negara akan memperhatikan kelestarian lingkungan dengan membuat rancangan tata ruang wilayah (RTRW) dan memperhatikan ketersediaan kawasan hijau, misalnya. Karena kawasan hijau ini adalah untuk daerah resapan air dan paru-paru kota. Tidak boleh dialihfungsikan kawasan hijau menjadi kawasan pemukiman, industri, perkantoran, pertanian, dll. 

Keempat, pengawasan terhadap izin dan operasional industri-industri swasta. Islam melarang swasta dalam mengeksploitasi alam. Dalam hal ini, negara akan tegas memberi sanksi, bahkan menutup industri swasta yang melakukan pelanggaran merusak lingkungan. Seperti  air tanah yg disedot secara berlebihan, tingginya tingkat pencemaran limbah industri terhadap sumber-sumber air, tingginya emisi gas pabrik, dan sebagainya.

Kelima, negara akan membangun bendungan untuk menampung air yang melimpah di musim hujan. Khilafah juga akan memetakan wilayah rawan banjir dan membangun kanal-kanal pembuangan air. 

Demikianlah, Islam memandang masalah banjir secara komprehensif. Islam akan melakukan pencegahan agar tidak terjadi bencana lingkungan dengan aturan yang berasal dari tuntunan Sang Maha Mengetahui yaitu Allah Swt. 

Wallahu a'lam bishowab


Share this article via

120 Shares

0 Comment