| 196 Views
Bangun Rumah Sulit, Imbas Negara Beri Pajak Melejit

Oleh : Iin Nuryati
Rumah yang merupakan tempat tinggal sehari-hari bagi rakyat justru untuk pembangunannya pun dipersulit karena penerapan PPN. Mirisnya banyak rakyat di Indonesia yang masih belum memiliki rumah pribadi. Mereka masih hidup berpindah-pindah tempat karena belum memiliki rumah sebagai tempat menetap. Negara bukannya mempermudah rakyat memiliki rumah, justru mereka mempersulit rakyat memiliki rumah karena penerapan Pajak Pertembahan Nilai atau yang disingkat dengan PPN.
“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diisukan akan naik menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025 mendatang. Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak ini termasuk ke dalam pajak pembangunan rumah sendiri tanpa menggunakan kontraktor. Ketentuan terkait PPN membangun rumah sendiri besarannya telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Ayat (2) diatur, besaran pajak untuk membangun rumah sendiri merupakan hasil perkalian 20 persen PPN. Maka pajak membangun rumah sendiri saat PPN masih 11 persen yang berlaku saat ini adalah 2,2 persen pada tahun 2024, dan saat PPN naik menjadi 12 persen mulai tahun depan adalah 2,4 persen”. Kompas.com. 17 September 2024. https://www.kompas.com/properti/read/2024/09/15/140000921/tahun-2025-bangun-rumah-sendiri-kena-pajak-2-4-persen.
Sulitnya rakyat membangun rumah karena penerapan pajak yang berasal dari negara penganut sistem kapitalisme, yakni sistem yang menyerahkan kebebasan kendali perekonomian kepada pelaku atau pihak swasta untuk mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan rakyat. Selain itu, pekerjaan yang tersedia pun tidak memungkinkan rakyat bisa membangun rumah yang memadai. Sementara itu, rakyat yang bisa membangun rumah sendiri dikenai pajak yang tinggi.
Adapun penetapan besaran pajak rumah yakni berupa nilai tertentu sebesar dengan jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun bangunan dalam setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk ke dalam biaya perolehan tanah sesuai dengan ketetapan negara. Sudah jelas bahwa negara memang lepas tanggung jawab kepada rakyat dalam menjamin kebutuhan perumahan. Penghapusan pajak sangat mustahil, karena negara kapitalisme memperoleh pundi-pundi uang berasal dari pajak.
Sebenarnya solusi atas permasalahan ini ialah dengan penerapan sistem ekonomi Islam yang sudah tentu menjamin kesejahteraan bagi rakya. Negara Islam akan menyediakan pekerjaan yang layak bagi rakyat dengan gaji yang layak pula. Selajutnya, negara Islam akan menjamin kebutuhan masyarakat antara lain melalui kemudahan akses pekerjaan, sperti adanya hukum-hukum tentang tanah seperti larangan penelantaran, ihya al-mawat, tahjir dan iqtha', serta larangan mengambil pajak.
Selain itu, negara Islam memiliki sumber pendapatan negara yang berasal dari kepemilikan umum bukan berasal dari pajak. Apalagi dalam negara Islam tidak akan membebani rakyat dengan pajak kecuali pada kondisi tertentu dan terbatas pada rakyat yang aghnia, yakni rakyat yang memiliki harta kekayaan. Demikianlah sistem Islam mengatur aspek perekonomian dalam bernegara.