| 25 Views

Banjir Bandang: Akibat Rusaknya Pengelolaan

Oleh: Ummu Haziq
Muslimah Ngaji

Terkait dengan bencana ekologis yang semakin masif, Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto mengatakan bahwa ini akibat dari kerusakan pengelolaan sumber daya alam dan kerusakan moralitas.

Banjir bandang dan longsor yang kini rutin melanda berbagai wilayah Indonesia tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai “bencana alam” dalam pengertian tradisional. Bencana tersebut merupakan gejala peradaban, yang diartikan sebagai manifestasi dari sistem kehidupan manusia yang sudah menyimpang dari keseimbangan,” rilis HILMI kepada TintaSiyasi.ID, Senin (01/12/2025).

Menanggapi bencana ekologis (banjir bandang, longsor) yang terjadi di Sumatra, Direktur Indonesia Justice Monitor Ustaz Agung Wisnuwardana mengatakan, konsekuensi kapitalisme adalah memandang hutan sebagai komoditas.

Ia menjelaskan, banjir bandang, longsor, dan bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan karena bencana alam; ini adalah bencana karena ulah tangan manusia.

Kesimpulannya, alam kita hancur karena tata ruang yang problematik, karena sistem politik-ekonomi rusak kapitalisme.”

Ia memaparkan fakta bahwa di Aceh banjir besar tidak terhindarkan akibat akumulasi deforestasi, ekspansi sawit, dan maraknya tambang emas tanpa izin di kawasan daerah aliran sungai.

Di Sumatera Barat, ribuan hektare hutan primer hilang dan alih fungsi kawasan hulu menjadi pemicu utama krisis ekologis yang mendalam. Di Sumatera Utara ditemukan ribuan hektare hutan di Tapanuli untuk perluasan konsesi sawit, tambang, dan kebun kayu monokultur.

Bencana ini terjadi karena sistem politik yang koruptif. Dalam sistem demokrasi, modal besar dibutuhkan untuk memenangkan pilkada dan pilpres. Begitu berkuasa, “hadiah” berupa izin-izin konsesi sawit, tambang, dan properti dengan mudah dikeluarkan tanpa peduli lingkungan.

Karena inti kapitalisme-demokrasi adalah mencari keuntungan dan mempertahankan kekuasaan untuk segelintir orang.”

Islam Mencegah Kerusakan

Ustaz Ismail menerangkan, pemilik modal dalam sistem Islam ditempatkan di sektor yang disebut dengan istilah milkiah fardhiah (kepemilikan pribadi), bukan di sektor kepemilikan umum seperti pengelolaan sumber daya alam, barang tambang, nikel, batubara, dan sebagainya.

“Karena itu jika mereka itu ada di wilayah kepemilikan pribadi, dia tidak akan menjadi sebuah kekuatan yang destruktif karena ada rambu-rambunya. Sementara sekarang ini dilepas di sektor kepemilikan umum. Kalau sektor kepemilikan umum yang paling memberikan cuan adalah sektor pertambangan.”

Kunci jaminan lingkungan hidup adalah Islam. Islam adalah satu-satunya sistem yang menjamin perlindungan lingkungan secara serius, mengedepankan kepentingan rakyat di atas modal, dan mengelola sumber daya alam sebagai amanah. Pahami akarnya, saatnya berubah.”

Kedua, harus tata ulang sistem kepemilikan sumber daya alam. Hutan dan SDA vital lainnya harus kembali menjadi milik umum, pengelolaannya harus diarahkan untuk kesejahteraan seluruh rakyat dan menjaga fungsi ekologis, bukan lagi untuk memperkaya segelintir korporasi.

Waallahu a’lam.


Share this article via

8 Shares

0 Comment