| 43 Views

Banjir Bandang Sumatra dan Urgensi Kembali kepada Hukum Allah dalam Pengelolaan Alam

Oleh: Siti Nurhasna Fauziah, S.Ag
Aktivis Muslimah

Bencana kembali melanda negeri. Longsor dan banjir bandang menerjang sebagian wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, dan sejumlah daerah lainnya. Derasnya hujan memang menjadi pemicu langsung, tetapi bukan satu-satunya biang keladi. Banjir bandang kali ini tampak sangat parah karena daya tampung wilayah telah menurun drastis. Lahan resapan hilang, hutan ditebang, dan bukit diratakan demi kepentingan bisnis. Akibatnya, tanah yang dulu mampu memeluk air kini tidak lagi berdaya, membuat air bah mengalir tanpa kendali.

Menurut berita, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyampaikan jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor di Sumatra per Senin (1/12) petang menjadi 604 orang. Adapun rincian korban jiwa di Aceh sebanyak 156 orang, korban hilang 181 orang, dan korban luka 1.800 orang. Kemudian, korban meninggal di Sumbar sebanyak 165 orang, korban hilang 114 jiwa, dan 112 orang terluka. Sementara di Sumut, jumlah korban meninggal 283 orang, 169 orang hilang, dan 613 terluka. Data BNPB juga menyampaikan sebanyak 3.500 rumah rusak berat, 4.100 rumah rusak sedang, 20.500 rumah rusak ringan, kemudian 271 jembatan rusak hingga 282 fasilitas pendidikan rusak. (Sumber: CNN Indonesia).

Al-Qur’an sebenarnya telah lama mengingatkan manusia agar tidak terperangah saat bencana datang. Allah berfirman: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia...” (QS. Ar-Rum: 41).

Ayat ini menjelaskan bahwa kerusakan ekologis bukan semata fenomena alam, tetapi hasil dari ulah manusia yang melanggar batas. Karena itu, bencana yang menimpa bukan sekadar “ujian”, melainkan konsekuensi langsung dari kebijakan yang salah dan rakus.

Hari ini, kerusakan lingkungan tidak bisa dipisahkan dari rangkaian kebijakan yang dilegitimasi negara. Pemberian hak konsesi lahan yang masif, obral izin perusahaan sawit, tambang terbuka yang merusak kontur alam, eksploitasi tambang untuk ormas, serta regulasi seperti UU Minerba dan UU Ciptaker, semuanya membuka jalan bagi eksploitasi besar-besaran tanpa kontrol ketat. Kejahatan ekologis ini bukan hanya dibiarkan, tetapi difasilitasi oleh penguasa dengan alasan pembangunan dan investasi.

Sikap penguasa seperti ini sangat niscaya lahir dari sistem sekuler demokrasi kapitalisme. Dalam sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, moral dan hukum tidak berlandaskan wahyu, tetapi pada kepentingan manusia, terutama kepentingan pemilik modal. Demokrasi kapitalisme memberi ruang luas bagi pengusaha dan penguasa untuk saling menguntungkan diri. Tidak heran jika kongkalikong antara keduanya sering terjadi demi menjarah hak rakyat dan merusak lingkungan. Sistem yang rusak seperti ini hanya akan melahirkan pemimpin yang zalim serta abai terhadap keselamatan rakyat.

Musibah banjir dan longsor di Sumatra kembali membuka mata kita tentang bahaya nyata dari kerusakan lingkungan. Pembukaan hutan secara besar-besaran tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang akhirnya menciptakan bencana ekologis yang menghantam rakyat kecil. Ketika hutan ditebang untuk memberi ruang bagi perkebunan atau tambang, keseimbangan alam runtuh. Akar-akar yang seharusnya menahan tanah dari longsor kini digantikan oleh alat berat. Pohon-pohon yang seharusnya menyerap air kini hilang dan diganti beton atau tanah gundul. Rakyat menjadi korban, sementara penguasa dan pengusaha menikmati hasil hutannya.

Sesungguhnya, ini semua adalah akibat dari negara yang meninggalkan hukum Allah dalam mengatur urusan lingkungan. Padahal Allah telah memberikan pedoman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya...” (QS. Al-A’raf: 56).

Ayat ini menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah bagian dari keimanan. Umat Islam tidak boleh tinggal diam melihat bumi dirusak; mereka harus menjaganya sebagai amanah dari Allah.

Dalam sistem Islam, negara wajib menggunakan hukum Allah dalam seluruh urusan, termasuk pengelolaan lingkungan. Hutan, tambang, sungai, dan sumber daya alam lain merupakan milik umum yang tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada korporasi atau individu. Negara bertanggung jawab penuh menjaga, menata, dan memanfaatkannya untuk kepentingan seluruh rakyat. Dalam sistem Khilafah, pengelolaan hutan dilakukan dengan perhitungan ekologis yang ketat, memastikan daya dukung wilayah tetap terjaga.

Negara juga berkewajiban mengeluarkan biaya untuk pencegahan bencana, termasuk penelitian ilmiah, pemetaan wilayah rawan, reboisasi, hingga pembangunan infrastruktur mitigasi. Semua ini dilakukan berdasarkan pendapat para ahli lingkungan yang amanah. Khalifah sebagai pemegang mandat dari Allah akan memastikan setiap kebijakan berorientasi pada keselamatan rakyat dan perlindungan alam dari dharar (bahaya). Ia akan menyusun blueprint tata ruang secara menyeluruh, menentukan mana wilayah pemukiman, mana wilayah lindung, mana kawasan industri, dan mana area tambang, semuanya sesuai fungsi alaminya.

Hanya dengan kembali kepada hukum Allah, negara dapat meminimalisir bencana seperti banjir dan longsor yang terus menyengsarakan rakyat. Bumi adalah amanah, bukan komoditas. Ketika penguasa tunduk pada wahyu, bukan pada modal, maka alam akan terjaga dan manusia hidup dalam keberkahan. Kini saatnya umat menyadari bahwa solusi hakiki bukan sekadar memperbaiki kebijakan teknis, tetapi mengganti sistem yang salah dengan sistem yang benar: sistem yang diturunkan oleh Allah, yang menjaga manusia dan menjaga bumi secara bersamaan.

Wallahu’alam bish-shawab.


Share this article via

21 Shares

0 Comment